|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
All posts by BBG Al Ilmu
Tj Hukum Memakai Sorban
339. BBG Al Ilmu – 29
Pertanyaan:
Ustadz apa shohih hadits yang mengatakan bahwa jika sholat dengan mengenakan sorban (seperti yg dipakai para syeikh /ustadz abu Qotadoh) dihitung 70 x kebaikan ?
Jawaban:
Ust. Abdullah Taslim MA
Semua hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalat memakai sorban adalah hadits yang palsu dan batil. Bukti kepalsuannya, disamping adanya perawi-perawi yang pendusta atau tertuduh berdusta, juga karena kandungannya yang menjelaskan pahala shalat memakai sorban yang sangat berlebihan bahkan melebihi keutamaan shalat berjamaah di mesjid, ini jelas sangat bertentangan dengan akal yang sehat apalagi dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih (Syaikh al-Albani
rahimahullah dalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifah” (1/251 dan 253).
Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan sandaran dan landasan untuk menetapkan keutamaan shalat dengan memakai sorban, bahkan ini tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersamaan dengan itu, kita menetapkan bahwa memakai sorban termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ini termasuk sunnah yang bersifat adat kebiasaan dan bukan sunnah yang bersifat ibadah (Syaikh al-Albani rahimahullah dalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifah” (1/251 dan 253).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://ibnuabbaskendari.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Syarat Poligami
338. BBG Al Ilmu – 357
Pertanyaan:
Ustadz, syarat berpoligami apa ya ?
Jawaban:
Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Syaikh Mustafa Al-Adawiy, dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, mempersyaratkan 4 hal. Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat tersebut, maka jangan coba-coba untuk berpoligami.
1- Seorang yang mampu berbuat adil.
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah.
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
3- Mampu menjaga para istrinya.
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
4- Mampu memberi nafkah lahir.
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Sumber:
http://muslim.or.id/keluarga/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Peringatan Nuzulul Qur’an
337. BBG Al Ilmu – 151
Pertanyaan:
Ana mau tanya, adakah pembahasan mengenai peringatan nuzulul qur’an yang seringnya menjadi perayaan di bulan Ramadhan ?
Jawaban:
Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”
Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11) .
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj KPR Syariah
336. BBG Al Ilmu – 255
Pertanyaan:
Ana mau nanya gimana hukumnya bekerja sama dengan bank syariah contohnya” ana mau beli rumah seharga 300 jt jadi peryaratan dari banknya ana harus membayar Dp 56 jt dan angsuran perbulan 3 jt selama 15 tahun!!! Apakah di perbolehkan syariat Ustadz?
Jawaban:
Jika transaksi tersebut seperti dijelaskan dibawah, maka itu penuh dengan riba dan wajib dihindari.
KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku di sistem konvensional maupun syariah.
Biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah itu, bank terkait akan melunasi sisa 80% pembayaran rumah (akad musyarakah/penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Kejanggalan secara hukum syari’at adalah sbb:.
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Pakaian Warna Merah Atau Kuning
335. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Apakah ada larangan bagi pria dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah atau kuning ?
Jawaban:
Salah satu dalil yang memperbolehkan berpakaian warna merah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337)
Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah” yaitu pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Kesimpulannya adalah pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama.
Sedangkan untuk warna kuning, hukum asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang terlarang apabila merupakan hasil celupan (tanaman) za’faron atau ‘
ushfur.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan:“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051)
Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah.
Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom. (Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Do’a Khatam Al-Quran
334. BBG Al Ilmu – 23
Pertanyaan:
Adakah do’a khatam Al qur’an, kalau ada tolong disertakan.
Jawaban:
Tidak terdapat satu pun dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan doa khatam Quran. Demikian pula, tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun para ulama besar setelahnya yang mengajarkan doa khatam Quran.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Bersalaman Dengan Wanita Non-Mahram Yang Sudah Tua
333. BBG Al Ilmu – 199
Pertanyaan:
Ustadz mau tanya, kami sedang pulang ke daerah, disana kami bertemu keluarga saya dan keluarga istri, bagaimana hukumnya kita bersalaman dengan yang bukan mahram? Apakah orang yang sudah tua usianya juga (yang bukan mahram) tidak boleh kita salami ? Karena kalau tidak disalami, nanti takut mereka tersinggung, mohon nasehatnya. Jazaakumullah khayran
Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Bila bukan mahrom maka tidak boleh bersalaman, di berikan penjelasan walau sesingkat mungkin. Paling tidak cukup jika bersalaman tangan tidak bersentuhan. Hanya isyarat saja. Semoga di mudahkan Allah.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Ahli Surga Atau Ahli Neraka
332. BBG Al Ilmu – 357
Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah baca kalau ndak salah di hadist arbain nawawi.. Bayi di dalam rahim sudah ditulis dilauh mahfud rejeki, jodoh, dan celaka atau bahagia..Apa itu berarti sudah ditentukan siapa2 aja penduduk surga apa neraka ?
Jawaban:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya, kitab Bada-ul Khalq no 3208, Imam Muslim, Abu Dawud).
Dan benar, syarah (penjelasan) hadits tersebut adalah setiap manusia telah ditentukan menjadi penghuni surga atau neraka.
Namun demikian kita tidak dapat berpangku tangan dan bergantung kepada ketetapan ini, karena setiap kita tidak ada yang tahu apa yang dicatat di Lauhul Mahfuzh. Kewajiban kita adalah berusaha dan beramal kebaikan, serta banyak memohon kepada Allah agar dimasukkan ke surga.
Dan Allah tidak akan berbuat zhalim terhadap hamba-Nya sebagaimana dalam ayat
berikut yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang shalih, maka (pahala-nya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba(Nya)”. [Fushshilat/41:46].
Setiap manusia diberi oleh Allah berupa keinginan, kehendak, dan kemampuan. Manusia tidak majbur (dipaksa oleh Allah).
Allah Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam”. [at-Takwir/:28-29].
Orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju surga, maka dia pun akan dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan shalih. Begitu juga orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju neraka, maka dia pun dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan kejahatan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
Tj Do’s Harian Ramadhan
331. BBG Al Ilmu – 311
Pertanyaan:
Ustada ana mau tanya : apakah ada dalilnya doa hari-hari keberapa di bulan Ramadhan ini contoh : Doa Hari Ke 17 Ramadhan
بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد
اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْهِ لِصَالِحِ اْلاَعْمَالِ، وَاقْضِ لِي فِيْهِ الْحَوَائِجَ وَاْلاَمَالَ، يَا مَنْ لاَ يَحْتَاجُ اِلَى التَّفْسِيْرِ وَالسُّؤَالِ، يَا عَالِمًا بِمَا فِي صُدُورِ الْعَالَمِيْنَ، صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ .
Allâhummahdinî fîhi lishâlihil a’mâl, waqdhilî fîhil hawâija wal-amâl, yâ Mal lâ yahtâju ilat tafsîri was-suâl, yâ ‘âliman bimâ fî shudûril ‘âlamîn, shallî ‘alâ Muhammadin wa âlihith thâhrîn.
Ya Allah, tunjuki aku di dalamnya untuk mengamalkan kesalehan, tunaikan bagiku di dalamnya semua keperluan dan cita-citaku, wahai Yang Tidak Memerlukan penjelasan dan permohonan, wahai Yang Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati semua manusia, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya yang suci.
Jawaban:
Tidak ada dalil yang shahih dan
tegas yang menunjukkan disyariatkannya do’a-do’a tersebut.
Sumber:
http://www.salamdakwah.com/