336. BBG Al Ilmu – 255
Pertanyaan:
Ana mau nanya gimana hukumnya bekerja sama dengan bank syariah contohnya” ana mau beli rumah seharga 300 jt jadi peryaratan dari banknya ana harus membayar Dp 56 jt dan angsuran perbulan 3 jt selama 15 tahun!!! Apakah di perbolehkan syariat Ustadz?
Jawaban:
Jika transaksi tersebut seperti dijelaskan dibawah, maka itu penuh dengan riba dan wajib dihindari.
KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku di sistem konvensional maupun syariah.
Biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah itu, bank terkait akan melunasi sisa 80% pembayaran rumah (akad musyarakah/penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Kejanggalan secara hukum syari’at adalah sbb:.
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«