Tj Pakaian Warna Merah Atau Kuning

335. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apakah ada larangan bagi pria dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah atau kuning ?

Jawaban:
Salah satu dalil yang memperbolehkan berpakaian warna merah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337)

Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah” yaitu pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Kesimpulannya adalah pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama.

Sedangkan untuk warna kuning, hukum asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang terlarang apabila merupakan hasil celupan (tanaman) za’faron atau ‘
ushfur.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan:“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051)

Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah.

Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom. (Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3114-hukum-pria-memakai-pakaian-warna-kuning-dan-merah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.