All posts by BBG Al Ilmu

Tj Dzikir Setelah Shalat Sunnah

264. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz kalau dzikir setelah sholat sunnah ada gak…dzikir apa sebaiknya setelah sholat sunnah ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Tidak ada.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Do’a Berbuka Puasa Yang Shahih

263. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Hadits tentang berdoa disaat berbuka puasa atau 15 menit sebelum berbuka adalah waktu mustajab berdoa derajatnya shahih atau tidak?

Jawaban:
Ketika berbuka adalah waktu mustajabnya do’a sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, shahih).

Para ulama menjelaskan maksud hadits “ketika berbuka” adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 194).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3500-11-amalan-ketika-berbuka-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Do’a Qunut Dalam Witir

262. BBG Al Ilmu – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya, kaLau sholat witir Jama’ah di Masjid pake’ Qunut… Gimana dalilnya, dan bacaan yang shahih ?

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya masalah qunut dalam witir, beliau menjawab:
“…Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan…”. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062]

Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam hadits dari Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma:
“…Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait…”. (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kalimat Tauhid Diakhir Hayat

261. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Assalamwalaikum ustad, ijinkan saya bertanya,,tadi dimasjid sebelum tarawih ada ceramah yang isinya mengatakan kunci surga itu kalimat tiada tuhan selain allah diakhir hayatnya,,tapi seandai orang ini ahli zinah, gak sholat, punya utang, masa masuk surga gara2 diakhir hayat mengucapkan kalimat tauhid tersebut,,terlalu gampang sepintas caranya masuk surga,,mohon pencerahannya ustad,tks

Jawaban:
Pertama, dalam konteks seseorang yang tidak pernah sholat, kita perlu memahami hukum meninggalkan shalat.

Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya statusnya kafir. Karena berarti dia mengingkari hukum Allah dan ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat. Misalnya, ada orang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib, yang penting ingat Allah, itu sudah cukup. Orang yang memiliki keyakinan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

Kedua, hidayah milik Allah semata dan Allah berikan kepada siapapun yang Allah kehendaki meskipun itu di saat saat terakhir kehidupan orang tersebut di dunia. Selama pintu taubat terbuka tidak ada yang mustahil. Orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju surga, maka dia pun akan dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan shalih meskipun itu dipenghujung hidupnya. Begitu pula sebaliknya orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju neraka, maka dia pun dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan kejahatan. Naudzubillah min dzaalik.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/suami-tidak-pernah-shalat/

http://almanhaj.or.id/content/2884/slash/0/proses-penciptaan-manusia-dan-ditetapkannya-amalan-hamba-1/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasanya Wanita Hamil

260. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Kalau wanita hamil ketentuannya seperti apa ya ustadz ?…harus puasakah atau boleh fidyah? Terus kalau fidyah sebaiknya memberinya ke siapa aja ustadz yg berhak?. Dan kalo fidyahnya mau bayar pake uang, ketentuannya seperti apa ya ustad?

Jawaban:
Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa

Mengenai apakah diharuskan qadha atau fidyah atau keduanya, ada perbedaan pendapat diantara para ulama salaf. Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

Mengenai pembayaran fidyah, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang karena Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘. (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, dan takarannya yang sesuai as sunnah adalah sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’=1,5 kg) beras beserta lauknya. Mengenai waktunya, bisa tiap hari atau dilakukan sekaligus di akhir hari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116)

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Dalam Shalat Witir

259. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Mau tanya sunnah witir yg benar, Di masjid biasanya 2 rakaat salam + 1 rakaat salam. Lalu di 1 rakaat trakhir surat pendek yang dibaca biasanya al-ikhlas, an-falaq, an-nas. Wajibkah seperti itu?

Jawaban:
Untuk witir 3 rakaat, boleh dilakukan dengan dua cara:
[1] tiga raka’at, sekali salam,
[2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.

Jika berwitir dengan tiga raka’at, maka disunnahkan membaca surat yang disebutkan dalam hadits berikut ini: Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada shalat witir: Sabbihisma Rabbikal A’laa (Al-A’laa), Qul yaa ayuhal kaafiruun (Al-Kaafiruun), dan Qul huwallaahu Ahad (Al-Ikhlash), masing-masing untuk setiap raka’at.” (Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1607)], Sunan at-Tirmidzi (I/288 no. 461)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/2628

http://almanhaj.or.id/content/3162/slash/0/shalat-sunnah-witir/

Tj Qodho Atau Fidyah Bagi Wanita Hamil/Menyusui

258. BBG Al Ilmu – 85

Pertanyaan:
Mohon penjelasannya ikhwah mengenai wanita yang sedang hamil/menyusui apakah di anjurkan untuk berpuasa ? jika tidak pendapat mana yang rajih apkah fidyah atau qodo’?

Jawaban:

Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa

Berkaitan dengan apakah harus qodho atau fidyah atau keduanya, berikut jawaban dari Ust. Abdussalam Busyro Lc

Terkait wanita yang hamil atau menyusui di khilafkan, yang di pilih para ulama cukup fidyah dan tidak qodho, sehari bayar 1,5 kg, kalau uang 10 sampai 15 ribu, jika di keluarkan nasi dengan sayur dan lauknya (*), pembayaranya bisa nyicil tiap hari atau di gabungkan, boleh juga di berikan satu fakir miskin dan boleh untuk beberapa orang. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tidak puasa 30 hari dan memanggil 30 orang di kenyangkan, satu kali makan.

(*) makanan pokok yang biasa dimakan dan mengenyangkan

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Ringan (Iftitah) Sebelum Tarawih

257. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Bagaimana hukum shalat ringan (iftitah) 2 rakaat yang dilakukan sebelum tarawih.

Jawaban:
Jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat. Shalat tarawih yang 11 raka’at sudah menjadi pengetahuan umum, yang akan dibahas sekarang adalah shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.

2. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.

3. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.

4. Kemudian shalat witir 1 rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata:

“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir  1 rakaat.” (HR. Muslim)

Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-shalat-malam-dan-witir-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Sujud Tilawah

256. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apa bacaan sujud tilawah ?

Jawaban:
Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat, di antaranya:

(1)     Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)

(2)    Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)

(3)    Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

“Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)

Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan:
“Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca:
Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah). Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Minyak Wangi/Parfume Ketika Shalat

255. BBG Al Illmu – 271

Pertanyaan:
Boleh gak seorang wanita memakai minyak wangi ketika shalat ? Mohon jawabannya ustadz.

Jawaban:
Pertanyaan yang serupa pernah diajukan ke Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan beliau menjawab:
“…Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah

shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya…”

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-wanita-mengenakan-parfum.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶