260. BBG Al Ilmu
Pertanyaan:
Kalau wanita hamil ketentuannya seperti apa ya ustadz ?…harus puasakah atau boleh fidyah? Terus kalau fidyah sebaiknya memberinya ke siapa aja ustadz yg berhak?. Dan kalo fidyahnya mau bayar pake uang, ketentuannya seperti apa ya ustad?
Jawaban:
Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa
Mengenai apakah diharuskan qadha atau fidyah atau keduanya, ada perbedaan pendapat diantara para ulama salaf. Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:
Mengenai pembayaran fidyah, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang karena Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘. (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, dan takarannya yang sesuai as sunnah adalah sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’=1,5 kg) beras beserta lauknya. Mengenai waktunya, bisa tiap hari atau dilakukan sekaligus di akhir hari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116)
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«