All posts by BBG Al Ilmu

Tj Apakah Do’a Mampu Menolak Takdir Allah

245. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:

Ustadz, saya sering mendengar orang tua mengatakan doa itu bisa menolak takdir, apakah benar ? mohon penjelasannya.

Jawaban:

Doa mampu menolak takdir Allah, berdasarkan hadits dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak ada yang mampu menolak takdir kecuali doa”. [SHAHIH. Sunan At-Tirmidzi, bab Qadar 8/305-306]

Syaikh Al-Mubarak Furi berkata bahwa yang dimaksud adalah, takdir yang tergantung pada doa dan berdoa bisa menjadi sebab tertolaknya takdir karena takdir tidak bertolak belakang dengan masalah sebab akibat, boleh jadi terjadinya sesuatu menjadi penyebab terjadi atau tidaknya sesuatu yang lain termasuk takdir. Suatu contoh berdoa agar terhindar dari musibah, keduanya adalah takdir Allah. Boleh jadi seseorang ditakdirkan tidak berdoa sehingga terkena musibah dan seandainya dia berdoa, mungkin tidak terkena musibah, sehingga doa ibarat tameng dan musibah laksana panah. [Mura’atul Mafatih 7/354-355].

Wallahu a’lam bishowab

Sumber:

http://almanhaj.or.id/content/298/slash/0/apakah-doa-bisa-merubah-ketentuan/

Tj Do’a Merubah Nasib

244. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:

Ustadz, apakah benar do’a bisa merubah nasib manusia ?

Jawaban.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Apakah do’a berpengaruh merubah apa yang telah tertulis untuk manusia sebelum kejadian?” Beliau menjawab:

Tidak diragukan lagi bahwa do’a berpengaruh dalam merubah apa yang telah tertulis. Akan tetapi perubahan itupun sudah digariskan melalui do’a. Janganlah anda menyangka bila anda berdo’a, berarti meminta sesuatu yang belum tertulis, bahkan do’a anda telah tertulis dan apa yang terjadi karenanya juga tertulis. Oleh karena itu, kita menemukan seseorang yang mendo’akan orang sakit, kemudian sembuh, juga kisah kelompok sahabat yang diutus nabi singgah bertamu kepada suatu kaum. Akan tetapi kaum tersebut tidak mau menjamu mereka. Kemudian Allah mentakdirkan seekor ular menggigit tuan mereka. Lalu mereka mencari orang yang bisa membaca do’a kepadanya (supaya sembuh). Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan upah tertentu untuk hal tersebut. Kemudian mereka (kaum) memberikan sepotong kambing. Maka berangkatlah seorang dari sahabat untuk membacakan Al-Fatihah untuknya. Maka hilanglah racun tersebut seperti onta terlepas dari teralinya. Maka bacaan do’a tersebut berpengaruh menyembuhkan orang yang sakit.

Dengan demikian, do’a mempunyai pengaruh, namun tidak merubah Qadar. Akan tetapi kesembuhan tersebut telah tertulis dengan lantaran do’a yang juga telah tertulis. Segala sesuatu terjadi karena Qadar Allah, begitu juga segala sebab mempunyai pengaruh terhadap musabab-nya dengan izin Allah. Maka semua sebab telah tertulis dan semua musabab juga telah tertulis.

Sumber:

http://almanhaj.or.id/content/298/slash/0/apakah-doa-bisa-merubah-ketentuan/

 

 

Tj Air Susu Istri Terminum

243. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mau tanya, apa hukumnya jika air susu istri terminum suami ? Apakah hukum mahram berlaku ?

Jawaban:

Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)

Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.

Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut,  “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”

Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”

____________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.

 

Tj Mengambil Alih Kredit Mobil

242. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mengenai kredit mobil. Kakak ipar ana meminta ana melanjutkan cicilan mobil tersebut, dikarenakan kakak ana ada masalah keuangan sehingga tidak bisa melanjutkan cicilan saat ini. Jika beliau suatu saat ada uang maka mobil akan beliau ambil dengan menyerahkan seluruhnya 100% biaya cicilan yang pernah ana keluarkan. Yang ingin ana tanyakan apakah hal ini pinjam meminjam riba atau dihitung sewa ustadz ?

Jawaban:
Masalahnya terletak di aqad kreditnya. Kalau itu adalah perusahaan leasing/lembaga pembiyaan sejenis, berarti aqadnya mengandung riba dan ini terlarang. Kalau sebelumnya  kakak ipar antum yang terlibat langsung, kali ini antum yang terlibat. Janganlah saling tolong menolong dalam kemaksiatan kepada Allah

Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“…orang tersebut (nasabah)wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemapuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

‫لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ‬

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau
mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].

Bisa dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini…” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2818-cara-melunasi-hutang-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Shalat Witir

241. BBG Al Ilmu – 267

Pertanyaan:
Mau nanya tentang taraweh, ana belum tau cara witirnya
Taraweh kan 8 rakaat + witir 3 rakaat, Nah cara witirnya itu bagaimana ? Apakah 2 +1 atau 3 rakaat sekaligus

Jawaban:
Untuk witir 3 rakaat, boleh dilakukan dengan dua cara:
[1] tiga raka’at, sekali salam,
[2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.

Dalil cara pertama:

‫كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.‬

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi)

Dalil cara kedua:

‫كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.‬

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pembatal Puasa

240. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Apa batal puasa kita jika kita mengucapkan/ menghapal lapaz doa berbuka puasa?? Mengucapkannya sebelum masuk waktu berbuka ??

Jawaban:
Doa berbuka puasa adalah termasuk amalan sunnah pada saat berbuka, sedangkan perbuatan yang membatalkan puasa itu sendiri adalah sebagai berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haidh dan nifas.
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Berniat membatalkan puasa.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3143-6-pembatal-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Membayar Fidyah

239. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustad, ana mau tanya soal fidiyah…apa tiap hari dibayar / dilakukan atau dikumpulkan dulu 1 bulan. Syukron Ustad.

Jawaban:
Pertama, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang karena Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘.   (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, dan takarannya yang sesuai as sunnah adalah sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’=1,5 kg) beras beserta lauknya.

Mengenai waktunya, bisa tiap hari atau dilakukan sekaligus di akhir hari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/membayar-fidyah-dengan-uang/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Niat Puasa Dan Do’a Berbuka Puasa

238. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Mohon info bacaan niat puasa dan doa berbuka yang sesuai syariat dari Rasullullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam ?

Jawaban:
Niat puasa tidaklah diucapkan, cukup dalam hati dan tidak ada lafaz-lafaz tertentu. Semoga Allah merahmati Imam Nawawi
rahimahullah -ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- yang mengatakan,
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah). Ketika orang itu makan menjelang subuh, dalam rangka berpuasa di siang harinya, bisa dipastikan dia sudah berniat sahur.

Doa buka puasa:

‪Ketika berbuka, mulailah dengan membaca ‘BISMILLAH’, lalu santaplah beberapa kurma, kemudian ucapkan do’a:
ذَهَبَ الظَّمَأُوَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُوَثَبَتَ الأَجْرُإِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahaba-zh Zhoma’u Wabtalati-l ‘Uruuqu  wa Tsabata-l Ajru Insyaa Allah

Doa diatas dibaca SETELAH berbuka sebagaimana makna tekstual dari “إِذَا أَفْطَرَ ” dalam haditsnya, berarti ketika setelah berbuka. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menegaskan: “…doa ini tidak dibaca kecuali setelah selesai berbuka.” (Al-Liqa As-Syahri, no. 8).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/cara-niat-puasa-ramadhan-yang-benar/http://www.konsultasisyariah.com/doa-sahih-berbuka-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Gelar Untuk Ahlul-bait

237. BBG Al Ilmu – 255

Pertanyaan:
Saya mau bertanya apakah boleh menuliskan Fatimah Al Zahra as khadijah as ( bukankan as itu diperuntukan ke pada nabi dan malaikat) mohon penjelasannya

Jawaban:
Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilal pernah ditanya apakah boleh  pemakaian gelar “‘alaihissalam” kepada anggota keluarga beliau (Ibrahim, putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang meninggal dunia ketika masih kecil).

Beliau menjawab:
“Tidak diragukan lagi, perbuatan ini merupakan perbuatan yang benar dan menjadi keharusan. Masalah ini bisa didapatkan dalam kitab-kitab musnad. Namun, yang kita ingkari adalah sikap yang dilakukan orang-orang Syiah yang mengkhususkan(pemakaian) “‘alaihissalam” hanya kepada “ahlul bait” (menurut versi mereka). Padahal, (gelar) “‘alaihissalam” merupakan ungkapan yang bisa disandangkan (juga) kepada Abu Bakr, Umar, dan para sahabat lainnya. Jadi, yang kita ingkari hanyalah pengkhususan, karena ini merupakan ciri Rafidhah. Adapun yang menggunakannya, baik untuk ahlul bait” dan juga para sahabat, maka tidak masalah.
Wallahu a’lam.”

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/gelar-alaihissalam-atas-ibrahim-putra-rasulullah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memelihara Anjing

236. BBG Al Ilmu – 57

Pertanyaan:
Mohon dibantu mengenai dasar hukum haramnya kita memelihara anjing ya Akh krn ada temen ana yang bertanya (apakah di Al-Qur’an ada tertulis larangannya).

Jawaban:
Larangan memelihara anjing ada dalam beberapa hadits shahih diantaranya
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “
Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin).

Larangan tersebut adalah As Sunnah dan As Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al Qur’an. Banyak ayat dalam Al Qur’an yang berisi perintah untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya seperti dalam surat Al Anfal-1: “Dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kamu adalah orang-orang beriman”. Begitu pula dalam surat An Nuur-63, Allah mengancam keras mereka yang menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata : “Sesungguhnya tidak ada perbedaan antara keputusan Allah dengan keputusan RasulNya. Orang mukmin tidak ada pilihan untuk menyelisihi keduanya. Dan maksiat kepada Rasul (sama artinya) seperti maksiat kepada Allah. Yang demikian itu merupakan kesesatan yang nyata”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2862/slash/0/sunnah-sumber-agama/

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3419-hukum-memelihara-anjing.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶