All posts by BBG Al Ilmu

Tj Mengungkit Kesalahan Orang Lain

Pertanyaan Ai 367:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ust, bagaimana hukum mengungkit2 kesalahan orang lain?

Jawaban:

Ustadz Fuad Hamzah Baraba’ LC

Tidak boleh, itu bukan adab islam. Karena kita diperintahkan untuk menutupi, aib orang lain
Karena barangsiapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat nanti
Seperti dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Huraiarah  رضي الله عنه
Dari Nabi صلى الله عليه و سلم
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة

“Barangsiapa yang menutupi aib saudaranya yang muslim, maka Allah tutup aibnya ‎​di dunia dan ‎​di akhirat”

Tj Majlis Dzikir

Pertanyaan Ai 367:

Apa sih majlis dzikirr Itu ?
Jawaban:

Ustadz Fuad Hamzah Baraba’ LC

مجالس الذّكْر هي مجالس الْحلَال والْحرام كيْف تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتصلّي وتَصوم وتَنْكح وَتُطَلّق وتَحجّ وأَشْباه ذلك

Majlis dzikir adalah : majlis yang di dalamnya di bicarakan masalah halal dan haram, bagaimana hukum pembelian dan penjualan dan bagamana cara sholat, puasa , nikahh , talaq dan haji dan yang berkenaan dengan semua itu

Tj Hukum Foto Dengan Kamera

Pertanyaan Ai 49:

Ane kebetulan punya hobby fotografi.. Apakah fotografi termasuk dalam pembuat gambar / patung.   Sampai saat ini ane udah mulai mengurangi hobby yg 1 ini krn ane takut.   Mohon infonya. جزاك اللهُ خير اً

Jawaban:

#Hukum Foto dengan Kamera#

Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan:

Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.

Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka:

Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah-
yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).

Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan.

#Catatan#:

Jika kami membolehkan foto dengan kamera, bukan berarti kami membolehkan menggantung foto di dinding atau memajangnya di halaman facebook. Karena hukum memajang itu ada pembahasan khusus dan berbeda dengan pembolehan foto kamera. Walaupun sebagian ulama membolehkan hal ini karena beralasan bahwa memajang di halaman web atau social media, tidak selamanya ada, sewaktu-waktu bisa hilang atau berpindah halaman. Namun dipajang sebaiknya ketika butuh saja seperti memajang foto sebagai identitas -jika memang butuh-, untuk kepentingan publikasi atau laporan yang mesti dengan gambar.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‫إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ‬

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu  gambar makhluk hidupbernyawa)” (HR. Bukhari no. 3224 dan Muslim no. 2106).

Hal ini menunjukkan terlarangnya memajang gambar yang memiliki ruh. Lihat pembahasan rumaysho.com mengenai masalah ini:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3643-hukum-mengambil-foto-dengan-kamera-.html

Wallahu a’lam bisshowab

Tj Memakai Jam Di Tangan Kanan

40. Tj – 2

Pertanyaan:
Ustadz bgmn hukum pemakaian jam tangan di sebelah kanan?

Jawaban:
Ust. Fath El Bari Lc

#Jam di tangan kanan#

Sebagian ulama berpegang dengan keumuman hadis Aisyah lihat kitab “Umdatul Ahkam” hadis no 10. Yakni Rasululloh menyukai memulai sesuatu dari kanannya. Dan juga dalam kitab “Mukhtashor Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah Imam Tirmidzi” karya Syekh Al-Albani hadis no 77-81, 83-84.. (( Bahwa Nabi mengenakan cincin di tangan kanannya)).

Maka mengenakan jam ataupun cincin di tangan kanan ebih afdhol.

» Dan sebagian ulama juga mengatakan mana saja dibolehkan. Karena ada dalil yg lain seperti dalam kitab “Mukhtashor Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah” hadis no 82. ((Hasan dan Husain cucu Rasulillah memakai cincin di tangan kiri mereka)).

Jadi  masalah ini luas, jangan sampai menjadi bahan diskusi berkepanjangan, apalagi akan menghabiskan waktu sia-sia. Jangan sampai dijadikan barometer sunnah atw tidaknya seseorang, atw bahan untuk menguji ini ahlussunnah atw tidak.

Karena di sana masih banyak ilmu yang lebih harus dan wajib untuk digali dan diketahui yakni Tauhid.

Wallohu a’alam.

Tj Membeli HP Curian

39. Tj – 399

Pertanyaan:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mau tanya, affwan kalau di anggap nyeleneh.
Jika si A  membeli Hape dari sebuah counter, waktu transaksi, si A tidak tau kalau itu hape curian.
selang berapa lama, Hape itu diketahui hape curian karena bisa kedeteksi (Hape BB).
Bagaimna status barang pembelian Si A???
Apakah haram???

Jawaban:
” Siapa saja yang terlanjur membeli barang yang diketahui adalah hasil curian maka dia
punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang pembelian. Ini wajib dilakukan karena transaksi jual beli yang terjadi antara penadah dengan pencuri adalah transaksi jual beli yang tidak sah.

Adapun barang yang sudah terlanjur dibeli, lalu timbul keraguan bahwa jangan-jangan barang tersebut adalah barang curian–namun pembeli sendiri belum bisa memastikan dan menegaskan hal tersebut–maka barang yang sudah dibeli tidak harus dipulangkan, karena pada asalnya, transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah.”

http://pengusahamuslim.com/hukum-beli-barang-dari-penadah-barang-curian

Tj Cara Mengembalikan Harta Curian

Boleh jadi, ada di antara kita yang–sebelum mendapatkan hidayah ketika masa SMA–menganggap enteng perbuatan mengambil harta orang lain tanpa jalan yang benar. Selepas pelajaran olah raga, langsung masuk ke kantin sekolah. Kondisi kantin yang ramai dengan anak-anak yang baru selesai pelajaran olah raga menyebabkan ada yang memanfaatkan kesempatan untuk berbuat dosa. Dia mengaku makan tiga potong gorengan padahal sebenarnya makan lima potong, atau mengaku minum satu gelas es padahal sebenarnya minum dua gelas. Setelah sekarang mendapatkan hidayah dan bertobat, apakah dia harus mencari ibu penjaga kantin sekolah lalu menyerahkan sejumlah uang pengganti gorengan atau es yang diambil dengan cara yang tidak benar, sambil berkata jujur menceritakan duduk permasalahan di masa lalu? Duh, malunya …. Adakah solusi lain?

Bagaimana pula dengan buku perpustakaan sekolah yang sampai saat ini belum kita pulangkan? Haruskah kita menemui penjaga perpustakaan dan menceritakan permasalah kita? Adakah solusi lain agar tidak terlalu merasa malu?

Simak jawabannya dari tanya-jawab berikut ini:

Pertanyaan, “Suamiku membeli beberapa barang dari orang kafir dengan menggunakan kartu kredit VISA, namun dia tidak menyerahkan uang pembayaran. Apakah perbuatan tersebut termasuk kategori pencurian?”

Jawaban, “Tidaklah diragukan bahwa siapa saja yang membeli sesuatu namun tidak menyerahkan uang pembayaran maka dia telah melakukan perbuatan yang haram dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun status pelakunya sudah tergolong pencuri atau bukan, boleh jadi dia tidak termasuk pencuri, dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan mencuri–yang hukumannya dalam Islam potong tangan sebagaimana dalam QS. Al-Maidah:38–itu memiliki ketentuan-ketentuan, yang bisa saja, ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus di atas. Meski demikian, bukan berarti perbuatan tersebut halal. Bahkan, perbuatan tersebut jelas-jelas haram!

Allah telah mewajibkan semua orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Siapa saja yang tidak melakukannya maka dia berhak mendapatkan hukuman dan kehinaan.

فعن أبي حميد الساعدي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (والله لا يأخذ أحد منكم شيئاً بغير حقه إلا لقي الله يحمله يوم القيامة ، فلأعرفن أحداً منكم لقي الله يحمل بعيراً له رغاء ، أو بقرةً لها خوار ، أو شاة تيعر ، ثم رفع يده حتى رئي بياض إبطه يقول : اللهم هل بلغت ؟) رواه البخاري (6578) ومسلم (1832) .

Dari Abu Humaid As-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Demi Allah, semua orang yang mengambil sesuatu tanpa menggunakan cara yang benar itu pada hari kiamat nanti akan menghadap Allah sambil memikul sesuatu yang dia ambil tersebut. Sungguh, aku akan mengenal salah seorang kalian yang menghadap Allah sambil memikul unta yang bersuara, sapi yang bersuara, atau kambing yang sedang mengembik.’ Nabi kemudian mengangkat tangannya sehingga putihnya ketiak beliau pun tampak, lalu beliau berkata, ‘Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?‘ (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar itu bisa mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya dengan cara-cara yang tepat tanpa harus mempermalukan diri sendiri.

Jika orang yang hartanya diambil itu, saat ini, berdomisili di suatu tempat yang kita tidak bisa mencapainya atau kita tidak mengetahui keberadaan orang tersebut maka uang senilai harta tersebut kita sedekahkan atas nama pemilik harta. Jika pada akhirnya kita berjumpa dengan pemilik maka kita sampaikan kepadanya dua opsi pilihan, yaitu rela dengan sedekah atas nama orang tersebut ataukah tetap meminta haknya. Jika dia memilih sedekah maka pahala sedekah tersebut untuk dirinya. Jika dia tidak rela dengan sedekah maka kita wajib memberikan haknya kepadanya sedangkan pahala sedekah itu menjadi hak kita jika kita telah benar-benar bertobat.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, ‘Jika Anda mencuri harta milik seorang individu atau pihak tertentu maka Anda berkewajiban untuk menemui orang tersebut dan menyampaikan kepadanya, ‘Ada harta Anda dalam tanggungan saya dengan nilai sekian,’ kemudian perdamaian antara keduanya adalah sebagaimana kesepakatan yang terjadi di antara keduanya.

Akan tetapi, cara di atas boleh jadi berat bagi banyak orang. Tidak mungkin bagi seorang mantan pencuri untuk menemui pemilik harta lalu secara langsung dan terus terang mengatakan, ‘Dahulu, aku mencuri harta milik Anda senilai sekian,’ atau mengatakan, ‘Dahulu, aku mengambil milik Anda dengan nilai sekian.’ Jika demikian kondisinya maka harta curian tersebut bisa Anda kembalikan dengan cara lain: dengan cara tidak langsung.

Misalnya: Anda serahkan harta tersebut kepada seseorang yang menjadi kawan dari pemilik harta lalu Anda sampaikan kepadanya bahwa harta ini adalah milik Fulan. Kemudian, Anda sampaikan kisah harta tersebut, lalu Anda tutup kisah tersebut dengan mengatakan, ‘Sekarang, saya sudah bertobat. Saya berharap agar Anda menyerahkan harta ini kepada Fulan (tanpa Anda perlu menceritakan kisah harta tersebut).’

Jika pencuri tersebut telah melakukan hal di atas maka sungguh Allah berfirman,

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً (الطلاق/2

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dari permasalahan yang dia hadapi.‘ (QS. Ath-Thalaq:2)

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً (الطلاق/4

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberika kemudahan untuk urusannya.‘ (QS. Ath-Thalaq:4)

Akan tetapi, jika Anda mencuri harta milik seseorang yang saat ini tidak Anda ketahui keberadaannya maka solusinya lebih mudah daripada kasus di atas. Cukup Anda sedekahkan harta curian tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahala sedekah tersebut diperuntukkan pemilik harta. Dengan demikian, Anda telah bebas dari masalah.

Kisah yang dituturkan oleh Penanya mengharuskan kita untuk menjauhi perbuatan semisal itu. Boleh jadi, ada seseorang yang mencuri karena tidak berpikir panjang dan tanpa menimbang dampak buruknya. Setelah itu, dia mendapatkan hidayah. Akhirnya, dia harus bersusah payah agar terbebas dari dosa mengambil harta milik orang lain.’ (Fatawa Islamiyyah, juz 4, hlm. 162)

Terkait dengan kasus seorang tentara yang pernah mencuri, para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, ‘Jika dia mengetahui keberadaan pemilik harta atau mengenal orang yang mengetahui keberadaan pemilik harta maka wajib bagi mantan pencuri tersebut untuk melacak keberadaan pemilik harta lalu menyerahkan uang curian atau harta yang senilai dengan uang curian tersebut atau sejumlah harta yang menjadi kesepakatan di antara keduanya.

Jika dia tidak mengetahui keberadaan pemilik harta dan dia sudah putus asa untuk bisa melacaknya maka harta curian tersebut atau uang senilai harta curian tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atas nama pemilik harta.

Jika pada akhirnya, pemilik harta bisa dilacak keberadaannya maka mantan pencuri tadi wajib menceritakan perbuatan yang telah dia lakukan. Jika pemilik harta rela dengan sedekah maka itulah yang diharapkan. Namun, jika ternyata dia tidak setuju dengan sedekah dan tetap meminta uangnya maka mantan pencuri wajib mengganti harta yang telah disedekahkan sedangkan pahala harta yang telah terlanjur disedekahkan itu menjadi milik orang yang bersedekah. Di samping itu, mantan pencuri ini wajib memohon ampunan kepada Allah serta bertobat dan mendoakan kebaikan untuk pemilik harta yang dulu pernah dia curi.’ (Fatawa Islamiyyah, juz 4, hlm. 165)”

Diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/31234

http://pengusahamuslim.com/cara-mengembalikan-harta-curian

 

Tj Bolehkah Tetap Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Selama Safar

Pertanyaan – AI 2:

Apakah tetAp boleh melaksanakan shalat sunnah rawatib sekalipun kita safar ?

Jawaban:

Ustadz Abdussalam Busyro, Lc

Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan :

“Adapun shalat-shalat sunnah rawatib maka sesungguhnya aku telah melakukan penelitian terhadap hadits-hadits tentang shalat-shalat sunnah dan tampaklah dihadapanku bahwa shalat rawatib zhuhur, maghrib dan isya tidaklah dilakukan (pada saat safar) adapun shalat-shalat sunnah selainnya maka dilakukan seperti : sunnah fajar, sunnah witir, shalat qiyamullail, shalat dhuha dan tahiyatul masjid bahkan shalat sunnah mutlak juga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin juz 15 hal 258

Tj Kedudukan Shalat Sunnah Rawatib Dalam Safar

37. Tj – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya Ustadz, ana khan tugas diLuar daerah dri tgL 19 Mei kmrn, skrg ditempatkan diMess,bLm tau kpn puLang. Cuma dikasih tau Surat tugasnya itu sampe’ tgL 14 Juni. bagaimana tentang shoLat Rawatibnya, apakah dihitung Safar, jd kita mencontoh RasuL tdk meLaksanakan ShLt Rawatib selama Shafar.
جَزَاك اللّهُ خَيْرً

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Selama dia tdk berniat untuk muqim,maka statusnya sbgai Musafir. Dan tdk melaksanakan shalat sunnah rawatib.

Tambahan dari Tim TJ:
Shalat sunnah qobliyah shubuh adalah salah satu di antara shalat2 rawatib. Shalat yg satu ini mempunyai keutamaan yg besar, sampai2 ketika “safar” pun, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam terus menerus menjaganya. Untuk lengkapnya, silahkan dibuka link berikut:
https://bbg-alilmu.com/archives/1540

Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh

Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar yaitu dua raka’at sebelum pelaksanaan shalat Shubuh adalah di antara shalat rawatib. Yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat yang satu ini punya keutamaan yang besar, sampai-sampai ketika safar pun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus menjaganya. Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.

Dalam Shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran menjaganya, begitu pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tersebut.

Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Raka’at Ringan

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat Sunnah Fajar dilakukan dengan raka’at yang ringan, adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).

Dalam lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan raka’at yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).

‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka’at ringan” (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724).

Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 4.

Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).

Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Dan shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).

Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (HR. Muslim no. 726).

Keutamaannya: Lebih dari Dunia Seluruhnya

Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.

Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا

Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).

Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan,

أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور

“Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i  dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).

Moga kita semakin semangat beramal sholih. Hanya Allah-lah yang memberi taufik.

 http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4324-keutamaan-shalat-sunnah-sebelum-shubuh.html