All posts by BBG Al Ilmu

Tj Membuka Warung Makan Yang Sesuai Syariat

36. Tj – 29

Pertanyaan:.

Ana mau tanya,,klo ana punya tempat makan/warung maka warung seperti apa yg sesuai dgn syariat krn sy ingin pelanggan ttp bisa makan di warung sy namun sy jg ingin warung saya berkah,,,mohon penjelasanya

Jawaban (edited):
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika hendak berdagang / membuka warung dan mengharapkan keberkahan maka perlu diperhatikan hal2 berikut:

1.Warung tsb menyediakan makanan yg halal,
2.Perhatian terhadap syariat islam spt sholat, puasa dll, khususnya di waktu sholat
jum’at,
3.Tdk menjual hal2 yg dilarang spt minuman beralkohol, rokok, tdk melantunkan musik dll
4.Dan bersifat jujur

Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.“

Pedagang jujur mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya , bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.“

Dzikir Pagi

Dalam hadits Tsauban bin Bujdud radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا

sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka pantas baginya mendapatkan ridho Allah di hari kiamat. (HR. Ahmad (4/337), An Nasai dalam ‘Amal Al Yaum wal Lailah no. 4, Ibnus Sunni no. 68, Abu Daud (4/318, no. 5072), At Tirmidzi (5/465, no. 3389). Syaikh Ibnu Baz menghasankan hadits ini dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)

 

Tj Larangan Isbal

Pertanyaan Ai 49:

Assalamwalaikum ustad,ijinkan saya bertanya,apakah isbal(celana cingkrang)buat kaum lelaki hukumnya wajib,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:

Pertama, mengenai arti Isbal. Yg sebenarnya ISBAL adalah “memanjangkan pakaian hingga dibawah kedua mata kaki bagi lelaki”
Mengenai hukumnya, silahkan baca ulasan berikut ini.

#9 Orang Yang Tidak akan Diajak Bicara Oleh Allah#

Allah akan mengajak bicara hamba-hambaNya kelak pada hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ

“Tidak ada seorangpun dari kamu kecuali akan diajak bicara oleh Rabbnya ‘Azza wa Jalla tanpa ada penterjemah antara ia dan Allah.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Namun diantara hambaNya ada yang diajak bicara oleh Allah dengan keras dan penghinaan, akibat perbuatan dosa yang mereka lakukan. Allah tidak melihat mereka dengan penglihatan kasih sayang, namun dengan kemurkaan. Tentu orang seperti ini akan mendapat adzab yang pedih. Na’udzu billah min dzalik.

Lalu siapakah mereka yang tidak diajak bicara oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan dalam empat hadits tentang mereka. Yaitu:

 ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian tiga kali. Abu Dzarr berkata, “Merugi sekali, siapa mereka wahai Rasulullah ?” Beliau bersabda, “Musbil (orang yang memakai kain melebihi mata kakinya), dan orang yang selalu mengungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim).

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ – قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِر

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak akan mensucikannya.. Abu Mu’awiyah berkata, “Dan Tidak akan dilihat oleh allah.” Dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang suka berdusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim).

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari ibnussabil yang membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ‘Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya. Dan orang yang membai’at pemimpinnya karena dunia, bila ia diberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ لَقَدْ أَعْطَىَ بِهَا أَكْثَرُ مِمَّا أَعْطَى وَهُوَ كَاذِبٌ وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ كَاذِبَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُوْلُ اللهُ الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ فَضْلِيْ كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ (رواه البخاري)

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan Allah tidak akan melihat mereka, yaitu orang yang bersumpah untuk (melariskan) dagangannya bahwa ia telah memberi (harga) lebih banyak dari (harga) yang ia berikan padanya, padahal ia berdusta. Dan orang yang bersumpah palsu setelah ‘Ashar untuk mengambil harta milik seorang muslim. Dan orang yang mencegah kelebihan airnya, maka Allah akan berfirman, “Hari ini aku akan mencegah karuniaKu kepadamu sebagaimana kamu dahulu pernah mencegah kelebihan air yang bukan usaha tanganmu.” (HR Al Bukhari).

Dari empat hadits di atas, kita dapati ada sembilan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan dilihat dan disucikan, dan baginya adzab yang pedih, yaitu:

1. Orang yang memakai kain melebihi mata kaki (musbil).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang isbal dalam hadits yang banyak, namun sebagian orang ada yang mempunyai pendapat yang tidak tepat, yaitu bahwa larangan berbuat isbal itu bila disertai dengan kesombongan, berdasarkan hadits:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang menyeret kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abu Bakar Ash Shiddiq:

عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ) . قال أبو بكر يا رسول الله إن أحد شقي إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( لست ممن يصنعه خيلاء )

“Dari Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyeret kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, sesuangguhnya salah satu bagian kainnya melorot tetapi aku berusaha untuk menjaganya (agar tidak melebihi mata kaki).” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Engkau tidak melakukannya karena sombong.” (HR Al Bukhari).

Mereka mengatakan bahwa hadits-hadits ini mengikat kemutlakan larangan isbal, artinya bahwa isbal itu dilarang bila disertai kesombongan, namun bila tidak disertai kesombongan maka hukumnya boleh.

Inilah fenomena kedangkalan dalam pemahaman. Karena bila kita perhatikan hadits Abu bakar di atas, tampak kepada kita bahwa Abu bakar tidak melakukan itu dengan sengaja, oleh karena itu Nabi menyatakan bahwa Abu bakar tidak melakukannya karena sombong. Ini menunjukkan bahwa orang yang melorotkannya dengan sengaja melebihi mata kakinya adalah orang yang sombong walaupun pelakunya mengklaim dirinya tidak sombong. Karena isbal itu sendiri adalah kesombongan sebagaimana dalam hadits:

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ

“Jauhilah olehmu isbal (memakai kain melebihi mata kaki), karena isbal itu termasuk kesombongan”. (HR Abu dawud).[1]

Al Hafidz ibnu Hajar Al ‘Asqolani rahimahullah berkata, “Isbal itu berkonsekwensi kepada menyeret kain, dan menyeret kain itu berkonsekwensi kepada kesombongan walaupun orang yang melakukannya tidak bermaksud sombong.” (Fathul Baari 10/275).

Imam Ibnul ‘Arobi Al maliki rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seorangpun untuk memakai kain melebihi mata kakinya dan berkata, “Aku tidak sombong.” Karena larangan isbal telah mencakupnya secara lafadz dan illatnya.” (‘Aridlotul Ahwadzi 7/238).

Jadi klaim bahwa larangan isbal itu diikat dengan kesombongan adalah pendapat yang ganjil dan aneh, karena isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong sebagaimana yang katakan oleh Al Hafidz ibnu hajar tadi. Terlebih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengingkari beberapa shahabat yang kainnya melebihi mata kaki tanpa bertanya, “Apakah kamu melakukannya karena sombong?” diantaranya adalah hadits ibnu Umar ia berkata:

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى إِزَارِى اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ « يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ ». فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ « زِدْ ». فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ.  

“Aku melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara kainku melorot. Beliau bersabda, “Wahai Abdullah, angkat kainmu.” Akupun mengangkatnya. Beliau bersabda, “Tambah!” Akupun menambah (mengangkat)nya. Semenjak itu aku selalu menjaganya.” (HR Muslim).

Dari ‘Amru bin Syariid dari ayahnya berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَ رَجُلًا مِنْ ثَقِيفٍ حَتَّى هَرْوَلَ فِي أَثَرِهِ حَتَّى أَخَذَ ثَوْبَهُ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللَّه قَالَ فَكَشَفَ الرَّجُلُ عَنْ رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحْنَفُ وَتَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengikuti seseorang dari Tsaqif sehingga beliau berjalan dengan cepat lalu beliau memegang bajunya dan bersabda, “Angkat kainmu! bertakwalah kamu kepada Allah” Lalu orang itu membuka kedua lututnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku ahnaf (yang berkaki bengkok berbentu X), dan kedua lututku beradu.” Beliau bersabda, “Setiap ciptaan Allah Azza wa Jalla itu indah.” (HR Ahmad dan lainnya).[2]

Lihatlah, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu apakah kamu sombong atau tidak? Ternyata tidak. Ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan isbal dengan sengaja adalah orang yang sombong walaupun pelakunya merasa tidak sombong.

 

2. Orang yang suka mengungkit pemberiannya.

Mengungkit pemberian adalah perkara yang dapat membatalkan amal, Allah Ta’ala berfirman:

ياأيها الذين ءامنوا لا تبطلوا صدقاتكم بالمن والأذى كالذي ينفق ماله رئاء الناس ولا يؤمن بالله واليوم الأخر

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan mengungkit dan menyakiti, seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya ingin dilihat manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.” (Al baqarah: 264).

Hendaklah seorang muslim bertakwa kepada Allah dan tidak mengungkit kebaikan-kebaikannya kepada orang lain, baik kepada teman, anak, atau kaum fuqoro. Karena pemberiannya itu adalah untuk kebaikan dirinya sendiri dan pahala untuk persiapan menuju kematiannya.

 

3. Orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.

Melariskan dagangan dengan sumpah dusta adalah modal orang-orang yang bangkrut dan mencabut keberkahan dagangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang sedang berjual beli itu punya khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan maka jual belinya akan diberkahi. Dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka akan dicabut keberkahannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

 

4. Orang tua yang berzina.

5. Raja yang suka berdusta.

6. Orang miskin yang sombong.

Tiga orang ini amat memalukan, karena tidak ada sesuatu yang mendorong mereka melakukan hal tersebut. Ini menunjukkan kepada tabiat yang buruk dan sengaja ingin berbuat maksiat. Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah berkata:

خصص المذكورون بالوعيد لان كلا منهم التزم المعصية مع عدم ضرورته إليها وضعف داعيتها عنده فأشبه إقدامهم عليها المعاندة والاستخفاف بحق الله وقصد معصيته لا لحاجة غيرها فإن الشيخ ضعفت شهوته عن الوطء الحلال فكيف بالحرام وكمل عقله ومعرفته لطول ما مر عليه من الزمان  …والامام لا يخشى من أحد وإنما يحتاج إلى الكذب من يريد مصانعة من يحذره والعائل قد عدم المال الذي هو سبب الفخر والخيلاء فلماذا يستكبر ويحتقر غيره ؟

“Mereka dikhususkan dengan ancaman, karena mereka berpegang kepada maksiat padahal tidak ada perkara yang mendorongnya, dan pendorongnya amat lemah. Ini menunjukkan bahkan perbuatan mereka itu karena ‘ienad (menentang) dan meremehkan hak Allah dan tujuannya hanya untuk berbuat maksiat bukan karena ada sesuatu yang lain.

Orang yang telah tua renta telah lemah syahwatnya untuk menjimai yang halal terlebih yang haram, ia telah sempurna akal dan pengetahuannya karena telah banyak makan garam… Seorang raja tidak perlu takut kepada siapapun, karena dusta biasanya dilakukan agar terhindar dari keburukan orang yang ia takuti. Dan orang fakir tidak punya harta yang merupakan sebab kesombongan dan keangkuhan, lantas mengapa ia sombong dan menganggap remeh orang lain? (Ad Diibaaj syarah shahih Muslim 1/122).

 

7. Orang yang bersumpah palsu di waktu ashar untuk mengambil harta muslim dengan tanpa hak.

Perbuatan ini berkumpul tiga keburukan, yaitu bersumpah palsu, dilakukan di waktu yang mulia yaitu waktu ashar, dan mengambil harta muslim. Sumpah palsu sendiri adalah termasuk dosa besar, dan menjadi lebih besar lagi bila dilakukan di waktu yang mulia, dan waktu ashar adalah waktu yang mulia di sisi Allah. Berdasarkan hadits ini dan dalil lainnya.

Bagaimana jadinya bila ternyata disertai mengambil harta muslim, padahal harta seorang muslim itu haramnya sama dengan keharaman bulan haram di negeri yang haram dan di hari yang mulia (Arofah). Sebagaimana dalam hadits:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti keharaman hari ini, di bulan ini dan di negeri ini.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

 

8. Orang yang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun mencegahnya dari orang yang membutuhkannya.

Perbuatan ini akibat kekikiran yang sangat sehingga mencegah ia untuk memberikan kelebihan air kepada ibnussabil yang amat membutuhkannya. dan sifat kikir itu seringkali menimbulkan perbuatan yang dimurkai oleh Allah Azza wa jalla, dalam hadits:

إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخَلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا

“Jauhilah Syuhh (kikir yang sangat), sesungguhnya syuhh membinasakan orang-orang sebelum kalian. Syuhh menyuruh mereka untuk bakhil, menyuruh untuk untuk memutuskan tali silaturahim, dan menyuruh untuk berbuat kejahatan, merekapun melakukannya.” (HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani).

 

9. Orang yang membai’at pemimpin karena dunia.

Membai’at pemimpin yang sah adalah perkara yang diperintahkan oleh islam. Kewajiban rakyat adalah mentaati pemimpinnya dengan penuh keikhlasan karena mengharap keridlaanNya. Orang yang membai’at pemimpinnya dengan ikhlas, ia akan menjalankan hak pemimpinnya walaupun ia tidak diberi, bahkan walaupun ia dizalimi. Sebagaimana dalam hadits:

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قُلْتُ : كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ :« تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Akan ada setelahku pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan ada pemimpin yang hatinya bagaikan hati setan pada tubuh manusia.” Aku berkata, “Apa yang harus aku lakukan wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun tubuhmu dipukul dan hartamu diambil, tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim).

Membai’at karena dunia adalah sumber fitnah. Sebab orang yang demikian tidak akan mau mentaati pemimpin jika ia tidak diberi harta atau kedudukan. Bahkan ia akan berusaha dengan berbagai cara untuk memburukkan pemimpinnya karena ia tidak diberi. Seperti yang terjadi di zaman ini, terutama dari kalangan wartawan yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhirat, semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.



[1] Lihat shahih Jami’ Ash Shaghier no 98.

[2] Dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani dalam silsilah shahihah no 1441.

http://cintasunnah.com/9-orang-yang-tidak-akan-diajak-bicara-oleh-allah/

Dzikir Terjaga Dari Tidur

Keutamaan Berzikir Ketika Terjaga Di Malam Hari

Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه

“Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas):

لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ

[Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syain qodiir. Alhamdulillah wa subhanallah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] Segala puji bagi Allah Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu, segala puji bagi Allah, maha suci Allah, tiada sembahan yang benar kecuali Allah, Allah maha besar, serta tiada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah, kemudian dia mengucapkan:

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي

“Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku“, atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya, jika dia berwudhu dan melaksanakan shalat maka akan diterima shalatnya”[1].

Hadits yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang berzikir ketika terjaga di malam hari, kemudian dia berdoa kepada Allah atau melakukan shalat[2].

Imam Ibnu Baththal berkata: “Allah menjanjikan melalui lisan (ucapan) nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barangsiapa yang terjaga dari tidurnya (di malam hari) dalam keadaan dia lidahnya selalu mengucapkan (kalimat) tauhid kepada Allah, tunduk pada kekuasaan-Nya, dan mengakui (besarnya limpahan) nikmat-Nya yang karenanya dia memuji-Nya, serta mensucikan-Nya dari (sifat-sifat) yang tidak layak bagi-Nya dengan bertasbih (menyatakan kemahasucian-Nya), tunduk kepada-Nya dengan bertakbir (menyatakan kemahabesaran-Nya), dan berserah diri kepada-Nya dengan (menyatakan) ketidakmampuan (dalam segala sesuatu) kecuali dengan pertolongan-Nya, sesungguhnya (barangsiapa yang melakukan ini semua) maka jika dia berdoa kepada-Nya akan dikabulkan, dan jika dia melaksanakan shalat akan diterima shalatnya. Maka bagi orang sampai kepadanya hadits ini, sepantasnya dia berusaha mengamalkannya dan mengikhlaskan niatnya (ketika mengamalkannya) untuk Allah Ta’ala[3].

Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

– Imam Ibnu Hajar berkata: “Perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini hanyalah (mampu dilakukan) oleh orang telah terbiasa, senang dan banyak berzikir (kepada Allah), sehingga zikir tersebut menjadi ucapan (kebiasaan) dirinya sewaktu tidur dan terjaga, maka Allah Ta’ala memuliakan orang yang demikian sifatnya dengan mengabulkan doanya dan menerima shalatnya”[4].

– Keutamaan mengucapkan zikir ini juga berlaku bagi orang yang terjaga di malam hari kemudian dia mengucapkan zikir ini (berulang-ulang) sampai dia tertidur. Imam an-Nawawi berkata: “Orang yang terjaga di malam hari dan ingin tidur (lagi) setelahnya, dianjurkan baginya untuk berzikir kepada Allah Ta’ala sampai dia tertidur. Zikir-zikir yang dibaca (pada waktu itu) banyak sekali yang disebutkan (dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), di antaranya … kemudian beliau menyebutkan hadits di atas[5].

– Di antara para ulama ada yang menjelasakan bahwa peluang dikabulkannya doa dan diterimanya shalat pada saat setelah mengucapkan zikir ini lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya[6].

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA

[1] HSR al-Bukhari (no. 1103), Abu Dawud (no. 5060), at-Tirmidzi (no. 3414) & Ibnu Majah (no. 3878).

[2] Lihat kitab “Shahih Ibni Hibban” (6/330) dan “al-Washiyyatu biba’dhis sunani syibhil mansiyyah” (hal. 185).

[3] Dinukil oleh imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Baari” (3/41).

[4] Kitab “Fathul Baari” (3/40).

[5] Kitab “al-Adzkaar” (hal. 79 – cet. Darul Manar, Kairo, 1420 H).

[6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (9/254).

Dari artikel ‘Keutamaan Berzikir Ketika Terjaga Di Malam Hari — Muslim.Or.Id

Dari artikel ‘Keutamaan Berzikir Ketika Terjaga Di Malam Hari — Muslim.Or.Id

Dzikir Mau Tidur

Dari Al Barra` bin ‘Azib r.a., Rasulullah SAW. bersabda kepadaku: “Apabila kamu hendak tidur, maka berwudlulah sebagaimana kamu berwudlu untuk shalat. Setelah itu berbaringlah dengan miring ke kanan, dan ucapkanlah: ‘ALLAHUMMA ASLAMTU NAFSI ILAIKA WAFAWADLTU AMRII ILAIKA WA ALJA`TU ZHAHRI ILAIKA RAHBATAN WA RAGHBATAN ILAIKA LAA MALJA`A WALAA MANJAA MINKA ILLA ILAIKA AMANTU BIKITAABIKA ALLADZII ANZALTA WA BINABIYYIKA ALLADZII ARSALTA

(Ya AIlah ya Tuhanku, aku berserah diri kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dalam keadaan harap dan cemas, karena tidak ada tempat berlindung dan tempat yang aman dari adzab-Mu kecuali dengan berlindung kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus).

‘Apabila kamu meninggal (pada malam itu) maka kamu mati dalam keadaan fitrah (suci). Dan jadikan bacaan tersebut sebagai penutup ucapanmu (menjelang tidur).’ Maka aku berkata; ‘Apakah saya menyebutkan; ‘Saya beriman kepada Rasul-Mu yang telah Engkau utus? ‘ Beliau menjawab: ‘Tidak, namun saya beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’  (HR.Bukhari:5836)

Program ZIS Plus Al Ilmu

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَتُهُ
الحَمْدُ لِلَّهْ وَكَفَى، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا الْمُصْطَفَى، وَبَعْدُ :

Ikhwahni fillah semoga اَللّهُ سبحانه وتعالى melimpahkan kebaikan bagi kita dan keluarga, juga kita diberikan keistiqomahan agar tetap tegar diatas Sunnah Nabi صلى اَللّهُ عليه وسلم.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, apabila telah memenuhi persyaratannya.

Alhamdulillah, BBG Al-Ilmu saat ini sudah menjalankan PROGRAM ZIS (Zakat, Infaq & Shadaqoh) Plus (Dana Riba dan Syubhat). Dan bagi ikhwah yang akan mengeluarkan shadaqoh wajib (Zakat Mal) dan shadaqah Tathawwu (Infaq) dan/atau memiliki Dana Riba/Syubhat, silahkan salurkan melalui ZIS. Plus Al-Ilmu,  إِنْ شَاءَ اللّهُ kami akan menyalurkan kepada Mustahiq dengan amanah.

Dan berikut ini Rekening BBG Al Ilmu untuk PROGrRAM ZIS Plus di Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Radio Dalam (kode bank: 451 melalui atm/mobile banking), Jakarta Selatan

7480008884 a/n Al Ilmu Zakat

7480009996 a/n Al Ilmu Infaq

7480006668 a/n Al Ilmu Ribhat

Bagi yang sudah melakukan transfer silakan konfirmasi dgn format: Nama_Jumlah_Zakat/Infaq/Ribhat ke contact berikut:

0818792727
08557800016

Atau di email ke:
zisplus.alilmu@gmail.com

Contoh konfirmasi: Ahmad 2jt Zakat

Semoga Shadaqah yang telah Ikhwani Fillah keluarkan menjadi tambahan timbangan pahala kebaikan bagi kita semua di akhirat kelak, dan ‎​​اللّهُ mengumpulkan kita dalam jannah-Nya.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْ
وَصَلَى اللَّه عَلَىنَبِيِّنَا مُحَمَّد وَآلِهِ وصَحْبِهِ وَسَلم
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَتُهُ

Tj Hukum Onani

Pertanyaan AI 199:

Assalamu’alaykum, mau tanya apakah hukum onani ?

Jawaban:

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:

1.    Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah l.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.

2.    Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i t, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad t. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah l:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)

Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.

Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’udz:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin t berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul n bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah n akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr c:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)

Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah n untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud z di atas.

Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad  t memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani t dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi n), yaitu sabda Nabi n kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”

Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”

Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm t dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah l membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”

Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”

Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin t dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz t dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).

Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah l. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

http://asysyariah.com/hukum-onani.html

Tj Hukum Meninggikan Kuburan

Pertanyaan Ai 319:

Ustadz saya mau tanya apa hukum meratakan bangunan kuburan yang di tinggikan, dan bagaimana caranya supaya keluarga tidak khawatir kuburan terhinakan ?

Jawaban:

Setelah mengubur mayit, disunnahkan beberapa hal:
– Untuk meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0/bimbingan-mengurus-jenazah-2/

Tj Waktu Pelaksanaan Khitan Untuk Laki Dan Perempuan

Pertanyaan Ai 319:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

mau nanya tentang pelaksanaan khitan buat laki-laki dan perempuan itu sunnah diumur keberapa?

Jawaban:

Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut ini:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3052-hidup-bersih-dengan-sunnah-fitrah-2-hukum-khitan.html

Tj Apakah Ada Thawaf Wada ?

Pertanyaan Ai 319

Assalamualaikum . Akhi mau nanya lagi, apakah dalam umrah ada tawaf perpisahan (apabila ada, apakah menggunakana pakaian ihrom atau pakaian biasa ?). Syukron jazilan .

Jawaban:

Ada, ini ada 2 artikel terkait.

PERGI KE JEDDAH SEBELUM THAWAF WADA’ BAGI ORANG YANG HAJI

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi orang yang haji pergi ke Jeddah tanpa thawaf wada’. Dan kewajiban apa yang harus dilakukan bagi orang yan melakukan hal tersebut ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang telah rampung hajinya meninggalkan Mekkah kecuali setelah thawaf wada’. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah” [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihya dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih]

Maka bagi penduduk Jeddah, Thaif dan lain-lain tidak boleh keluar dari Mekkah setelah haji kecuali setelah thawaf wada’. Bagi orang yang meninggalkan Mekkah sebelum thawaf wada’ wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban dalam haji. Sebagian ulama mengatakan, jika dia kembali lagi ke Mekkah dengan niat thawaf wada’, maka sudah cukup baginya dan tidak wajib menyembelih kurban. Tapi pendapat ini diperdebatkan ulama. Maka yang lebih hati-hati bagi orang mukmin yang pergi dalam jarak yang diperbolehkan qashar shalat dan dia tidak melakukan thawaf wada’, maka dia wajib menyembelih kurban untuk menyempurnakan hajinya.

THAWAF WADA’ BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA’

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada’ wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada’ baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada’ tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada’, maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada’ dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah” [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada’ meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada’. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada’ secara mutlak.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://almanhaj.or.id/content/1713/slash/0/thawaf-wada-bagi-yang-umrah-lebih-utama-mengulang-ngulang-thawaf-atau-shalat-sunnah/