All posts by BBG Al Ilmu

Tj Menahan Air Kencing

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya saya kurir jadi tiap hari saya suka nahan buang air kecil saking nahannya terkadang suka netes juga kemudian saya basuh cd saya dengan air dan handwash.apakah syah jika untuk sholat sukhran ?

Jawaban:

Ust. Fuad Baraba’:
“Kalau sdh dicuci maka tdk najis lagi”

Ust. Badrusalam Lc:

“Sah. Menahan b.a.k saat sholat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”
Namun akhi, sebaiknya antum biasakan tdk menahan kencing lagi karena mudharat nya banyak bagi kesehatan antum, dan juga membuka peluang syaithan dgn was2nya.

Tj Makan Tape Ketan

Pertanyaan Ai 319:

Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?

Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram,
berdasarkan sabda Rasulullah,

“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun
haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587,
Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)

Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.

Namun ada dua hal yang perlu diingat:

1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.

2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-benar-tape-itu-termasuk-alkohol/#ixzz2UPcV5ew7

Tj Makna Ayat 59 Surat Al Ahzab

Pertanyaan Ai 319:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه mau nanya tentang surat al ahzab ayat 59.(Sebagian artinya)yg demikian itu supaya mrk lbh mdh utk dikenal,krn itu mrk tdk diganggu.& allah maha pengampun lg maha penyayang,maksudnya bagaimana ?

Jawaban:

As-Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.”

Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”

Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,

‫ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ‬

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)

Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”

Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak.

Hanya Allah yang beri taufik.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:  http://muslim.or.id/muslimah/jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html

Tj Hukum Meminum Khamr Untuk Menghangatkan Badan

Pertanyaan Ai 319:

Assalamualaikum, ana mau nanya lagi akhi , apakah diperbolehkan meminum khmar untuk sekedar menghangatkan badan, tdk sampai memabukan ? Atau sebagi penyedap rasa, seperti yang dilakukan orang china (angichu). Syukron .

Jawaban:

Diambil dari tanya jawab

Pertanyaan: Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.

Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya.

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).

Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-minum-bir/#axzz2UMAAXx1U

Tj Pembelian Emas

Pertanyaan Ai 399:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana mau tanya,
Pembelian emas kan harus tunai, bagaimana dengan cara pembelian emas di PT. Antam, pembelian di loket A dan pengambilan(pembayaran) emas di loket B sehingga ada waktu maksimal 1jam.  Apakah ini termasuk tidak cash/tunai?

Jawaban:

Ust Badrusalam mengatakan boleh.

Tj Pemakaian Kartu Kredit Jika Sangat Diperlukan

Pertanyaan Ai 271:

Saya pnya team rencananya mau bikin aplikasi portal muslim di HP, dan rencananya salah satu channel distribusinya adalah di toko aplikasi(market store) yg ada di masing merk HP, cman kendalanya, untuk masuk harus daftar menggunakan kartu kredit. Apakah diperbolehkan ?

Jawaban:

Ust Badrusalam Lc mengatakan boleh jika sangat dibutuhkan.

Tj Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa

Pertanyaan Ai 269:

Assalamualaikum wr wb.. An mw Tanya..gmn jika ad anak yg hngga besar dia blm d aqeqahkan oleh ortunya..kmudian dia mw aqeqah sndiri..syukran

Jawaban:

Pertanyaan
Bagaimana hukum aqiqah terhadap anak yang kedua orang tuanya sudah meninggal dan dia telah dewasa?

Jawaban
(Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman)

Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.

1. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih.

2. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak (perlu) mengaqiqahi dirinya. ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah, akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. (Lihat al-Mughni 9/461, al-Majmu’ 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tats-rib 5/209 dll)

Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama.

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut ini:
http://almanhaj.or.id/content/1287/slash/0/aqiqah-setelah-dewasa/

Tj Apakah Salafi Itu Ahlus Sunnah Wal Jama’ah ?

Pertanyaan Ai 49:

Apakah salafi itu ahlus sunnah wal jamaah >

Jawaban:

Antara Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dengan Manhaj Salaf

(Soal-Jawab Majalah As-Sunnah Edisi 04/Thn. XII)

Pertanyaan:

Ana mau bertanya tentang manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dan kaitannya dengan manhaj Salaf (Salafi/Salafush-Shâlih). Apakah keduanya hakikatnya manhaj yang sama? Jazakallah khair.

Syauqi Rahmân, Cikarang, 0813865xxxx

Jawaban:

Manhaj Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah sama dengan manhaj Salaf atau Salafi atau Salafush-Shâlih. Disebut dengan manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, karena jalan kebenaran itu adalah jalan orang-orang yang berpegang teguh terhadap Sunnah Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat. Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

Aku wasiatkan kepada engkau untuk bertakwa kepada Allah;
mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin),
walaupun seorang budak Habsyi.
Karena sesungguhnya barang siapa hidup setelahku,
ia akan melihat perselisihan yang banyak,
maka engkau wajib berpegang kepada Sunnahku
dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus.
Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham.
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama),
karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah,
dan semua bid’ah adalah sesat.
[1]

Adapun orang yang menempuh jalan Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat itulah yang disebut dengan al-jama’ah, sebagaimana hadits di bawah ini:

hadist

Dari ‘Auf bin Mâlik radhiyallâhu’anhu,
ia berkata: Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Orang-orang Yahudi telah bercerai-berai menjadi 71 kelompok,
satu di dalam surga, 70 di dalam neraka.
Orang-orang Nashara telah bercerai-berai menjadi 72 kelompok,
71 di dalam neraka, satu di dalam surga.
Demi (Allah), Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya,
umatku benar-benar akan bercerai-berai menjadi 73 kelompok,
satu di dalam surga, 72 di dalam neraka”.
Beliau ditanya: “Wahai Rasulullah! Siapakah mereka itu?”
Beliau menjawab: “Al-Jama’ah”.
[2]

 

Pada hadits lain disebutkan:

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu’anhu,
ia berkata: Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Benar-benar akan datang kepada umatku,
apa yang telah datang pada Bani Israil, persis seperti sepasang sandal.
Sehingga jika di antara mereka ada yang menzinahi ibunya terang-terangan,
di kalangan umatku benar-benar ada yang akan melakukannya.
Dan sesungguhnya Bani Isra’il telah bercerai-berai menjadi 72 agama,
dan umatku akan bercerai-berai menjadi 73 agama,
semuanya di dalam neraka kecuali satu”.
Para sahabat bertanya: “Siapakah yang satu itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya”.
[3]

Para sahabat serta generasi yang mengikutinya adalah Salafush-Shalih, disingkat dengan Salaf. Artinya, ialah orang-orang yang terdahulu yang shalih. Sedangkan orang yang mengikutinya disebut Salafi. Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam memuji Salaf tersebut dengan sabda Beliau:

Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu generasi sahabat),
kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’in),
kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’ut tabi’in).

(Hadits mutawatir, riwayat Bukhâri, dan lainnya)

Namun yang perlu kita ketahui juga, bahwa tidak setiap orang yang menyatakan dirinya Salafi, kemudian dia benar-benar berada di atas manhaj Salaf. Karena kebenaran itu tidak hanya dengan perkataan dan pengakuan saja, tetapi juga memerlukan dukungan yang dibuktikan dengan amal perbuatan.

http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/133-antara-ahlus-sunnah-wal-jamaah-dengan-manhaj-salaf

 

Tj Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu ?

Pertanyaan Ai 271:

Assalamu’alaykum, mau tanya apakah makan dan minum membatalkan wudhu ?

Jawaban:

Makan atau minum tidak membatalkan wudhu’, sehingga ketika akan shalat kita tidak harus berwudhu’ lagi. Kecuali makan daging onta, sebagian Ulama berpendapat membatalkan wudhu berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوُضُوْءِ مِنْ لُحُومِ اْلإِبِلِ فَقَالَ تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ لاَ تَوَضَّئُواْ مِنْهَا

Dari Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang wudhu dari (makan) daging onta, maka beliau menjawab, “Berwudhulah darinya”. Beliau juga ditanya tentang wudhu dari (makan) daging kambing, maka beliau menjawab, “Janganlah kamu berwudhulah darinya”. [HR. Abu Dâwud, no. 184; at-Tirmidzi, no. 81; Ahmad 4/303; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Penulis kitab ‘Aunul Ma’bûd berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa makan daging onta termasuk membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ishâq bin Rahawaih, Yahya bin Ma’în, Abu Bakar Ibnul Mundzir, dan Ibnu Khuzaimah. Juga dipilih oleh al-Hâfizh Abu Bakar al-Baihaqi, dan beliau meriwayatkan dari ahli Hadits secara mutlak. Beliau juga merwayatkan dari sekelompok Sahabat Radhiyallahu anhum “. [‘Aunul Ma’bûd syarah hadits no. 184]

http://almanhaj.or.id/content/2771/slash/0/apakah-setelah-shalat-jumat-harus-shalat-dhuhur-mandi-jumat-udzur-meninggalkan-shalat-jumat/

Tj Negara Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Islam

Pertanyaan Ai 49:

Assalamwalaikum ustad,bagaimana mengenai hukum dinegara kita ini,saya pernah mendengar ceramah yg mengatakan bahwa selain hukum allah adalah syirik,sedangkan kita bukan negara islam,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:
Ust. Badru Salam Lc
Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Selengkapnya silahkan baca disini :

Kafirkah Negara Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah ?