Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Do’a Ini… Apakah Dibaca Sebelum Atau Sesudah Salam…?

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarakatuh Ustadz, baarakallah fiikum Ustadz. Maaf mengganggu waktu antum Ustadz, Ingin tanya, apakah do’a dibawah ini termasuk Dzikir/wirid SETELAH sholat fardhu ?

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu.’ Lalu aku berkata, “Ayah-ibuku menjadi penebus engkau, demi Allah, sesungguhnya aku juga benar-benar mencintaimu.” Beliau berkata, ‘Wahai Mu’adz, sesungguhnya aku berwasiat kepadamu. Janganlah engkau tinggalkan untuk mengucapkan pada akhir tiap shalat:

“اَللّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.”

“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7969)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/384 no. 1508), dan Sunan an-Nasa-i (III/53)

ATAUKAH sebenarnya dibaca ANTARA tahiyat akhir dan salam ?

Jawaban :
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Baiknya (dibaca – adm) SEBELUM SALAM.

Allahu a’lam

Faidah : Batilnya Imsak

Imam Abdurrozaq mengeluarkan atsar ibnu Abbas dalam Mushonnafnya dan dishahihkan oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam fathul baari (4/135). Ibnu Abbas berkata, “Allah menghalalkan untukmu makan dan minum (sahur) selama kamu masih ragu.”

Atsar ini menunjukkan batilnya imsak, karena mereka yang mengatakan adanya imsak dasarnya adalah kehati hatian.

Adapun perkataan imam Al qurthubi mengomentari hadits Zaid bin Tsabit: Padanya terdapat dalil bahwa selesai dari sahur itu sebelum munculnya fajar.”

Pendapat beliau ini tidak ada satupun shahabat Nabi yang memahami demikian, dan bertabrakan dengan perkataan ibnu Abbas tadi.

Imam Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar ia berkata, “Kami selesai dari sholat malam lalu kami tergesa gesa makan sahur karena khawatir terbit fajar.

Salaf terdahulu sholat taraweh semalam suntuk sampai mendekati fajar, sehingga mereka tergesa gesa makan sahur karena khawatir terbit fajar. Riwayat ini membantah pemahaman imam Al Qurthubi tersebut.

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله

Courtesy of Al Fawaid

Soal HISAB…

Pertanyaan:

Ustadz, sebagian organisasi di negeri kita berpegang kepada hisab saja dalam menentukan hilal ramadlan. Bagaimana pendapat ustad dalam hal ini?

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Berpegang kepada hisab jika hal itu baik tentu telah diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, para shahabat, para tabiin dan para ulama setelahnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya membatasi penentuan ramadlan dengan melihat hilal saja. Beliau bersabda:

إذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya beriedul fithri lah.”
(HR Muslim)

Berpegang kepada hisab bertentangan dengan dalil dan ijma. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

والمعتمد على الحساب في الهلال كما أنه ضال في الشريعة مبتدع في الدين فهو مخطئ في العقل وعلم الحساب فإن العلماء بالهيئة يعرفون أن الرؤية لا تنضبط بأمر حسابي

Orang yang bersandar kepada hisab dalam menentukan hilal, ia sesat dalam syariat, berbuat bid’ah dalam agama, salah secara akal dan ilmu hisab. Karena para ulama hisab sendiri mengetahui bahwa melihat hilal tidak bisa ditepatkan dengan hisab….
(Majmu fatawa).

Dan ulama yang menukil adanya ijma harusnya dengan ru’yah adalah banyak diantaranya syaikhul islam, ibnu rusyd, ibnul mundzir dan lainnya.

Courtesy of Al Fawaid

Menasehati Atau Menebar Aib..?

Faidah:

Berkata Al Hafidz ibnu Rojab rahimahullah:

إخراجُ السوء وإشاعتُه في قالب النصح، فهو يُظهر الشَّفَقَةَ والتألُّم لحال المنصوح، وفي الباطن إنما غرضه التعيير والأذى، فهذا من إخوان المنافقين الذين ذمهم الله؛ 

Mengeluarkan keburukan (seseorang) dan menyebarkannya dengan kedok nasehat. Ia memperlihatkan rasa kasihan dan sedih kepada orang yang dinasehatinya, padahal di batinnya ia ingin menjelekkannya adalah perbuatan kaum munafiqin yang Allah cela.
(al farqu baina ta’yir wanashihah)

Betapa banyaknya jenis ini di zaman ini..
Ia tebar nasehatnya untuk seseorang di media sosial..
dengan dalih dalam rangka menasehati..
padahal perbuatannya tersebut sebetulnya menebar aib..
Semoga Allah melindungi kita dari sifat demikian..

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Makna LAZIMUL QOUL…

Pertanyaan:
Ustadz, saya belum faham  penjelasan syaikh Utsaimin dalam kitab al qiwaidul mutsla tentang lazimul qoul. Moga ustadz mau menjelaskannya kepada ana. jazakallahu khaira.

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Lazimul qoul artinya konsekwensi ucapan. contohnya bila ada orang berkata: Saya tidak mengimani adanya setan.
ucapan ini bila kita ambil konsekwensinya: dia tidak beriman kepada alqur’an. karena alqur’an menegaskan adanya setan.

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa lazimul qoul ada tiga keadaan:

1. Bila dikatakan kepada orang tersebut: apakah berarti kamu tidak beriman kepada alqur’an? bila ia menjawab: iya. maka ini kufur besar.

2. Bila disebutkan kepadanya konsekwensi ucapannya ia menjawab: saya tidak bermaksud mengingkari alqur’an. tapi rupanya ia terkena syubhat misalnya. maka tidak boleh kita nisbatkan konsekwensi ucapannya tersebut kepada dia.

3. Bila disebutkan kepadanya konsekwensi ucapannya tersebut ia diam.
maka yang kuat tidak boleh juga menisbatkannya kepada dia, karena bisa jadi ia bingung tidak mengerti.

Peringatan:
Di zaman ini banyak yang memvonis orang lain dengan konsekwensi ucapan. terkadang sebagian orang mengambil ucapan seorang ustadz lalu memberikan konsekwensi yang buruk dari ucapannya dan menisbatkannya kepada ustadz tersebut. Padahal ustadz itu tidak bermaksud demikian.
Allahuk Musta’an.

Courtesy of Al Fawaid

Kesalahan Fatal…

Faidah:

Sebagian orang beralasan untuk membolehkan sesuatu hanya karena masalah tersebut masih diperselisihkan para ulama. Ini adalah sebuah kesalahan fatal.

Imam Asy Syathibi rahimahullah berkata:

وقد زاد هذا الأمر على قدر الكفاية ؛ حتى صار الخلاف في المسائل معدوداً في حُجج الإباحة ، ووقع فيما تقدم وتأخر من الزمان : الاعتمادُ في جواز الفعل على كونه مختلفاً فيه بين أهل العلم ! لا بمعنى مراعاة الخلاف ، فإنَّ له نظراً آخر ، بل في غير ذلك ، فربما وقع الإفتاء في المسألة بالمنع ، فيقال : لِمَ تمنع ؟ والمسألة مختلف فيها ، فيجعل الخلاف حُجَّة في الجواز لمجرد كونها مختلفاً فيها ، لا لدليل يدلّ على صحة مذهب الجواز ، ولا لتقليد من هو أولى بالتقليد من القائل بالمنع ؛ وهو عين الخطأ على الشريعة ، حيث جعل ما ليس بمعتمدٍ معتمداً ، وما ليس بحجّة حجّة ” 

Urusan ini telah melebihi batasannya sampai sampai perselisihan ulama dianggap sebagai alasan pembolehan.
Telah terjadi di zaman dahulu dan sekarang, adanya orang yang membolehkan sesuatu hanya karena masalah tersebut masih diperselisihkan ulama.

Terkadang ada yang berfatwa tidak boleh, lantas dikatakan kepadanya: “Mengapa kamu melarang? inikan masih diperselisihkan ulama!”
Ia menjadikan perselisihan sebagai alasan untuk membolehkan hanya karena itu masih diperselisihkan, bukan karena adanya dalil yang membolehkan.
Bukan juga karena mengikuti ulama yang lebih alim dari ulama yang berfatwa tidak boleh tadi.

Ini adalah kesalahan fatal terhadap syariat. Ia menjadikan sesuatu yang bukan sandaran sebagai sandaran. ia jadikan sesuatu yang bukan alasan sebagai alasan.
(Al Muwafaqot 5/92-93).

Jadi persilihan ulama jangan dijadikan alasan untuk membolehkan. Alasan itu hendaknya berupa dalil dari Al Quran dan sunnah.

Orang yang membolehkan sesuatu hanya karena masih diperselisihkan biasanya karena pembolehan tersebut sesuai dengan hawa nafsu dan syahwatnya. Allahul Musta’an.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يطلع الله تبارك وتعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Allah Tabaroka wa ta’ala akan melihat kepada makhlukNya pada malam nishfu sya’ban, lalu mengampuni semua makhlukNya (yang beriman) kecuali musyrik dan orang yang sedang bertengkar..”

(Hadits shohih diriwayatkan oleh banyak shahabat yaitu Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shidiq, Auf bin Malik dan Aisyah dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan. Lihat silsilah shahihah no 1144).

Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya’ban..
Namun TIDAK ADA ritual ibadah tertentu di malam itu..

Adapun sholat nishfu sya’ban, haditsnya palsu..
Ibnul Jauzi rohimahullah berkata, “Hadits itu tidak diragukan lagi kepalsuannya..” (Lihat kitab al maudlu’aat 2/127-129)

Imam Nawawi rohimahullah menyatakan bahwa sholat nishfu sya’ban adalah bid’ah.. Demikian dalam kitab fatawanya..

Lalu..
Ibadah apa yang bisa kita lakukan di malam itu..?

Tentu ibadah apa saja yang disyari’atkan..
Seperti membaca al Qur’an, sholat tahajjud dan sebagainya..

Moga kita termasuk yang mendapat ampunan di malam itu..
Amiin..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc  حفظه الله تعالى

Simak audio penjelasannya berikut ini oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc  حفظه الله تعالى:

atau bisa klik : Radio Rodja – Malam Nishfu Sya’ban

Masalah Tahlilan…

Pertanyaan:
Ustadz, sebagian orang yang melakukan tahlilan 7 hari, 40 hari, 100 hari membawakan dalil yang menunjukkan kebolehannya. Yaitu “Imam Ahmad mengutip pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut” 
Bagaimana tanggapan ustad terhadap riwayat tersebut.

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Riwayat tersebut kalaupun misalnya kita anggap shahih, sebetulnya tidak menunjukkan kepada hal itu dari beberapa sisi:
1. Riwayat tersebut hanya menyebutkan bahwa salaf memberi makan untuk mayat. Bukan berkumpul di keluarga mayat dan makan di sana, karena berkumpul di keluarga mayat untuk takziyah dilarang oleh para ulama sebagaimana pernah dibahas.

2. Mereka membolehkan hari ke 40, ke 100 dan seterusnya karena melihat angka tujuh. Jadi menurut mereka bisa diqiyaskan.

Ini sebuah kesalahan fatal. Karena alasan 7 hari itu karena difitnah dalam kubur. Sedangkan fitnah kubur adalah masalah aqidah yang tidak mungkin bisa diqiyaskan.

3. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, shahabat yang meninggal banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama tujuh hari.
Bahkan dalam riwayat yang shahih, setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam menguburkan jenazah shahabat beliau bersabda:

استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الان يسأل

Mohonkan ampun untuk saudara kalian ini, mintalah untuknya kekuatan, karena sekarang ia sedang ditanya. (HR Abu Dawud).

Beliau setelah itu tidak menyuruh untuk memberi makan untuknya selama tujuh hari.

3. Di Zaman para shahabat, ketika Abu Bakar meninggal, demikian pula shahabat lainnya tidak pula dinukil bahwa mereka memberi makan untuk mayat selama tujuh hari. 

4. Periwayatan Sufyan Ats Tsauri dari Thawus kebanyakan melalui perantara, dan di sini Sufyan hanya berkata: berkata Thawus, dan ini tidak sharih beliau mendengar dari Thawus. Walaupun ada kemungkinan Sufyan menndengar dari Thawus dilihat dari tarikhnya. Namun bila melihat riwayat riwayat di zaman Nabi dan para shahabat, menimbulkan keraguan akan kebenaran riwayat tersebut.

5. Perkataan Tabiin: Dahulu salaf melakukan begini tidak dihukumi marfu atas pendapat yang paling kuat. Karena bisa jadi yang dimaksud mereka di sini adalah Tabiin juga. Dan kemungkinan antara shahabat dan tabiin dalam ucapan tersebut masih sama kuatnya, sehingga hanya menimbulkan keraguan.

Jadi berhujjah dengan riwayat tersebut lemah dari semua sisinya.
wallahu a’lam.

Courtesy of Al Fawaid