Category Archives: Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak Usah Ngumpet-Ngumpetan Dengan Istri Kedua …

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Sebagian ikhwan yang saya dengar langsung melakukan poligami seacra diam-diam (nikah sirri), tanpa pengetahuan istri pertama. Walaupun kami katakan nikah seperti itu sah selama memenuhi syarat nikah seperti adanya wali.

Namun …

Menurut kami, ketidak terus terangan seperti ini dapat berakibat:

1- Tidak jujurnya suami pada istri ketika suaminya sering pergi keluar kota menemui istri kedua.

2- Membuat kecurigaan pada orang-orang, mereka akan bertanya apakah hubungan dengan istri kedua sudah halal ataukah belum. Jangan-jangan wanita kedua adalah perempuan simpanan yang tidak halal.

3- Muncul komentar jelek pada syariat poligami itu sendiri.

Kalau berani poligami, harus berani juga terang-terangan, tak usah ngumpet-ngumpetan.

Baca >

Tentang Poligami:
http://rumaysho.com/keluarga/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak-613

Kewajiban Suami:
http://rumaysho.com/keluarga/kewajiban-suami-1-2260

Nikah Namun Berpisah Jauh dari Pasangan:
http://rumaysho.com/keluarga/nikah-misyar-berpisah-jauh-dari-pasangan-2232

Sahkah Nikas Sirri:
http://rumaysho.com/keluarga/sahkah-nikah-sirri-872

Keutamaan Silaturahmi

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Kalau masih ada di antara orang tua, nenek, saudara, om, tante, dan yang masih punya hubungan kerabat masih hidup, jangan lupakan untuk kunjungi mereka walau sesaat.

Keutamaannya:

1- itu bentuk ibadah dan berbuah pahala

2- umur berkah

3- rezeki bertambah

4- lahan dakwah.

Untuk lengkapnya, silahkan baca :

http://rumaysho.com/akhlaq/keutamaan-silaturahmi-1894

Hukum Tidur Terlentang

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346).

Baca selengkapnya :
http://rumaysho.com/umum/hukum-tidur-terlentang-8541

Bila Imam Di Tasyahud Akhir, Sedangkan Makmum Baru Masuk

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya,

“Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya?”

Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,

“Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll).

Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا

“Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]

Ref:
http://rumaysho.com/shalat/telat-dan-mendapati-imam-tasyahud-akhir-1477

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiykum.

Nikmat Rasa Aman

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Rasa aman adalah suatu nikmat. Coba kita perhatikan bagaimana jika kita hidup di lingkungan yang tidak aman. Misal, di sekitar kita banyak pemabuk. Malam hari penuh keributan dan keonaran. Atau mungkin yang lebih parah di sekitarnya terjadi peperangan, tentu hidup jadi tidak tenang. Maka syukurilah jika kita mendapat lingkungan yang penuh ketenangan dan masyarakatnya beradab.

Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita.

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4)

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 1-4)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut.
Dari ’Ubaidillah bin  Mihshan  Al Anshary dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

“Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib).

Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman,

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An Nahl: 112).

Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari menginkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul.

وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

“Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An Nahl: 113).

Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur terutama saat kita mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan kita.

Sifat Dunia

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Sifat Dunia

1- Hanya permainan
2- Melalaikan
3- Membuat orang saling berbangga2 atau saling menyombongkan
4- Membuat orang saling berlomba memperbanyak

Allah Ta’ala berfirman,

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadiid: 20)

Faedah Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc saat kajian umum di Mahad Jamillurrahman, 27 Syawal 1435 H (pagi ini)

Jangan Lupa Doakan Yang Terbaik Untuk Presidenmu

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata,

لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام

“Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.”
Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.”
(Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy)

Hukum Adzan Bagi Wanita

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Asy Syairozi berkata, “Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan azan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jama’ah wanita. Untuk azan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al Majmu’, 3: 75).

Hukum Memanjangkan Kuku

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku?

Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.

Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).

Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata,

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem).

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem)

Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Keutamaan Sayyidul Istighfar

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.

“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hambaMu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu menjalankan ketaatan dan menjauhi larangan, pen) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa pahala). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.”

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum sore hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari (7/150, no. 6306)

Selengkapnya di website kami Rumaysho.Com

http://rumaysho.com/amalan/bacaan-dzikir-pagi-1636