Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
Sebagian ikhwan yang saya dengar langsung melakukan poligami seacra diam-diam (nikah sirri), tanpa pengetahuan istri pertama. Walaupun kami katakan nikah seperti itu sah selama memenuhi syarat nikah seperti adanya wali.
Namun …
Menurut kami, ketidak terus terangan seperti ini dapat berakibat:
1- Tidak jujurnya suami pada istri ketika suaminya sering pergi keluar kota menemui istri kedua.
2- Membuat kecurigaan pada orang-orang, mereka akan bertanya apakah hubungan dengan istri kedua sudah halal ataukah belum. Jangan-jangan wanita kedua adalah perempuan simpanan yang tidak halal.
3- Muncul komentar jelek pada syariat poligami itu sendiri.
—
Kalau berani poligami, harus berani juga terang-terangan, tak usah ngumpet-ngumpetan.
Baca >
Tentang Poligami:
http://rumaysho.com/keluarga/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak-613
Kewajiban Suami:
http://rumaysho.com/keluarga/kewajiban-suami-1-2260
Nikah Namun Berpisah Jauh dari Pasangan:
http://rumaysho.com/keluarga/nikah-misyar-berpisah-jauh-dari-pasangan-2232
Sahkah Nikas Sirri:
http://rumaysho.com/keluarga/sahkah-nikah-sirri-872