Category Archives: Muhammad Abduh Tuasikal

Ajal Itulah Akhir Waktu Untuk Beramal …

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Ketika ajal menjemput, barulah amalan seseorang berakhir.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).

Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya,

sepanjang hidup.

Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Manakah aurat wanita?

Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i.

Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).

Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).

Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188.

Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.

Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’- menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).

Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.”
(Mughnil Muhtaj, 1: 286).

Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.

Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar.

Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.
 
Referensi:

* Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.

* Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

* Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.

* Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H.

* Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H.

Ref:
http://rumaysho.com/muslimah/aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii-8452

Amalan-Amalan Apa Saja Yang Mesti Disembunyikan ? Dan Apa Saja Keadaan Orang Yang Aman Dari Riya’ ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Para ulama ada yang menjelaskan bahwa untuk amalan sunnah –seperti sedekah sunnah dan shalat sunnah-, maka lebih utama dilakukan sembunyi-sembunyi. Melakukan seperti inilah yang lebih mendekatkan pada ikhlas dan menjauhkan dari riya’. Sedangkan amalan wajib –seperti zakat yang wajib dan shalat lima waktu-, lebih utama dengan ditampakkan.

Namun kadang amalan sholih juga boleh ditampakkan jika memang ada faedah, misalnya agar memotivasi orang lain untuk beramal atau ingin memberikan pengajaran kepada orang lain.

Adapun orang yang aman dari riya’ maka ada dua keadaan sebagai berikut.

Pertama: Dia bukanlah termasuk orang yang jadi uswah (jadi contoh), maka lebih baik dia menyembunyikan sedekahnya, karena bisa jadi dia tertimpa riya’ tatkala menampakkan amalannya.

Kedua: Dia adalah orang yang jadi uswah, maka menampakan amalan –seperti amalan sedekahnya- lebih baik karena hal itu akan membuat lebih akrab dengan orang miskin dan dia pun bisa jadi uswah bagi orang lain. Dia telah memberi manfaat kepada fakir miskin dengan sedekahnya dan dia juga bisa mendorong orang-orang kaya untuk bersedekah pada fakir miskin karena mencontohi dia, dan dia juga telah memberi manfaat pada orang-orang kaya tersebut karena mengikuti dia beramal soleh.”

Ref:
http://rumaysho.com/aqidah/tanda-ikhlas-berusaha-menyembunyikan-amalan-656

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Terus Jaga Amalan Yang Biasa Dijaga …

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Ibnu Taimiyah berkata:

“Barang siapa yang memiliki kebiasaan pada amalan tertentu yang disyari’atkan seperti shalat Dhuha, shalat malam, atau selainnya, hendaklah ia terus menjaganya dalam setiap keadaan.”

Amalan yang terbaik adalah amalan yang kontinu (ajeg) walau jumlahnya sedikit.

Bisakah amalan kita selepas Ramadhan seperti itu?

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Bagaimana Dengan Wanita Yang Hanya Sempat Melakukan Puasa Syawal Hanya Tiga Atau Empat Hari Karena Haidh Dan Karena Qodho Puasa Ramadhan ?

Ust. M Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjelaskan,
“Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudah terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapatkan  pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً

“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 389, 395.)

Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya.

Ref:
http://muslimah.or.id/fikih/tidak-sempat-puasa-syawal-karena-masih-ada-qadha-puasa.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kapan Mulai Puasa Syawal ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Apakah boleh memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh?

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ’Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385).

Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167).

Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Dianjurkan Untuk Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka.

Dalam hadits lainnya dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Silahkan baca pembahasan lengkapnya, yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Klik:
http://rumaysho.com/puasa/jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal-521

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Salah Satu Kemungkaran Di Hari Idul FIthri

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis, Lc, حفظه الله تعالى

Kemungkaran tersebut adalah berjabat tangan dengan pria/wanita yang bukan mahrom.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih.

Adapun teknis menghindari salaman dengan lawan jenis non-mahrom, itu bisa dilakukan dengan memberi isyarat bahwa dia tidak ingin bersalaman dengan lawan jenis non-mahrom, dengan tetap memberi hormat kepada non mahrom yang mengajak salaman tersebut. Seandainya kala itu nasehat dan keterangan hukum diberikan kepada orang yang tidak tahu hukum bersalaman dengan non-mahrom tersebut maka itu lebih baik.

Mahrom bagi wanita adalah para lelaki berikut..

1. Anak lelakimu
2. Cucu laki lakimu kebawah dari jalur apapun
3. Ayahmu
4. Kakekmu keatas dari jalur manapun.
5. Saudara lelaki sekandung
6. Saudara lelaki seayah
7. Saudara lelaki seibu
8. Anak laki dari saudara atau saudarimu sekandung, seayah atau seibu. (Pokoknya keponakan kita yang laki-laki)
9. Pamanmu dari jalur manapun
10. Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun.
11. Ayah tirimu atau mantan suami ibumu
12. Anak laki tirimu atau anak laki dari mantan suamimu.
13. Mertuamu atau mantan mertuamu
14. Menantumu atau mantan menantumu.
15. Saudara se-susuanmu dan siapa saja yang jadi mahram saudara sesuanmu dari nasab dia.

Suami bukan mahrom tapi ia adalah SUAMI !!

Karena arti mahrom adalah : seseorang yang haram menikah dengan kamu selamanya.

Namun, SUAMI lebih berhak daripada mahrom-mahrommu… Dalam safar maupun melihat aurat, bahkan seluruh tubuh.

Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-artikel/wahai-wanita-siapakah-mahrammu–.html

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Salah Kaprah: Memaknakan Idul Fithri Dengan Kembali Fitrah …

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Jika kita tilik dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, ‘ied adalah suatu perkara penting atau sakit yang berulang, bisa juga sesuatu yang berulang tersebut adalah sesuatu yang dirindukan dan semacamnya. ‘Ied juga berarti setiap hari yang terdapat perayaan di dalamnya.

Sedangkan fithri berasal dari kata ‘afthoro’ yang berarti memutuskan puasa karena melakukan pembatalnya. Jadi fithri di sini dimaksudkan dengan hari setelah Ramadhan, di mana tidak berpuasa lagi. Hal ini berbeda dengan kata fithroh (fitrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang dalam bahasa Arab bermakna sifat asli atau watak asli, atau bermakna pula tabi’at selamat yang belum tercampur ‘aib (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, hal. 727-728).

Dari sisi bahasa, ‘Idul Fithri saja bukan berarti kembali suci. Apalagi jika kita melihat kembali dalam kitab-kitab fikih, tidak pernah dijumpai makna demikian.

Silakan baca selengkapnya di :

http://rumaysho.com/amalan/kembali-fithri-bukan-kembali-suci-1918

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Selamat Jalan Ramadhan

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Sebentar lagi Ramadhan akan meninggalkan kita …

Ibnu Rajab berkata:

Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat.

Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat.

Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya.

Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya.

Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa,

Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan).

Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik:

“Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman.

Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu.

Salam atas bulan di mana puasa dilakukan.

Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman.

Jika hari-hari berlalu tak terasakan.

Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.”

Ibnu Rajab berkata pula:

Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam?

Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam?

Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar?

Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya.

Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya.

Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya.

Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah).

Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang,
Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang.

Beliau kembali berkata pula:

Wahai bulan Ramadhan.

Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras.

Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai,

semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara.

Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan.

Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama.

Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan,

Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.

http://rumaysho.com/amalan/selamat-jalan-ramadhan-2747

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊