Jangan Begitu Kawan

Ust. Abdullah Taslim, حفظه الله

Pernahkah Anda mendengar orang yang mengatakan,

“Urusan pakaian hanyalah perkara kulit dalam urusan islam. Bukan inti. Yang penting adalah hatinya….”

“Pakai jilbab juga enggak jaminan masuk surga…”

“ Buat apa pakai jilbab kalo akhlaknya masih sama saja…”

Naudzubillahi min dzalik

Tidakkah mereka takut akan ancaman Allah dalam firman-Nya,

“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (An Nur:63)

Nabipun bersabda “Setiap ummatku akan masuk surga kecuali yang enggan. (Lalu) dikatakan kepada beliau: ‘Siapa yang enggan itu wahai Rasulullah?’ Maka beliau menjawab: ‘Barangsiapa mentaati aku ia pasti masuk surga, dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka berarti ia enggan (masuk surga).” [Shahih Bukhari]

Atau mereka mengatakan itu hanya sekedar sendau gurau, padahal Allah berfirman,

“..Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok. Tidak perlu kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” [At Taubah:66].

Jangan begitu kawan..!

Katakan “Sami’naa wa Ato’naa” tundukkan hatimu dan kenakanlah jilbabmu. Semoga Allah merahmatimu.

Simak penjelasan Ust Abullah Taslim, MA. Klik http://m.salamdakwah.com/videos-detail/adab-berpakaian-bagi-muslim-dan-muslimah.html

# Jangan Begitu kawan..!#

760. Tj Menyikapi Shaf Terdepan Yang Banyak Kosong Saat Shalat Jum’at

760. BBG Al Ilmu – 427

Tanya:
Saya ada hal yang mengganjal selama ini, pada saat jumatan ketika kita datang belakangan, kita tidak boleh melalui jemaah yang telah hadir duluan, kita harus duduk dibelakang mereka, tetapi kebiasaan di indonesia, mereka yang datang duluan tidak mau mengisi tempat di depan, sehingga shaf di depan banyak yang kosong, bagaimana dengan kondisi ini yang mana bagian belakang sudah penuh, hikmah apa yang bisa didapat dari kejadian ini.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Salah satu diantara yang perlu kita ketahui bahwasanya pernah terjadi di zaman Rosul صلى الله عليه وسلم tiga orang ke majlis Rosul صلى الله عليه وسلم , yang satu mendekat yang satu duduk dipaling belakang dan yang satu pergi meninggalkan majlis, maka Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda orang yang mendekat maka Allah Ta’ala mendekat kepadanya, adapun yang duduk di belakang karena dia malu maka Allah Ta’ala malu dengannya, adapun yang berpaling dan pergi maka Allah سبحانه وتعالى berpaling darinya.

Dari penjelasan ini tatkala kita melihat kekosongan maka boleh kita untuk mengisi kekosongan tersebut tentunya dengan adab dan sopan santun. Dan tidak semua syariat kita mengetahui hikmah dibaliknya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

759. Tj Makna Hadits Anjuran Membunuh Cicak

759. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Saya mendengar ada anjuran
untuk membunuh cicak. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka ditulis baginya seratus kebaikan, Jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala yang kurang dari itu” (HR Muslim: 2240). Dan ada beberapa hadits lainnya riwayat Bukhari, apakah hadits2 ini benar dan bagaimana penjelasannya ?

Jawab:
Kesemuanya adalah hadits shahih dan menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.

Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya.

Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang.

Segala sesuatu memiliki manfaat dan madarat. Kita–yang pandangannya terbatas– akan menganggap bahwa cicak memiliki beberapa manfaat yang lebih besar daripada madaratnya. Namun bagi Allah–Dzat yang pandangan-Nya sempurna–hal tersebut menjadi lain. Allah menganggap madarat cicak lebih besar dibandingkan manfaatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk membunuhnya. Siapa yang bisa dijadikan acuan: pandangan manusia yang serba kurang dan terbatas ataukah pandangan Allah yang sempurna ?

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hikmah-membunuh-cicak/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

757. Tj Pindah Tempat Setelah Shalat Fardhu Untuk Menjalankan Shalat Sunnah

757. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Kalau Sholat sunah ba’da magrib/isya apakah harus bergeser dari tempat sholat fardu tadi usdat karna banyak yang melakukan itu.

Jawab:
Beberapa ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak shalat sunah setelah shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Alasannya adalah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya, sebagaimana Allah berfirman,
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”

Maksudnya adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).

Hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).

Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bergeser-dari-tempat-shalat-wajib-untuk-shalat-sunah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

756. Tj Berlakukah Hukum Masjid Jika Shalat Di Teras Masjid ?

756. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau bertanya:
1. Di masjid lingkungan rumahku sedang Direnov dibagian dalamnya, terpaksa Sholatnya diteras masjid. Apakah tetap membaca Doa masuk / keluar masjid atau tidak? Diteras bukan dihalaman.

2. Misal kita beli t-shirt bertuliskan Arab, bagaimana cara kita mencucinya bila tidak mempunyai Mesin Cuci? Apakah tidak mengapa bila dibawa ke kamar mandi untuk dicuci manual?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Jika teras tersebut termasuk diwakafkan sebagai masjid maka berlaku syariat doa masuk/keluar masjid.

Sebaliknya, jika tidak termasuk diwakafkan sebagai masjid maka tidak berlaku syariat doa masuk/keluar masjid.

2. Jika bukan ayat Al Qur’an atau semisalnya, tidak mengapa insya-Allah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

755. Tj Wudhu Tanpa Menutup Aurat

755. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah wudhu seseorang sah bila tanpa menutup aurat ? (Misal, dikala abis mandi langsung berwudhu/tanpa mengenakan baju/melilitkan
handuk terlebih dulu).

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak menjadi syarat sah wudhu untuk menutup aurat jika ia di kamar mandi. Boleh baginya untuk wudhu di tempat tersebut.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

754. Tj Berapakah Keuntungan Usaha Yang Dibolehkan Dalam Islam ?

754. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Mengaambil untung berlebihan dalam berdagang apa termasuk riba ? Berapa persen seharusnya kita mengambil untung dari modal ?

Jawab:
Bukan ribaa, bahkan sebenarnya tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Penjual pun boleh menaikkan harga barang 100%.

Dalilnya:
Pada suatu hari, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi
radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari).

Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

753. Tj Siapakah Wali Wanita Yang Lahir Dari Hubungan Di Luar Nikah ?

753. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Kalau seorang anak wanita/gadis yang terlahir dari hasil hubungan diluar nikah, siapa yang berhak menjadi wali nikahnya ?

Jawab:
Yang menjadi wali nikahnya adalah Sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

752. Tj Amalan Menyambut Tahun Baru

752. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Adakah amalan-amalan untuk menyambut tahun baru hijriyah ?

Jawab:
Tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah.

Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian.

Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‫‬“Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2829-kekeliruan-dalam-menyambut-awal-tahun-baru-hijriyah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

751. Tj Wajibkah Menafkahi Istri Yang Nusyuz Dan Apakah Dayyuts ?

751. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Jika istri nusyuz, apa suami masih wajib memberi nafkah ? Apa yang dimaksud dengan dayyus dan bagaimana dia di hadapan Allah ?

Jawab:
Pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur mengatakan Istri yang durhaka kepada suaminya (nusyuz) tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal.

Sedangkan Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts…” (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam
Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, no. 284)

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya perbuatan buruk dalam keluarganya (Lihat Fathul Baari, 10/406).

Ancaman keras dalam hadits diatas menunjukkan bahwa perbuatan ini (ad-dayyuts) termasuk dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah Ta’ala, karena termasuk ciri-ciri dosa besar adalah jika perbuatan tersebut diancam akan mendapatkan balasan di akhirat nanti, baik berupa siksaan, kemurkaan Allah ataupun ancaman keras lainnya. (Lihat Kitabul Kaba-ir, hal. 4)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2628/slash/0/nafkah-untuk-sang-isteri/

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶