605. Tj Bagaimana Pelaksanaan Shalat Malam

605. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Tentang sholat malam. Kalau hadits yang bersumber dari Aisyah itukan Rasululloh SAW. Biasa menjalankannya 11 Rokaat dengan Formasi 4-4-3. Yang ana tanyakn yang empat rokaat itu sekali salam atau apa ada tahiyyatul awal juga dirokaat kedua, sebagamana seperti sholat dzuhur/isya’.

Jawab:
Dilakukannya dua rakaat kemudian salam, dua rakaat lagi dan salam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Aa sallam:
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”. (Disepakati keshahihannya; Bukhari dan Muslim, dari hadits Ibnu Umar
radhiallahu ’anhuma)

‫‫
Begitu juga terdapat riwayat dari  Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata: 
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat malam sebelas rakaat. (beliau) salam setiap dua (rakaat). Dan melaksanakan witir satu (rakaat).” (Muttafaq alaih).

Dan hadits-hadits semacan ini banyak.

‫‫Adapun hadits Aisyah yang antum sebutkan, itu maksudnya adalah beliau salam setiap dua (rakaat), bukan menunaikan langsung empat rakaat dengan satu salam, berdasarkan hadits sebelumnya dimana Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Shalat malam itu
dua rakaat-dua rakaat”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islamqa.com/id/106463

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

604. Tj Apakah Hukum Merokok

604. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Apa benar morokok haram ?

Jawab:
Benar, merokok hukumnya haram berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Sementara kita dan semua orang tahu rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan. Produsen rokok pun menulis bahayanya merokok di bungkus rokok. Dengan semua peringatan ini masih saja ada orang yang merokok, apakah ini bukan tindakan mengarah kepada bunuh diri ? dan kita semua tahu hukum bunuh diri adalah haram. Ini dari sisi perokok aktif. Bagaimana halnya dengan dampak merokok terhadap mereka yang disebut sebagai perokok pasif ?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Dampak yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Berbagai penelitian di berbagai negara barat menunjukkan bahwa 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap.

Oleh karena itu tepatlah fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa no 4947 yg isinya: “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-rokok-dalam-islam/ 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

603. Tj Meninggalkan Sebagian Shalat Fardhu

603. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Apa bener kalau solat 5 waktu, ada 1/2 yang dikerjakan, yang lainnya jadi gugur?

Jawab:
Tidak benar.
Shalat adalah perkara yang teramat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak.

Ulama besar Ibnu Qayyim Al Jauziyah, rahimahullah, mengatakan:

“Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Pendapat ulama besar lainnya yaitu Adz Dzahabi rahimahullah- beliau mengatakan:
“Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Allah Ta’ala berfirman:
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa:
‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

602. Tj Panitia Qurban Memfasilitasi Penjualan Bulu Dan Kulit Hewan Qurban

602. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Bolehkah panitia Qurban memfasilitasi, atau sebagai perantara untuk menjualkan kulit hewan Qurban, sebelum kulit itu diberikan kepada yang berhak menerima (dalam hal ini, panitia memberikan hasil penjualan hewan kurban tersebut sudah berupa uang tunai) ….yang mana hal ini menjadi polemik diantara sesama panitia.

Jawab:
Ust. Abu Shalih Fauzan, حفظه الله
lebih selamat dan lebih hati2 adalah dengan membagikan bulunya atau kulitnya dalam bentuk kulit bulu kepada orang2 yg berhak.

Karena panitia adalah wakil dari shohibul qurban, dan hukum wakil adalah seperti yang mewakilkan (sohibul qurbannya)
Berdasarkan keumuman hadits
“Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)“ (HR. Hakim dan albaihaqi, dihasankan oleh Al Albany dalam shahih aljami’ no 6118).

Dan masalah ini sudah terjadi sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan menggantikan nilai ekonomis kulit sebagai bayaran tukang jagal. Artinya kulit tersebut dijadikan nilai nominal (uang). Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya dan agar aku menyedahkan daging, kulitnya dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya.”(Muttafaq ‘alaihi).

Jadi ini adalah perkara ibadah yang tawaqquf pada dalil, adapun berdalil pada maslahat, kemudahan dll maka bukan pada tempatnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

601. Tj Bekerja Menghantarkan Uang Ke Bank Konvensional

601. BBG Al Ilmu – 161

Tanya:
Bagaimana hukumnya bekerja di bagian jasa pengantaran uang tunai dengan klein bank-bank konvensional atau sebagai supir yang mengantarkan uang ke mesin2 ATM bank konvensional ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Jika tidak terkait dengan operasional perbankan (konvensional/ribawi), maka dibolehkan. Karena hukum asal muamalah adalah MUBAH kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa maa dalla dalilun ‘ala tahrimiha”.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

600. Tj Pengajian Di Gang Dan Bercampur Laki Dan Wanita

600. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Di lingkungan RT ana setiap bulan rutin diadakan majlis taklim bapak2 bersama ibu2 tempatnya di jalan/gang komplek. Pengajian digabung antara bapak2 dan ibu2 tanpa ada hijab. Apakah taklim tersebut diperbolehkan?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Pengajian yang antum tanyakan banyak pelanggarannya.

1. Dilaksanakannya di gang, padahal gang bukanlah tempat ta’lim tapi untuk orang lewat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kita duduk2 di jalan.

2. Ikhtilat (bercampur baurnya) laki2 dan perempuan. Inipun dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Maka lebih baik di tinggalkan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Menggadaikan Barang Untuk Beli Hewan Qurban

599. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Bolehkah kita berkurban dengan cara menggadaikan dahulu barang yang kita miliki untuk membeli hewan kurban ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Disyariatkan ibadah berkurban bagi mereka yang memiliki harta lebih.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Barang siapa yang memiliki kelonggaran maka berkurban-lah”.

Jika ia tidak mampu maka tidak/jangan memberatkan diri untuk itu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Awal Dan Akhir Dhuha

598. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Kapan waktu yang tepat untuk sholat dhuha dan sampai pukul berapa waktu dhuha selesai?

Jawab:
Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit dan berakhir mendekati waktu zawal (matahari mulai tergelincir ke barat), yaitu sekitar 10 menit sebelum matahari bergeser (ke barat)*. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Liqo’ Al Bab Al Maftuh).

* bergeser ke barat menandakan masuknya waktu zhuhur. Jadi berakhirnya waktu Dhuha adalah sekitar 10 menit sebelum waktu zhuhur.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/waktu-dhuha/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Zakat Hasil Penjualan Rumah

597. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Mertua saya baru saja jual rumah, gimana hukum sar’inya zakat 2.5% ?

Jawab:
Jika mertua anda sewaktu membeli tanah dan bangunan tersebut dahulunya tidak berniat untuk didagangkan (dijual belikan), kemudian  setelah itu mertua anda perlu menjualnya, atau seseorang menawarkan harga yang baik sehingga mertua anda menjualnya, dalam hal ini mertua anda tidak harus membayar zakat pada saat menjual tanah dan bangunan tersebut.

Namun jika satu tahun setelah penjualan tersebut masih ada sisa (setelah dipakai untuk yang lain seperti bayar hutang, membeli rumah baru, dll), maka wajib dizakati seperti halnya harta mertua anda lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/129787

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Patungan Kurban Sapi Harus Sama Jumlahnya…

596. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Ustad ana mau tanya, untuk qurban 1 ekor sapi, patungan ber 7 orang, apakah jumlah uangnya masing2 orang harus sama atau boleh sesuai kemampuan ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Idealnya harus sama namun kalau yang lain bersedekah untuk saudaranya maka diperbolehkan.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶