Tj Apa Yang Dilakukan Jika Ketika Masuk Masjid Adzan Sedang Dikumandangkan

595. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana sikap kita ketika masuk masjid belum shalat sunah tahiyatul masjid, adzhan sudah berkumandang ?

Jawab:
Para Ulama berpendapat selayaknya tidak melaksanakan shalat sunnah ketika adzan, agar bisa mendapatkan 2 keutamaan yaitu menjawab adzan dan shalat sunnah setelah adzan.

Pengecualian dari hal ini adalah masuk masjid saat adzan shalat Jum’at dikumandangkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hal ini dianjurkan untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan, agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 114).

Adapun perbuatan masuk ke masjid dan langsung duduk adalah menyelisihi tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagaimana terdapat dalam hadith berikut:
“Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at” (HR. Muslim, no.1688).

Kesimpulannya adalah ketika masuk masjid dan adzan sudah dimulai, berdirilah dan mendengarkan/menjawab adzan kemudian baru shalat dua raka’at. Jika waktu antara adzan dan iqomat sempit, maka kerjakanlah shalat sunnah rawatib dan shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-ketika-adzan/

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3204-menggabungkan-niat-shalat-rawatib-dan-tahiyatul-masjid.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hak Seorang Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya

594. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah benar jika wanita cerai mati itu tidak ada hak terhadap suaminya lagi baik hak harta atau hak lainnya ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Tidak benar jika istri yang di tinggal wafat suami dia tidak mempunyai hak apapun. Istri masih memilik hak asuh atas putra/putrinya, istri mempunyai hak untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga suami dll. Istri juga memiliki hak untuk mendapatkan harta yang di tinggal wafat suaminya (waris) sebagai berikut:

1) Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, maka istri mendapatkan seperempat harta yang ditinggalkan suami. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” (An-Nisaa’: 12)

2) Jika suami yang meninggal MEMILIKI anak, maka istri mendapatkan seperdelapan harta yang ditinggalkan suami. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “…Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (An-Ni-saa’: 12)

Allah memberikan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.

Tambahan:
Istilah ‘cerai mati’ hanya dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun definisi ‘cerai mati’ itu sendiri adanya di Badan Pusat Statistik pada bagian istilah statistik (http://www.bps.go.id): 

Cerai Mati: Status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500e39184ecbf/dasar-hukum-cerai-hidup-dan-cerai-matihttp:/

http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berqurban Dengan Kerbau

592. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ditempat kami rencananya kurban dengan kerbau, boleh atau tidak ?

Jawab:
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975).

Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Diantaranya dari kalangan Syafi’iyah sebagaimana keterangan di Hasyiyah al-Bajirami, dan Madzhab Hanafiyah sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah 14:192 dan Fathul Qodir 22:106, mereka menganggap keduanya satu jenis.

Dengan demikian, berqurban dengan kerbau hukumnya sah.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-qurban-dengan-kerbau/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dipaksa Memimpin Doa Bersama Di Kantor

591. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Saya mau tanya mengenai kebiasaan doa pagi di kantor saya, menurut saya itu tidak pernah ada tuntunan dari rasul..tapi kita dipaksa secara bergiliran untuk memimpin doa.. Mohon petunjuk bagaimana sikap kita.. Menolak susah karena itu perintah atasan dan kebiasaan dikantor.

Jawab:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Jangan dituruti dan dijelaskan dengan baik. Jika antum ‘dipaksa’ juga, minta diganti dengan pembacaan hadits atau renungan ayat, jangan doa seperti itu.

Tambahan:
Nanti mungkin bisa dibicarakan dengan atasan antum bahwa selain doa, ada hal2 penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh karyawan seperti adab benerja dari hadits atau ayat yang berkaitan seperti kewajiban menjaga amanah, tidak bolehnya memakai fasilitas yang bukan miliknya (punya kantor) untuk kepentingan pribadi tanpa izin, dll. Tinggal tergantung bagaimana antum mendiskusikan hal ini agar menjadi sesuatu bahan pertimbangan yang menarik bagi atasan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mandi Wajib Bagi Orang Yang Sakit

590. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Apabila seseorang berhadats besar di malam hari, dia tidak mampu untuk mandi wajib tapi mampu untuk berwudhu (karena ia menderita sakit, apabila terkena air pada seluruh tubuh sakitnya semangkin menjdi) untuk melaksanakan shalat subuh, pertanyaannya : apakah tayammum sudah mewakili mandi wajib dan wudhunya? Atau tayammum untuk mewakili mandi wajib saja, selanjutnya masih harus berwudhu?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Tayammum untuk mandi lalu wudlu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pembagian Tugas Rumah Tangga Antara Suami Dan Istri

589. BBG Al Ilmu – 311

Tanya:
Ana pernah membaca bahwa salah satu kriteria istri sholehah adalah tidak menyuruh suami melakukan pekerjaan wanita, sperti apakah contoh pekerjaan wanita? Apakah membersihkan kotoran anak termasuk pekerjaan wanita?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Dalama rumah tangga suami istri saling bekerja sama, Rosul صلى الله عليه وسلم dalam keluarga selalu membantu istri dan tatkala adzan dikumandangkan beliau bergegas untuk sholat. Dalil ini menunjukkan pentingnya menggauli istri dengan baik diantaranya dengan membantu dan meringankan apa yang menjadi tugas istri.

Adapun yang dimaksud dengan kalimat ‘Tidak menyuruh suami melakukan pekerjaan istri’ adalah istri menyuruh / mempekerjakan suami untuk melakukan apa yang menjadi tugas istri / wanita contoh istri bekerja sedangkan suami dirumah melakukan semua tugas dan pekerjaan layaknya seorang istri (masak, nyapu, jemur baju, nyetrika dll). Adapun jika pekerjaan2 tersebut yang sifatnya membantu / meringankan tugas istri maka hal tersebut baik untuk dilakukan, contoh istri mencuci suami bantu menjemur, istri masak suami yang potong2 sayur dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Seputar Keutamaan Awal Dzulhijjah

588. BBG Al Ilmu – 15

Tanya:
Apakah hadits ini shahih?: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh Dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam Lailatul Qadar” (HR-Tirmidzi,Ibnu Majah,dan Baihaqi).

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Setahu ana tambahan: “…Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam Lailatul Qadar…” Adalah TIDAK SHAHIH.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Puasa Awal Dzulhijjah Dilakukan Dari Tanggal 1 Hingga 9

587. BBG Al Ilmu – 21

Tanya:
Mau tanya tentang keutamaan 10 hari pertama bulan zulhijah, kan disunahkan untuk berpuasa, maksudnya puasanya mulai tanggal 1-9 berturut-turut atau bagaimana ?

Jawab:
Memang tidak ada hadits khusus yang menunjukkan anjuran untuk berpuasa tanggal 1 sampai 9 zhulhijjah. Akan tetapi anjuran berpuasa pada hari-hari ini sudah tercakup dalam keumuman hadits karena puasa termasuk amal salih.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam al-Liqa’ asy-Syahri (no. 26):

Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau
bersabda:
“Tidaklah ada suatu hari yang beramal salih pada hari-hari itu lebih dicintai Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini –yaitu sepuluh hari awal Dzulhijjah-.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah jihad fi sabilillah juga tidak lebih utama darinya?”. Beliau menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang berangkat berjihad dengan jiwa dan hartanya lalu dia kembali dalam keadaan tidak membawa apa-apa dari itu semua (alias mati syahid, pent).” (HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma)

Hadits ini menunjukkan bahwa seyogyanya kita memperbanyak amal salih pada sepuluh hari awal Dzulhijjah… Dan semestinya kita juga mengerjakan puasa pada sembilan hari yang pertama, karena hari yang kesepuluh adalah hari raya (Iedul Adha) sehingga tidak boleh berpuasa pada hari itu.

Anjuran puasa ini semakin diperkuat pada hari Arafah kecuali bagi para jama’ah haji.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/keutamaan-berpuasa-pada-9-hari-awal-dzulhijjah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Haruskah Memakai Kain Ketika Mandi Wajib

586. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Dalam diskusi remaja mesjid mengenai hadist yang menerangkan wajibnya memakai kain atau tidak boleh telanjang ketika mandi wajib. Apakah benar ada ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله dan berbagai sumber lainnya.

Kalimat yang disebutkan pemateri sepertinya diambil dari kutipan berikut:

Imam Ahmad bin Hanbal pernah menceritakan hal ihwal masa lalunya. Saat itu beliau mandi bersama teman-temannya. Tapi yang menjadi kejanggalan bagi Imam Ahmad, mereka mandi tanpa kain penutup aurat.

Karena berpegang teguh pada sunnah Rasul, beliau tidak meniru mereka. Beliau ingat sabda rasul, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah memasuki kamar mandi kecuali dengan kain penutup aurat”. Maka beliau pun tidak mau telanjang.

(Al-Fasyni, Ahmad bin Hijazi. Al-Majâlis al-Saniyyah fî al-Kalâm ‘alâ al-Arba’în al-Nawawiyyah)

Menurut Ust. Badrusalam, itu kalau mandinya di pemandian umum seperti kolam renang. Tapi kalau di kamar mandi sendiri yang tertutup rapi tidak apa-apa (tidak memakai kain). Sebagaimana dalam kisah mandinya beliau shollallahu ‘alaihi wasallam dengan Aisyah radhiallahu ‘anha.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Ibadah Ala “Kapok Sambel”

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri MA

Ada ungkapan kapok sambel, teriak kapok-kapok, eh besok makan lagi dan demikian seterusnya tanpa ada akhirnya.

Sikap semacam ini tentunya mencerminkan kepribadian dan pendirian yang lemah. Betapa tidak, terus menerus mengulang kesalahan, dan nalar yang tumpul sehingga tidak dapat mengambil pelajaran dari pengalaman hidupnya.

Kepribadian lemah semacam ini biasanya akan terus tercermin pada setiap aspek kehidupannya sampaipun dalam hal peribadatannya. Buktinya, betapa banyak orang yang di saat susah begitu getol beribadah dan berdoa kepada Allah. Ia percaya sepenuhnya bahwa hanya Allah yang kuasa menolongnya.

Namun setelah mendapat kemudahan segera kembali ke kondisi semula, lalai, bergantung kepada selain Allah, dan meninggalkan doa. allah berfirman:
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

Bila mereka naik perahu, ( dan perahunya diterjang ombak) dengan tulus dan sungguh-sungguh mereka berdoa kepada Allah, namun setelah Allah menyelamatkan mereka hingga tiba di daratan kembali, sekejap mereka berbuat kesyirikan kembali. ( ar Rum 65)

Saudaraku! Bagaimana dengan anda ?