Memulai Dan Mencontohkan Ajaran Yang Jelek

Siapa yg memulai amalan kejelekan dan ditiru orang lain, maka dosa baginya dan ia dapat dosa org yg mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.

~HR Muslim~

Tiap-tiap jiwa yang terbunuh dengan penganiayaan maka anak Adam yang pertama dahulu akan mendapat bagian dari dosa penumapahan darah karena dialah orang yang pertama yang melakukan pembunuhan.

~HR Bukhari dan Muslim~

Jangan sampai kita memulai kejelekan lantas ditiru orang lain.

Sumber: Kajian Riyadhus Sholihin Bab 19- Bab Orang yang Memulai Membuat Sunnah yang Baik atau yang Buruk

Kunjungi Terus Rumaysho.Com yang Terus Update

 Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Ujub Dan Penawarnya

Ust Rochmad Supriyadi Lc

Ujub atau bangga diri merupakan penyakit yang menghancurkan amal seorang hamba, penawar nya sebagai berikut :

– Hendaknya banyak inggat akan kekurangan yg ada pada diri pribadi, sebagaimana halnya jika ia bangga akan ibadah yg ia lakukan, maka hendaknya ia inggat akan kekurangan yg ada pada dirinya pada sisi lain, hingga ia sibuk memperbaiki kekurangan tersebut dan melupakan dari berbangga diri, hingga ia lebih giat dan tekun dalam beribadah dan termasuk dari golongan hamba yg mendapat taufik Allah.
– Hendaknya ia merasa bahwa apa yg ia lakukan semata-mata limpahan karunia Allah kepada dirinya, sekiranya bukan karunia Allah, niscaya ia tdk akan mampu mengerjakannya.

Allah berfirman, “Dan mengapa ketika engkau memasuki kebun mu engkau tidak mengucap ‘Masya Allah la Quwwata illa billah’ sungguh atas kehendak Allah, tiada kekuatan kecuali dari Allah semata”.
(QS Al-Kahfi 39.)

– Hendaknya ia sadar bahwa masih banyak kekurangan yang ada walau ia telah berusaha maksimal dalam segala urusan, karena pastilah ada celah dan lobang, karena tiada manusia yang lepas dari kekurangan. Jika sekiranya menimbang antara kekurangan dan kelebihan niscaya akan muncul banyak kurang nya,
Allah berfirman, “Dan Manusia di ciptakan dalam kondisi lemah”. (QS An-Nisa’ 28)

Tiga perkara ini niscaya إِنْ شَاءَ اللّهُ akan mengobati penyakit ujub bangga diri, secara umum hati ini butuh pembelajaran, pembinaan, pengobatan dan hamba bila tidak koreksÍ akan dirinya niscaya akan menyeret jurang kesengsaraan dan kebinasaan.
Kita berlindung kepada Allah dari sifat tercela ini , innahu Waliyyu dzalika wal Qo’diru alaihi.

– – – – – •(*)•- – – – –

Yang Terbaik

Saudaraku yang berbahagia diatas islam dan sunnah….
Saudaraku yang aku hormati
Sungguh aku berusaha selalu untuk mencari teman yg terbaik dalam hidupku…

Tetapi tidak kutemukan teman yang lebih baik untukku dari pada menjaga lidah/lisan ini.

Aku selalu memikirkan tentang semua pakaian yang terbaik untukku…..

Tetapi tidak kutemukn pakaian yang lebih baik selain Takwa kepada Allah سبحانه وتعالى .

Dan aku selalu memikirkan tentang berbagai macam kekayaan untuk diriku…

Tetapi tidak kutemukan kekayaan yang lebih baik daripada merasa puas dan cukup dengan yang sedikit dari nikmat-nikmat ALLAH,

Aku selalu memikirkan tentang semua perbuatan baik…

Tetapi tidak kutemukan yg lebih baik dari pada memberikan nasihat yang baik, yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah….

Aku mencari semua jenis makanan….

Tetapi tidak kutemukn makanan yang lebih baik kecuali kesabaran…

Tetaplah tersenyum wahai saudaraku, walaupun kesulitan dan cobaan datang menimpa kita. Hafidzakumullah

Tj Suami Selingkuh

549. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang putra. Pernikahan saya hampir memasuki usia 10 tahun. Di bulan Mei ini saya baru mengetahui bahwa suami saya selingkuh dengan wanita non-muslim yang masih berstatus istri orang (selama 1 thn belakangan ini). Beberapa tahun lalu memang suami saya menyatakan keinginannya untuk berpoligami, tetapi saya tidak menyetujuinya. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Berdosakah saya apabila saya ingin bercerai?

2. Apakah saya bersalah menolak untuk dipoligami?

3. Apa hukuman yang pantas untuk suami saya?

4. Apakah suami saya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi wanita itu mengingat dia bersedia menceraikan suaminya dan menjadi muallaf?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika seorang laki2 telah menikah maka hendaknya sabar dengan keluarga, sabar kepada istri dan sabar pada anak, begitu juga seorang wanita jika telah menikah hendaknya sabar terhadap keluarga. Apabila seorang suami hendak menikah lagi (poligami) sebaiknya minta persetujuan dari istri sehingga akan membuat istri lebih nyaman sekalipun bagi laki2 yang hendak poligami tidak harus mendapat persetujuan / minta izin istri tapi yang perlu di ingat sebelum suami menikah lagi hendaknya mempertimbangkan banyak hal sehingga rumah tangga selalu harmonis.

Jika anti sebagai istri dalam posisi saat ini maka boleh untuk mengajukan cerai mengingat suami anti telah melakukan perzinahan lebih2 lagi dengan wanita non-muslim. Adapun suami maka dia punya hak penuh untuk menikah lagi dengan wanita tersebut.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Larangan Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku Hanya Bagi Yang Ingin Berqurban

548. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Kalau tidak berkurban. Bolehkah potong rambut atau gunting kuku ?

Jawab:
Boleh. Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong bulu, rambut dan kuku.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-shohibul-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penyebutan Nama Selain Allah

547. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah ucapan Allah dengan lafaz yang lain tetap sah diucapkan atau ada syarat tertentu..semisal kita mengucapkan Tuhan, God dan selainnya yang mengacu kepada istilah Yang Maha Kuasa dan bagaimana jika istilah tersebut mengacu kepada kepercayaan dimana yang dianggap “yang wajib disembah” berjumlah majemuk??

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله

Yang utama hendaknya meninggalkan lafazh selain Allah, karena memiliki makna yang menyelisihi tauhid. Akan tetapi di bolehkan menyebut dengan Nama2 Allah yang lain, dari Asma’ Al-Husna. Seperti Ar-Rahman, Al-Karim, Al-Aziz, dan sebagainya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Membaca Surat Al Baqarah Di Rumah

546. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bisa minta dalil tentang keutamaan membaca surat al-baqoroh di dalam rumah?

Jawab:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah.” (HR. Muslim)

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tertinggal Puasa Ayyaamul Biidh

545. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Kalau misalnya menjalankan puasa ayyamul biidh tapi kemaren (Kamis) ketiduran sehingga gak bangun sahur dan gak puasa, tapi hari ini (Jum’at) sama besok (Sabtu) puasa. Apa sah pak puasanya dan bisa dikatakan menjalankan sunnah puasa ayyamul biidh?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Sah, tambah lagi tanggal 16-nya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Pakaian Dari Bahan Kulit Hewan

544. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Memakai jaket berbahan kulit hewan diperbolehkan ndak akh?

Jawab:
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Berlaku Hukum Nifas Bagi Kelahiran Cesar

543. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana perhitungan waktu nifas bagi wanita yang melahirkan melalu operasi cesar, apakah sama seperti wanita yang lain atau tergantung keluar atau tidaknya darah nifas ?

Jawab:
Perkara ini pernah ditanyakan ke Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Berikut ini jawabannya:
 “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal.

Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Lama Waktu Nifas

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶