543. BBG Al Ilmu – 199
Tanya:
Bagaimana perhitungan waktu nifas bagi wanita yang melahirkan melalu operasi cesar, apakah sama seperti wanita yang lain atau tergantung keluar atau tidaknya darah nifas ?
Jawab:
Perkara ini pernah ditanyakan ke Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Berikut ini jawabannya:
“Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal.
Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶