Tj Bank Syariah: Masih Adakah Riba ?

507. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
1. Ustadz mau tanya apakah semua produk di bank syariah itu aman dari ribaa ?

2. Untuk pertanyaan yang sama ustad, bolehkah kita melakukan pinjam meminjam di bank syariah,dan uang tersebut kita gunakan utk usaha ?

Jawaban:
Dikarenakan pentingnya masalah ini dan karena keterbatasan tempat, kami rekomendasikan penanya untuk membuka dan membaca kajian2 berikut ini:


http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0/mencari-solusi-bank-syariah/

http://www.konsultasisyariah.com/praktik-bank-syariah-vs-fatwa-dsn-mui/

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3542-bunga-bank-itu-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Keutamaan Surat Al Waqi’ah

506. BBG Al Ilmu – 215

Pertanyaan:
SURAT AL WAQI’AH. Dalam sebuah riwayat yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW :
“Barangsiapa membaca Surah Al-Waqiah setiap malam, maka takkan menimpa padanya kemiskinan (kemiskinan) HR. Al-Baihaqi.

Muhammad Rasulullah SAW
bersabda :
(1). “Siapa membaca surat Al- Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.”
(2) “Siapa membaca surat Al- Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya.
(Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.),
(3). “Ajarkanlah surat Al- Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Karena sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady),
(4). “Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Surat Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.”
mohon infonya derajat hadist tersebut.

Jawaban:
Keutamaan surat Al Waqi’ah memang disebutkan di dalam banyak hadis, akan tetapi semua hadis tersebut, termasuk yang diatas, tidak dapat dijadikan hujjah karena sebagiannya lemah, bahkan ada yang palsu.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/kasiat-surat-al-waqiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nasabah Memakai Jasa Leasing

505. BBG Al Ilmu – 203

Pertanyaan:
Misalkan ana menjual motor/mobil..dan si pembeli ini menggunakan jasa leasing..apakah boleh ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Selama itu adalah inisiatif sendiri dari pembeli dan antum tidak terlibat sama sekali dalam proses leasing tersebut dari awal hingga akhir, insya-Allah tidak masalah. Antum bisa terima uangnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kredit Motor Syar’i

504. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana kan lagi butuh sepeda motor, namun ana takut beli secara kredit lewat leasing (takut dosa), apa أُسْتَاذُ ada saran buat ana ?

Jawaban:
Alhamdulillah, beberapa tahun belakangan ini mulai muncul lembaga pembiyaan kredit yang insya-Allah berdiri diatas sunnah dan dibawah pengawasan para asaatidzah muamalah kontemporer seperti Ust. Erwandi dan Ust. Arifin Badri. Salah satu lembaga pembiyaan tersebut adalah BMT Bintaro. Silahkan di buka websitenya dan menghubungi mereka.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Bijih Tasbih

503. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai tasbih ? apakah disunnahkan ?

Jawaban:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti.

Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/506).

Alangkah indah pesan Imam Asy Syafi’i rahimahullah ,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.” Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1764/slash/0/sejarah-tasbih-dan-hukumnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bekerja Di Lembaga Pembiayaan

502. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Mengenai hadits perihal “Pemakan Riba”…Dalam Shahih Bukhari – Fathul Bari Kitab Al Jana-iz, bab 93, terdapat hadits dimana di suatu hari, setelah shalat subuh, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepada para sahabatnya tentang siksa dahsyat yang dialami di kuburnya, yaitu orang yang melalaikan shalat fardhu, orang yang suka berdusta, para pezina dan Pemakan Riba. Siksa itu terus menerus dialami hingga hari Kiamat. Wal-‘iyadzu billah.

Apabila seseorang yang bekerja dsebuah perusahaan pembiayaan kredit, lembaga kredit perbankan non syariah dan lembaga kredit lainnya.. yang dkenakan Suku Bunga Kredit sesuai ketentuan standar BI Rate..,,pertanyaannya bahwa apakah hal ini dapat masuk kedalam kategori “Pemakan Riba” atau Tidak ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Itu yang membantu riba terkena laknat. Gajinya tidak lepas dari riba dan hasil dari kerja yang haram.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Memakai Celana Panjang (Jeans)

501. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Ana bekerja outdoor/pekerja lapangan dimana ada aturan khusus untuk K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Diantaranya ana menggunakan celana yang tebal, salah satu favorit yang ana gunakan adalah celana Jeans. Ana khawatir jika pakai celana kain, selain tipis takutnya ada gerakan yang over malah bisa sobek. Apa hukumnya Ustad, apakah ana tetap termasuk meniru2 Yahudi? Bagaimana jika ana menggunakan model celana seperti Jeans, hanya kainnya bukan kain Jeans tetapi tebal/model seperti Jeans.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan:

1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.

2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir. (Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45)

3. Celana jeans tidak mengapa asal longgar dan tidak ketat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3348-hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang.html

http://rumaysho.com/konsultasi/bismillah-mo-tanya-ustadz.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Memakai Sepatu Dari Kulit Babi

500. BBG Al Ilmu – 385

Jawaban:
Semua kulit binatang yang dipakai untuk sepatu, tas dll, dipastikan melewati proses ‘samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi.

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan: “Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).

Namun ini tidak berlaku bagi kulit babi. Mayoritas ulama termasuk Imam As-Syafii rahimahullah berpendapat bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya (Syarh Shahih Muslim, 4/54)

Kesimpulannya adalah bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis.


Jika pernah memakainya/menyentuhnya, ketahuilah bahwa tidak semua bentuk menyentuh benda najis, menyebabkan badan kita menjadi najis. Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan:
“…Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel..” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan).

Karena itu, bagi anda yang sempat memakai sepatu berkulit babi itu, sementara kaki anda kering dan sepatu juga kering, maka anda tidak perlu was-was, karena kaki anda tidak ada najis.

Namun jika sempat memakainya dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya hanya sekali sebagaimana najis pada umumnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/empat-catatan-tentang-sepatu-kulit-babi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Kawin Lari Tanpa Restu Wali Dari Pihak Wanita (2)

499. BBG Al Ilmu – 177

Pertanyaan:
Apa hukum nikah tanpa persetujuan wali pihak wanita ?

Jawaban:
Pernikahan dengan wanita tanpa persetujuan walinya adalah batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Jika dilakukan karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka ini termasuk pernikahan syubhat dan keduanya tidak berdosa karena kejahilan. Namun menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidak sah dan harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).

Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524).

Boleh langsung melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.

Mengenai status pernikahan orangtua istri, jika dilakukan karena kejahilan, maka hukumnya sama, karena tanpa persetujuan dari wali pihak istri. Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195-hukum anak- hasil pernikahan antara lelaki dengan saudari sepersusuannya).

Berarti sang ayah wajib menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.

JIKA ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya (tanpa wali) dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, dan jika ada anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/272-nikah-syubhat

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Kawin Lari Tanpa Restu Wali Dari Pihak Wanita (1)

498. BBG Al Ilmu – 177

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya pak ustad tentang pernikahan saya. Sebelum menikah kami sempat pacaran selama 1,5 tahun dan selama itu kami sudah berniat untuk menikah muda, istri saya pun sudah sering mengatakan kepada keluarganya untuk berniat berhubungan serius, namun orang tua nya selalu mengatakan selesaikan kuliah dulu. Karena kami sudah yakin dengan keputusan kami untuk segera menikah, dan Sekarang Saya telah menikah secara syariat islam dengan istri saya, yang menikahkahkan kami adalah seorang ustad dari sebuah pondok pesantren didaerah sekitar saya tinggal. Namun pernikahan kami tidak diketahui oleh pihak keluarga istri saya dan yang menjadi wali nikah kami adalah ustad dari pondok pesantren yang saya sebutkan tadi. Kami berani menikah secara siri Karena orang tua dari istri saya dulu kawin lari dan yang menjadi wali nikah bukan orang tuanya sendiri melainkan salah seorang dari pihak keluarga laki laki, sedangkan orang tua nya masih hidup. Karena hal itu, kami pun mendapatkan sebuah informasi dari media internet, bahwa pernikahan orangtua istri saya adalah batil dan istri saya tidak memiliki nasab dan jika istri saya menikah maka wali nikah yang sah hanya wali hakim . Yang ingin saya tanyakan:

1. apakah pernikahan saya dengan istri saya sah ?

2. Apakah benar informasi yang kami dapat dari internet tersebut ?

Jawaban:
Sehubungan dengan keterbatasan tempat, jawaban atas pertanyaan ini ada di no 499.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶