498. BBG Al Ilmu – 177
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya pak ustad tentang pernikahan saya. Sebelum menikah kami sempat pacaran selama 1,5 tahun dan selama itu kami sudah berniat untuk menikah muda, istri saya pun sudah sering mengatakan kepada keluarganya untuk berniat berhubungan serius, namun orang tua nya selalu mengatakan selesaikan kuliah dulu. Karena kami sudah yakin dengan keputusan kami untuk segera menikah, dan Sekarang Saya telah menikah secara syariat islam dengan istri saya, yang menikahkahkan kami adalah seorang ustad dari sebuah pondok pesantren didaerah sekitar saya tinggal. Namun pernikahan kami tidak diketahui oleh pihak keluarga istri saya dan yang menjadi wali nikah kami adalah ustad dari pondok pesantren yang saya sebutkan tadi. Kami berani menikah secara siri Karena orang tua dari istri saya dulu kawin lari dan yang menjadi wali nikah bukan orang tuanya sendiri melainkan salah seorang dari pihak keluarga laki laki, sedangkan orang tua nya masih hidup. Karena hal itu, kami pun mendapatkan sebuah informasi dari media internet, bahwa pernikahan orangtua istri saya adalah batil dan istri saya tidak memiliki nasab dan jika istri saya menikah maka wali nikah yang sah hanya wali hakim . Yang ingin saya tanyakan:
1. apakah pernikahan saya dengan istri saya sah ?
2. Apakah benar informasi yang kami dapat dari internet tersebut ?
Jawaban:
Sehubungan dengan keterbatasan tempat, jawaban atas pertanyaan ini ada di no 499.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶