Tj Contoh Ghibah

480. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Jika A dan B berbincang, lalu A menyebut si C menjual pulsa harganya mahal. C tidak ada bersama A dan B apakah A telah melakukan ghibah (yang barangkali kalau C tau dibilang mahal, dia tidak suka).

Jawaban: ​
Ust. Abdussalam Busyro, hafizhahullah

Ya, A termasuk melakukan ghibah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Manakah Yang Lebih Banyak Kita Baca Hari Ini ? Al Qur’an Atau BB ?

يومياً نفتح رسايل الجوال ونقرء الرسائل المرسله من الأصدقاء ولكن كم مره نفتح المصحف ونقرأ الرسايل المرسله من الله”

Setiap hari, kita selalu menyempatkan untuk membuka HP dan membaca semua surat yg dikirim oleh teman2nya,,,,

akan tetapi berapa kali dalam sehari kita menyempatkan utk membuka Al qur an untuk membacanya…???

Ushul Imam Ahmad

1. Nash Al Qur’an dan hadits.
Bila telah ada nash, beliau tidak akan mengambil pendapat siapapun yang menyelisihinya.

2. Fatawa para shahabat.
Apabila fatwa sebagian shahabat tidak diketahui adanya shahabatlain yg menyelisihinya, beliau tidak melihat yang lainnya.

3. Memilih pendapat shahabat yang paling kuat bila mereka berselisih.

4. Lebih mendahulukan hadits lemah diatas qiyas.
Yang dimaksud hadits lemah di sini adalah hadits lemah yang ringan dan dikuatkan oleh jalan lain. Atau disebut hasan lighairihi.
Karena di zaman imam Ahmad, hadits hanya dibagi jadi 2; shahih dan dla’if. Dan hasan lighairihi asalnya dla’if namun dikuatkan oleh jalan lain yg dla’if juga.

5. Menggunakan qiyas ketika darurat.
Darurat maksudnya bila telah tidak ditemukan lagi nash, dan fatwa shahabat. Maka beliau menggunakan qiyas.

(I’lamul Muwaqqi’in hal 29-32 tahqiq Raid bin Sabri bin abi ‘alafah).

Tj Upah Ustadz

479. BBG Al Ilmu – 347

Pertanyaan:
Apakah ayat (QS SHAAD 86) bisa di artikan bahwa setiap ustadz tidak boleh menerima upah dari da’wahnya ?

Jawaban:
Seorang ustadz/da’I harus memurnikan niatnya untuk mengajak kepada agama Allah, semata-mata mencari ridhaNya, bukan mengajak kepada dirinya sendiri, kelompoknya, atau pendapat dan fikirannya. Juga tidak dengan niat untuk mengumpulkan harta atau lainnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni (ikhlas) untuk-Nya dan untuk mencari wajah-Nya. [HR Nasa-i, no. 3140. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 52; Ahkamul Janaiz, hlm. 63].

Maka jika ada sebagian “ustadz” zaman ini membuat tarif untuk dakwahnya, ini jelas menyelisihi syari’at. Semakin jauh tempat berceramah, semakin tinggi pula tarifnya.

Namun, jika seseorang berdakwah dengan benar dan ikhlas, kemudian dia diberi harta, sedangkan dia tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, tujuannya hanyalah berdakwah, baik dia mendapatkan harta itu atau tidak, maka –insya Allah- menerimanya tidak mengapa.

Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pemberian kepadaku, kemudian aku mengatakan: “Berikan kepada orang yang lebih miskin daripadaku,” maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ambillah itu! Jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak memperhatikan (mengharapkan) dan tidak meminta, maka ambillah itu! Dan yang tidak, maka janganlah engkau mengikuti hawa-nafsumu terhadapnya!” [HR Bukhari, no. 14734].

Oleh karena itu, maka sepantasnya seorang ustadz/da’i juga memiliki pekerjaan dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya, sehingga dia tidak menggantungkan kepada umat. Karena sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan oleh seseorang ialah hasil keringatnya sendiri.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2713/slash/0/tugas-dakwah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikap Jika Kotak Amal Diedarkan Pada Saat Khutbah Jum’at

478. BBG Al Ilmu – 409

Pertanyaan:
Bagaimana kita harus bersikap jika kotak amal Jum’at masih beredar didepan kita pada saat khotib sedang berkhotbah? Padahal masalah ini sudah di sampaikan sebelum ke pengurus masjid di ruang pengurus tanpa ada orang lain selain pengurus masjid. Apakah kotak amal tersebut kita diamkan saja didepan kita karena kita sedang mendengarkan khotbah jumat atau kita teruskan kejamaah di sebelah kita?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi, hafizhahullah

Jika mampu menghentikan kotak amal dengan tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan maka di cegah. Dan di edarkan setelah salam.

Akan tetapi bila timbul fitnah dan mudhorot dan keberlangsungan dakwah antum di mesjid tersebut, maka ketahui bahwa Allah tidak membebani jiwa kecuali apa yang ia mampu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Wanita Lebih Baik Di Rumah

477. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Mohon haditsnya yang menerangkan kalau wanita lebih baik sholat di rumah.

Jawaban:
Keterangan tersebut terdapat dalam banyak hadits diantaranya adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Sumber:
http://remajaislam.com/islam-dasar/pojok-muslimah/189-sebaik-baik-shalat-wanita-di-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dikejar-Kejar Wanita Yang Bukan Mahram

476. BBG Al Ilmu – 409

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika Ana sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menyentuh Akhwat tapi dia selalu berusaha mengejar ngejar Ana,…Ana sudah berikan Dalil penjelasan penjelasan, tapi dia tetap seperti itu apa yang harus Ana Lakukan ?

Jawaban:
Ust. Ahmad Ferri Nasution, hafizhahullah

Berikan nasehat lebih keras lagi dan tegas kepadanya, tentang terlarangnya menyentuh wanita yang bukan mahramnya!

Dan yang terpenting juga, laki-laki tersebut jangan berkelakuan yang menampakkan pengharapan kepada akhwat tersebut, sehingga akhwat tersebut mengejarnya terus.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Masuk Dan Duduk Dalam Masjid Menghadiri Kajian Bagi Wanita Haidh

475. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Setiap senin di mesjid kompleks selalu diadakan majelis taklim ibu-ibu. Apabila saya sedang haid apakah saya boleh datang ke acara taklim tersebut, sedangkan taklim dilakukan didalam mesjid ?

Jawaban:
Ada perbedaan pendapat diantara para ‘Ulama mengenai hal ini, namun pendapat yang rojih adalah dibolehkannya wanita yang haidh masuk dan duduk di dalam masjid. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Berikut ini adalah dalil yang membolehkannya (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Pernikahan Antara Pria Dan Wanita Yang Dihamili Sebelum Nikah

474. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya, lelaki berzinah kemudian wanitanya hamil, dan kemudian mereka menikah. Pertanyaannya, apakah pernikahan mereka sah ? karena ada hadits:
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan (HR Abu Daud dan dishahihkan Al Albani).

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Hafidzahullah

Jika seorang wanita berhubungan suami istri dan dia belum menikah sampai kemudian hamil maka jika keduanya menikah, pernikahannya sah namun sesudah menikah dia tidak mencampuri istrinya sampai melahirkan sehingga tidak tercampur antara mani yang harom dengan mani yang sah.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi di zaman Umar bin Khottob رضي الله عنه ada seorang wanita berzina dengan seorang laki2 kemudian dilaporkan kepada beliau (Umar bin Khattab رضي الله عنه ), kemudian beliau mencambuk keduanya, maka Umar رضي الله عنه berkata nikahilah wanita itu.

jika pernikahan tersebut tidak boleh niscaya Umar رضي الله عنه tidak menyuruh untuk menikahi wanita tersebut, dan para sahabat membenarkan perkataan Umar رضي الله عنه dan tidak ada yang menolaknya (namun ada penjelasan yang lain laki2 tersebut tidak mau menikahi wanita yang telah di zinahinya).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Daftar Restoran Yang Belum Memiliki Sertifikat Halal MUI

473. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Mohon penjelasan apakah berita2 mengenai halal/haram beberapa restoran itu shahih ?

Jawaban:
Ust. Irfan Helmi hafizhahullah (Komisi Fatwa MUI)

Sehubungan dengan banyak pertanyaan terkait produk pangan yang beredar di masyarakat, ana sampaikan hal2 sebagai berikut:

1. Bahwa produk J-Co Donuts; Bread Talk Roti; Roti Boy; Papa Rons Pizza; Izzi Pizza; Baskin Robbins; Richeese Keju; Coffee Bean; Dapur Coklat; Starbucks Coffee.
Juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, Burger King.
Semuanya BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL shg MUI TDK Menjamin kehalalannya. Namun tidak otomatis semua produk tersebut pasti haram(!).

2. Bahwa TIDAK BENAR jika dikatakan: “MUI mengeluarkan pengumuman bahwa restaurant berikut HARAM” dan bahwa “Ini semua mengandung gelatin dari daging & lemak babi.” Karena untuk memastikannya harus melalui proses audit.

3. MUI TIDAK PERNAH mengeluarkan “Sertifikat Haram”. Karena istilah itu tidak dikenal di lingkungan MUI.

4. Hendaknya hati2 dalam menyebarkan info yang dapat meresahkan masyarakat. Lakukanlah tabayyun (cek & ricek) terlebih dahulu. Betapa banyak dalil2 shahih dalam masalah ini. (Lihat QS Al-Hujurat: 6 dan Ash-Shahihain).

5. Untuk mengetahui produk perusahaan apa saja yang sudah bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Th 2013-2014. Jika berminat pesan, silakan hub ana (no pin 2AB4E393).

Demikian, semoga bermanfaat. Silakan disebarkan.

Ditulis di Bogor, 24 Syawwal 1434 H/ 31 Agt 2013.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶