474. BBG Al Ilmu – 199
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya, lelaki berzinah kemudian wanitanya hamil, dan kemudian mereka menikah. Pertanyaannya, apakah pernikahan mereka sah ? karena ada hadits:
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan (HR Abu Daud dan dishahihkan Al Albani).
Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Hafidzahullah
Jika seorang wanita berhubungan suami istri dan dia belum menikah sampai kemudian hamil maka jika keduanya menikah, pernikahannya sah namun sesudah menikah dia tidak mencampuri istrinya sampai melahirkan sehingga tidak tercampur antara mani yang harom dengan mani yang sah.
Hal ini sebagaimana pernah terjadi di zaman Umar bin Khottob رضي الله عنه ada seorang wanita berzina dengan seorang laki2 kemudian dilaporkan kepada beliau (Umar bin Khattab رضي الله عنه ), kemudian beliau mencambuk keduanya, maka Umar رضي الله عنه berkata nikahilah wanita itu.
jika pernikahan tersebut tidak boleh niscaya Umar رضي الله عنه tidak menyuruh untuk menikahi wanita tersebut, dan para sahabat membenarkan perkataan Umar رضي الله عنه dan tidak ada yang menolaknya (namun ada penjelasan yang lain laki2 tersebut tidak mau menikahi wanita yang telah di zinahinya).
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶