Tj Hukum Masuk Dan Duduk Dalam Masjid Menghadiri Kajian Bagi Wanita Haidh

475. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Setiap senin di mesjid kompleks selalu diadakan majelis taklim ibu-ibu. Apabila saya sedang haid apakah saya boleh datang ke acara taklim tersebut, sedangkan taklim dilakukan didalam mesjid ?

Jawaban:
Ada perbedaan pendapat diantara para ‘Ulama mengenai hal ini, namun pendapat yang rojih adalah dibolehkannya wanita yang haidh masuk dan duduk di dalam masjid. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Berikut ini adalah dalil yang membolehkannya (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.