Untukmu Wahai Saudariku Muslimah (Busana Muslimah Yang Syar’i)

Wahai saudariku muslimah….
ALLAHسبحانه وتعالى yang telah menciptakan kita, memberikan rezeki kepada kita, telah memerintahkan kepada seluruh muslimah, agar mereka berbusana muslimah yang syar’i!!
menutup seluruh tubuhnya!! kecuali muka dan kedua telapak tangannya, yang demikian itu disyariatkan adalah untuk menjaga kehormatanmu, kesucianmu dan juga agar engkau dikenal sebagai wanita mu’minah..
Sebagai wanita muslimah…

Wahai saudariku…..
Menggunakan jilbab dan berbusana muslimah yang syar’i adalah kewajiban setiap muslimah, yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.

Tinggalkanlah statement dan jangan pula engkau dengarkan ocehan-ocehan dari orang-orang munafiqin dan munafiqot yang mereka mengatakan bahwa;
Jibab adalah kebudayaan bangsa arab….

Jilbab adalah suatu pilihan bagi wanita….

Perintah jilbab dalam alqur’an adalah suatu kiasan….
Semua itu mereka lakukan tidak lain tujuannaya untuk menghancurkanmu wahai muslimah!
Mereka juga berusaha untuk menghilangkan kehormatan dan kesucianmu… dan mereka menginginkan agar wanita muslimah keluar dari rumahmu dalam keadaan AURATmu dinikmati oleh laki-laki lain!….

Saudariku muslimah!
Betapa banyaknya pada zaman kita ini para muslimah sangat meremehkan hal ini sehingga mereka terjerumus/ terperdaya dengan syubhat-syubhat yang dilontarkan oleh orang-orang munafiqin, sehingga mereka menjadikan kewajiban menggunakan jilbab dan busana muslimah ini sebagai sesuatu yang bisa dirubah-rubah sesuai dengan selera hawa nafsu wanita!

Sebagian muslimah mengatakan:
Aku cantik jika memakai model jilbab ini dan baju itu…

Aku tetap berpenampilan modis meski berjilbab…dll
Artinya mereka tidak mengenakan jilbab yang syar’i sebagaimana yang telah ALLAH syari’atkan dalam kitab-Nya yang mulia.

Perhatikan wahai saudariku kaum muslimah!!….

Seandainya mereka mengetahui dan meyakini dengan benar tentang besarnya dosa,serta adzab yang mereka terima nanti…

Dan apabila mereka selalu mengingat-ingat tempat kembali mereka kepada Sang Pencipta yang semuanya akan dibalas amal perbuatan tersebut, Niscaya mereka tidak akan meremehkan hal ini….

Wahai Ukhti muslimah…
Apakah engkau tidak pernah mengingat-ingat detik-detik menjelang kematianmu saat-saat mereka menyiapkan akan membungkusmu kedalam kain kafan! Setelah itu engkau akan dipikul diatas pundak-pundak manusia yang akan mengantarkanmu ke liang lahad!!!
Maha Suci ALLAH…

Kemarin,engkau masih bangga berlenggak-lenggok mengenakan pakaian yang tidak berbusana muslimah yang syar’i, engkau mengikuti trendi-trendi yang ada pada masamu, ketika keluar rumah kau kenakan pakaian yang akan membangkitkan fitnah syahwat bagi laki-laki, engkau perlihatkan auratmu!…

Namun sekarang….tahukah engkau wahai para muslimah apa yang terjadi pada dirimu?? engkau hanya mengenakan pakaian berwarna putih dan yang sangat sederhana yang akan membungkus seluruh badanmu!
Adapun pandangan manusia, kawan-kawan sejawatmu, fans-fans kamu…

keluargamu yang ada disekitarmu….

Mereka hanya mampu meneteskan air matanya, menangisi kepergianmu dan engkau akan tertanam dalam kubur dan engkau segera mempertanggung jawabkan segala amal perbuatan selama engkau berada didunia ini…

Wahai saudariku muslimah, segeralah bertaubat kepada ALLAH dengan taubat yang nasuha dan berbusana muslimahlah yang syar’i sebelum malaikat maut menjemputmu dalam keadaan engkau tidak berbusana muslimah!
dan engkau akan menyesal dan merugi!

Semoga ALLAH سبحانه وتعالى memberikan hidayah taufiq kepada kita semua untuk melaksanakan seluruh perintah ALLAH dan diwafatkan diatas ketaatan kepada-Nya.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

Mukjizat Akhlaq Nabi

Menumbuhkan rasa cinta kepada nabi adalah sesuatu yang dituntut dalam syariat. Pepatah mengatakan Tak kenal maka tak sayang.

Allah mengutus Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam sebagai pembawa risalahNya. Allahpun mendatangkan banyak mukjizat untuk membuktikan kebenarannya.

Diantara mukjizat nabi adalah akhlaq beliau yang sangat luar biasa. Tidak pernah ada seorangpun dimuka bumi ini yang memiliki akhlaq seindah akhlaq beliau. Hingga Allah Sang penguasa alam semesta pun mengakuinya. Oleh karena itulah, setiap aspek kehidupan nabi adalah teladan bagi umatnya.

Mau tahu bagaimana bentuk akhlaq nabi shg dikatakan mukjizat ? Simak pembahasannya bersama Ust Firanda Andirja,MA.

Klik:
http://salamdakwah.com/videos-detail/mukjizat-akhlak-nabi.html

Para Malaikatpun Memperbincangkannya

Suatu malam Rosulullah-shollallahu alaihi wasallam- bermimpi bahwa Allah mendatangi beliau. Allah bertanya,” Wahai Muhammad, tahukah kamu apa yang sedang diperbincangkan para Malaikat yang mulia ?” Beliau menjawab,” Aku tidak tahu ya Allah.”

Maka Allah meletakkan tangan-Nya diantara dua pundak nabi hingga beliau merasakan dinginnya dada beliau. Nabipun mengetahui apa saja yang ada dilangit dan dibumi.

Allah kembali bertanya,” Wahai Muhammad, tahukah kamu apa yang sedang diperbincangkan para malaikat yang mulia?” Nabi menjawab,” Iya, aku tahu ya Allah..”

Para malaikat yang mulia tidaklah berbincang kecuali dalam perkara yang besar. Begitu agungnya, Allahpun mengabarkan perkara itu kepada nabinya.

Perkara apa yang diperbicangkan para malaikat mulia itu ?

Simak penjelasan Ust Abu Yahya Badrusalam,Lc. Klik:

http://salamdakwah.com/videos-detail/amalan-perbincangan-malaikat.html

Tj Hadits Palsu Dalam Kitab Syi’ah

460. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Apakah hadist berikut shohih?:
… SIKSA ORANG YANG MEREMEHKAN SHALAT …Bismillahir-Rahmaanir-Rahim … Fathimah ra, bertanya kepada Rasulullah saw.,“wahai Ayahku! Apa siksa bagi orang yang meremehkan sholat, baik laki-laki maupun perempuan? ”Kemudian Rasulullah menjawab:”Wahai Fathimah, barang siapa yang meremehkan shalat, lelaki maupun perempuan, maka Allah akan memberinya 15 petaka. Enam diantaranya di dunia, tiga di saat kematiannya, tiga di dalam kuburnya, dan tiga pada hari kiamat di saat angun dari kuburnya.”Enam petaka yang diberikan kepada orang orang yang meremehkan sholat tersebut di antaranya adalah; Allah akan mencabut berkah umurnya, Allah akan mencabut berkah rezekinya, Allah akan menghapus ciri orang shaleh dari mukanya, semua amal yang dilakukannya tidak diberi pahala, doanya tidak terangkat ke langit, dan tidak mendapat bagian di dalam do’a orang orang shaleh. Tiga petaka lainnya yang akan ditimpakan oleh Allah kepada orang yang meremehkan sholat di antaranya adalah; Matinya dalam keadaan terhina, lapar dan kehausan, rasa hausnya tersebut tidak akan hilang andaikan ia diberi minum satu sungai secara penuh.Tiga perkara lainnya yang menimpa orang-orang yang meremehkan shalat di dalam kubur yaitu; Allah akan menyerahkan kepada malaikat yang menakutkan (mengerikan), kubur akan menjepitnya, kuburnya gelap gulita. Sedangkan tiga lagi siksaan yang akan ditimpakan kepada orang yang meremehkan shalat adalah; Allah akan menyerahkan kepada malaikat dengan siksa malaikat tersebut akan menyeretnya dengan posisi terbalik, di hisab oleh Allah secara detail, Allah tidak akan menoleh padanya dan tidak mensucikannya dan baginya adzab yang pedih. (tafsir al muin: 576)

Jawaban:
Kitab “Tafsir Al Mu’in” adalah kitab kelompok Syi’ah, dan seperti kitab2 syi’ah lainnya, berisi hadits2 dusta/palsu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Mencabut Alis Mata

459. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Wanita mencabut alisnya itu hukumnya gimana ? Gak di gundulin yah cuma dicabut alis bawah nya aja. Jadi lebih bentuknya rapi. Hukum islam boleh atau tidak?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Mengerok atau mencabut alis termasuk perbuatan yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan hadits:

لَعَنَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم النَّامِصَةَ وَاْلمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut.” (HR. Abu Daud: 2639, hadits pendukung riwayat al-Bukhari: 5491, Muslim: 3960).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pengucapan Sighat Ta’liq Talaq Dalam Pernikahan

458. BBG Al Ilmu – 89

Pertanyaan:
Hukumnya membaca sighat taklik dipernikahan bagaimana
dibolehkan/tidak?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Shighot ta’lik dalam pernikahan harap dihindari.

Tambahan Tim Tj:
Pelarangan ini dikarenakan Shighat itu artinya lafaz, ta’liq  artinya menggantungkan, sedang talaq artinya cerai. Maka maksud dari istilah ini adalah lafaz cerai yang digantungkan, jadi jika ada pengantin pria yang mengucapkan sighat ini, itu artinya ia melafazkan cerai sesaat setelah ia mengucapkan ijab dan qabul. Dan para ulama sepakat bahwa itu adalah lafaz
cerai, hanya saja cerainya itu belum terjadi, karena cerainya bergantung dengan kejadian tertentu yang dia maksud dalam lafaz sighat tersebut.

Bagi mereka yang masih risau akan hal ini, ketahuilah bahwa Sidang komisi Fatwa MUI tanggal 7 September 1996, berpendapat bahwa materi sighat ta’liq talaq pada dasarnya telah tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama jadi tidak diperlukan lagi.

Bahkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian ta’liq talaq “…bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan…”

Isi Fatwa MUI:
“…Pengucapan sighat ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan…”

Disarankan agar sebelum hari pernikahan pihak pria memberitahukan keinginannya untuk tidak membaca sighat ta’liq talaq ke pihak KUA dan pihak istri (jika mereka belum mengetahui makna sebenarnya) agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai syariat.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Irfan Helmi (Komisi Fatwa MUI)
Sumber lain.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Tahlilan

457. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Minta materi tentang tidak bolehnya acara tahlilan untuk orang yg sudah wafat.

Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).

Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab “Al-Umm” :
“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya
memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab Syafi’i.

Imam An Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa model seperti ini (tahlilan) adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279).

Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi (Ulama madzhab Syafi’i) berkata :
“…Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan
bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan…”

Sumber:
http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hubungan Istri Dan Mertua

456. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Bagaimanakah kedudukan seorang istri, selain ia taat pada suaminya. Bagaimanakah ia dengan mertuanya ? Karena jika sang istri tidak dapat berhubungan dengan mertuanya sang suami dapat tersakiti disebabkan perilaku istri yang tidak dapat berperilaku baik dengan mertua.

Jawaban:
Seorang istri harus menghormati mertua serta kerabat keluarga suami. Terutama ibu mertua, yang sang suami sangat ditekankan oleh Allah untuk berbakti kepadanya. Seorang istri yang baik harus mengalah kepada ibu mertuanya, dan berusaha mengambil hati ibu mertuanya.
Tata krama dan sikap yang sopan pun mesti dipergunakan dalam berinteraksi dengannya, dalam komunikasi verbal, ataupun tindak-tanduk lainnya.

Ringkasnya, tercermin pada bermuka manis, memberikan kebaikan dan menghindarkan dirinya dari gangguan. Bukan malah menjadikan ibu mertuanya sebagai musuh, meskipun ibu mertuanya sering melakukan kesalahan kepadanya atau menyakiti hatinya. Paling tidak ibu mertua adalah orang yang sudah
berusia lanjut dan juga ia adalah ibu suaminya.

Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/252-hanya-untuk-para-istri-karakte

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Mayat Anak Kecil Tidak Dishalati

455. BBG Al Ilmu – 31

Pertanyaan:
Apakah ada dalil yang membolehkan anak bayi tidak disholatkan ketika meninggal ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Tidak wajib dishalatkan, dalilnya adalah hadits berikut:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu: “Ibrahim putra Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meninggal pada usianya yang ke delapan belas bulan dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya.”
[HR. Abu Dawud no. 3187 kitab Al-Jana`iz bab Fish Shalah ‘alath Thifl dihasankan sanad oleh Asy-Syaikh Al-Albani)‬
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Aqiqah Dan Orangtua Yang Tidak Mampu

454. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Aqiqoh dilaksanakan 7 hari setelah bayi lahir itu hukum nya wajib apa sunah tentang pelaksanaan nya ? Dan kalau wajib gimana hukumnya bagi yang tidak mampu pelaksanaan nya di hari ke 7 tersebut ?

Jawaban:
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama hukum aqiqah adalah sunnah.

Sedangkan mengenai ‘Tidak mampu pelaksanaan’ itu bisa artinya kondisi keuangan orangtua yang kurang mampu untuk melaksanakan aqiqah pada harinya atau orangtuanya mampu namun karena satu atau lain hal tidak melaksanakannya.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“…apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan..”

“…Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa…”
(Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6).

Namun sebahagian ulama mengatakan aqiqah sebagai sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) sehingga mereka tetap menganjurkan orangtua melakukannya meskipun dalam keadaan sulit, sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu “alaihi Wasallam dan para sahabatnya (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326).

Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata:
‫‬
“Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi
(buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3077-hadiah-di-hari-lahir-5-sunnah-aqiqah-bagi-si-buah-hati.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶