454. BBG Al Ilmu – 357
Pertanyaan:
Aqiqoh dilaksanakan 7 hari setelah bayi lahir itu hukum nya wajib apa sunah tentang pelaksanaan nya ? Dan kalau wajib gimana hukumnya bagi yang tidak mampu pelaksanaan nya di hari ke 7 tersebut ?
Jawaban:
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama hukum aqiqah adalah sunnah.
Sedangkan mengenai ‘Tidak mampu pelaksanaan’ itu bisa artinya kondisi keuangan orangtua yang kurang mampu untuk melaksanakan aqiqah pada harinya atau orangtuanya mampu namun karena satu atau lain hal tidak melaksanakannya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“…apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan..”
“…Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa…”
(Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6).
Namun sebahagian ulama mengatakan aqiqah sebagai sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) sehingga mereka tetap menganjurkan orangtua melakukannya meskipun dalam keadaan sulit, sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu “alaihi Wasallam dan para sahabatnya (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326).
Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata:
“Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi
(buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3077-hadiah-di-hari-lahir-5-sunnah-aqiqah-bagi-si-buah-hati.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶