Tj Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Alat Penyengat Listrik

448. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Ana butuh pemahaman tentang hukum membunuh nyamuk dengan alat penyengat listrik.. Alhamdulillah ana punya anak alergi dengan alat semprot… Karena pernah dengar cerita dari sahabat dilarang membunuh dengan cara membakar binatang.

Jawaban:
Diperbolehkan memakai alat penyengat listrik untuk membunuh nyamuk.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh (no 59/question no. 12) berkata:

“…tidak ada yang salah dengan (memakai alat penyengat listrik) dan bahwa ini tidak masuk dalam perkara “menyiksa dengan api/membakar”, karena menurut apa yang kita tahu tentang hal itu, serangga mati sebagai akibat dari sengatan listrik dan buktinya adalah jika anda mengambil selembar kertas dan menempelkannya ke alat ini (kertas tersebut) tidak akan terbakar, yang menunjukkan bahwa hal ini tidak masuk dalam perkara “pembakaran” melainkan masuk dalam perkara “sengatan listrik”, sama seperti halnya jika seseorang menyentuh kabel listrik yang rusak/terbuka, ia akan meninggal tanpa terbakar…”

Syaikh Muhammad Al Munajjid hafizhahullah menambahkan:
“…Adapun setrum, adalah berbeda dari api, karena membunuh dengan listrik mengacu pada penggunaan arus listrik untuk menghancurkan sel-sel dan memecahkan pembuluh darah secara cepat. Jika arus listrik ditingkatkan maka panas yang dihasilkan akan tampak pada korban sebagai perubahan warna dan hangus, sehingga tampak seolah-olah ia telah dibakar dengan api, namun kenyataannya adalah listrik dan bukan api…”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/105190

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Palsu Seputar Menghidupkan Mayat

447. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Apakah hadits berikut shahih ?

Dalam suatu hari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan sepasang suami istri yang mengadukan kematian putri mereka, kalau putrinya bisa hidup lagi maka mereka akan masuk islam, maka Rasul minta ditunjukkan dimana putri kecil itu dimakamkan, lalu Rasul memanggilnya, “Wahai Fulanah binti Fulan, bangkitlah dengan izin Allah..”, maka bangkitlah sang bocah dari kuburnya, lalu Rasul saw bertanya : “Maukah kau kembali kepada kedua orang tuamu atau kembali ke alam kubur?”, maka si bocah menjawab : “aku ingin kembali ke alam kubur..!”, Rasul saw menjawab : “ini kedua ayah dan ibumu yang memintaku menghidupkanmu, mereka tak tahan berpisah denganmu, mereka akan mencurahkan kasih sayangnya padamu..??”, maka bocah itu menjawab : “aku telah menemukan kasih sayang yang sangat lembut dan lebih indah dari kasih sayang ayah ibuku, membuatku lupa pada kasih sayang kedua orang tuaku, aku ingin kembali kepada Tuhanku Yang Maha Lembut”. maka anak itupun diizinkan kembali wafat oleh Rasul saw, kembali kepada Allah…, Samudera Kasih Sayang Yang Maha Tunggal Menciptakan Kasih sayang dan kerinduan, lalu menebarkannya di sanubari trilyunan keturunan Adam as.

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Ini hadits palsu/dusta.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Sutrah Dan Mencari Sutrah Dalam Shalat

446. BBG Al Ilmu – 407

Pertanyaan:
Ana sholat sunnah atau wajib dibelakang orang yang lagi duduk atau lagi sholat dan sudah selesai lalu dia langsung pergi, saya pas lagi berdiri sholat, saya langsung maju kedepan, adakah dalilnya ?

Jawaban:
Sutrah adalah suatu yang mustahab menurut mayoritas ahli fiqh. Sedangkan sebagian ahli fiqh menganggapnya sebagai suatu kewajiban.

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kadang kala Makmum tertinggal satu atau dua Raka’at, ketika imam mengucapkan salam makmum tersebut mendapati sutrah jauh darinya, sejauh dua atau tiga langkah, apakah boleh baginya untuk maju menuju sutrah ?”

Beliau menjawab: yang nampak kuat bagiku berdasarkan perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah: seorang Masbuq tidak perlu mencari sutrah, dan dia menyelesaikan shalatnya tanpa sutrah.

Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya, al-Mudawwanah (1/202), menulis:

Jika seorang pria shalat di belakang imam dan ia tertinggal sebagian dari shalat, dan imam mengucapkan salam, dan ada pilar di sebelah kanan atau sebelah kirinya, tidak ada yang salah jika ia bergerak ke belakang dan berdiri di belakang pilar di sebelah kanannya atau di sebelah kirinya, JIKA JARAKNYA DEKAT, untuk digunakan sebagai sutrah.

Imam Malik rahimahullah meneruskan:
Hal yang sama berlaku jika sutrahnya ada didepannya dan ia bergerak maju ke arah itu, ASALKAN TIDAK JAUH (posisi sutrahnya). Begitupula hal yang sama berlaku jika (posisi sutrah ada) di belakangnya, tidak ada yang salah dengan bergerak mundur, JIKA DEKAT (posisi sutrahnya). Tetapi jika (posisi) pilar jauh dari dia, dia harus shalat di tempatnya (tidak bergerak maju/mundur), dan dia harus mencoba untuk mencegah mereka yang ingin lewat di depannya semampunya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/sutroh.html

http://www.islam-qa.com/en/117758

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadiah Atau Suap Dari Rekanan Kerja

445. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Di dunia proyek sudah lazim adanya suap menyuap, gratifikasi dll. Tentu saja ini semua haram. Nah, sekarang kalau ada rekanan yang memberi kita hadiah pada saat proyek sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi hubungan pekerjaan dan harapan untuk mendapatkan kemudahan dari kita. Hadiah tersebut tidak dijanjikan dan tidak diminta oleh kita. Apakah boleh diterima ?

Jawaban:
Ust. Ahmad Ferry Nasution Lc

Jika antum adalah karyawan, maka kewajiban antum adalah melaporkan pemberian ini ke perusahaan tempat antum bekerja. Biasanya perusahaan sudah mempunyai kebijakan mengenai hal ini. Namun kami ingatkan bahwa ini masalah pelik !!. Tipis perbedaan antara suap dan hadiah, walaupun proyek sudah selesai namun pemberian ini bisa saja dimaksudkan oleh si pemberi sebagai pembuka jalan bagi proyek berikutnya. Biasanya pemberian ini berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki antum, artinya tidak ada hadiah jika antum tidak di posisi sekarang. Banyak celah atau kecurangan yang bisa dimanfaatkan di jalan ini akhi. Filter terakhir tentunya berada di antum, jika antum takut berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala maka antum harus bersikap hati2 dan meninggalkan syubhat sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mendengarkan Musik/Lagu Religi Islam

444. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukumnya mendengarkan lagu / nyanyian religi Islami ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Mendengarkan musik, merupakan perkara yang di larang dalam Islam, banyak dalam hadits di terangkan tentang pengharoman musik, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari jalan Abu Amir atau Abu Malik al As Syari رضي الله عنه Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
Akan muncul dari umatku suatu kaum di mana mereka menghalalkan sutra, khomr dan musik.

Tatkala firman Allah dalam surat Luqman ayat 6, sebagian orang ada yang menjual belikan “lahwul hadits”, Ibnu Abbas berkata itu adalah musik, sebagaimana pendapat Jabir, Ikrimah dan yang lainnya.
Al Auzai berkata hendaknya engkau selalu memegangi apa yang ada pada salafussholih, sekalipun mereka menolak engkau, dan hati2 lah engkau dengan perkataan orang yang mengatas namakan pembaharu, sekalipun mereka menghiasi dengan perkataan yang indah, riba di zaman sekarang di sebut bunga, suap di bilang hadiah, khomr di namakan bir, arti bir adalah baik, bukankah kita di anjurkan untuk birrul walidain, berbuat baik pada orangtua.

Termasuk dalam hal ini adalah musik Islami, apakah dengan di tambah kata “Islami” lalu menjadikannya halal ? Sama halnya kalau kita beri nama khomr Islami.
الله المستعان

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Hasil Penjualan Rumah

443. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah kalau menjual rumah dengan niat sebagian untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk dibelikan rumah tinggal lagi, apakah ada ZAKAT penjualan rumah ? Sewaktu membeli niatnya untuk tempat tinggal.

Jawaban:
Jika bapak sewaktu membeli tanah dan bangunan tidak berniat untuk didagangkan (dijual belikan), kemudian  setelah itu bapak perlu menjualnya, atau seseorang menawarkan harga yang baik kepada bapak sehingga bapak menjualnya, dalam hal ini bapak tidak harus membayar zakat pada saat menjual tanah dan bangunan tersebut.

Namun jika satu tahun setelah penjualan tersebut masih ada sisa (setelah dipakai bayar hutang, membeli rumah baru, dll), maka wajib dizakati seperti halnya harta bapak lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/129787

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Paman Ditunjuk Ayah Menjadi Wali Nikah

442. BBG Al Ilmu – 215

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya kalau orang menikah wali dari pihak wanita bukan ayahnya (tetapi pamannya) sedangkan ayah si wanita masih sehat. Dan yang menunjuk walinya adalah ayah si wanita ?

Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal MSc

Kalau wali paman tadi sudah ditunjuk oleh ayahnya, nikahnya sah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sunnah Bagi Muslim Pada Hari Jum’at

441. BBG Al Ilmu – 393

Pertanyaan:
Mohon informasi ilmu tentang kegiatan laki2 dewasa yang sunnah dilakukan pada malam dan siang di hari jumat.

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Beberapa amalan yang disyariatkan pada hari jum’at:

1. Membaca surat al kahfi hingga selesai.

2. Memperbanyak baca shalawat kepada nabi.

3. Banyak2 berdoa, karena pada hari jum’at terdapat satu waktu yang mustajab.

4. Mengurangi aktifitas termasuk kajian atau ceramah agar bisa menghadiri shalat jum’at dengan khidmat.

5. Bagi yang beristri, disunnahkan untuk menggauli istri sebelum jum’atan agar sewaktu menghadiri jum’atan lebih khidmat tidak kepikiran itu.

6. Memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan kemaluan.

7. Bila hendak pergi menghadiri sholat jum’at di sunnahkan menggunakan pakaian yang bagus, bersih, berdandan dan mengenakan mewangian.

8. Sebelum menghadiri shalat jum’at mandi janabah.

9. Menyegerakan pergi ke masjid untuk menghadiri shalat jum’at, kalau bisa datang sedini mungkin, semakin cepat semakin baik.

10. Mendatangi masjid untuk sholat jum’at dengan cara berjalan kaki, kalau itu memungkinkan.

11. Menghentikan segala aktifitas dan segera menghadiri shalat jum’at terutama bila imam telah berada di atas mimbar untuk berkhutbah.

12.Bila imam telah memulai khutbahnya, segera diam, dengarkan khutbahnya dengan khidmat, dan tinggalkan segala aktifitas, dan pembicaraan. Karena bila khatib berkhutbah anda juga berbicara atau bahkan bermain dengan sesuatu semisal kerikil atau lainnya, maka pahala shalat jum’at anda sia-sia.

Semoga bermanfaat.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batasan Waktu Tengah Malam Dan Sepertiga Malam Dalam Islam

440. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Saya mau tanya jam sepertiga malam untuk sholat malam itu jam berapa untuk waktu indonesia bagian barat?

Jawaban:
Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3439-doa-di-sepertiga-malam-terakhir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Iqamah Dalam Shalat Dan Hukum Iqamah Oleh Istri

439. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Apa hukum mengumandangkan iqamah dalam sholat berjamaah ?

2) Jika sholat berjamaah dengan istri, apakah boleh istri mengumandangkan iqamah?

Jawaban:
1) Iqamah untuk shalat wajib berjamaah, hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah shalat. Andaikan ada orang yang shalat tanpa iqamah maka shalatnya sah, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat kepada orang yang shalatnya salah terus, beliau tidak memerintahkan untuk iqamah terlebih dahulu sebelum shalat. Ini menunjukkan bahwa iqamah untuk shalat bukan syarat, namun hukumnya sunnah. (Al-Muntaqa Fatawa Syaikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, no. 39)

2) Ust. Badrusalam Lc mengatakan ‘BOLEH’.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶