Tj Paman Ditunjuk Ayah Menjadi Wali Nikah

442. BBG Al Ilmu – 215

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya kalau orang menikah wali dari pihak wanita bukan ayahnya (tetapi pamannya) sedangkan ayah si wanita masih sehat. Dan yang menunjuk walinya adalah ayah si wanita ?

Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal MSc

Kalau wali paman tadi sudah ditunjuk oleh ayahnya, nikahnya sah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.