442. BBG Al Ilmu – 215
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya kalau orang menikah wali dari pihak wanita bukan ayahnya (tetapi pamannya) sedangkan ayah si wanita masih sehat. Dan yang menunjuk walinya adalah ayah si wanita ?
Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal MSc
Kalau wali paman tadi sudah ditunjuk oleh ayahnya, nikahnya sah.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶