443. BBG Al Ilmu – 199
Pertanyaan:
Apakah kalau menjual rumah dengan niat sebagian untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk dibelikan rumah tinggal lagi, apakah ada ZAKAT penjualan rumah ? Sewaktu membeli niatnya untuk tempat tinggal.
Jawaban:
Jika bapak sewaktu membeli tanah dan bangunan tidak berniat untuk didagangkan (dijual belikan), kemudian setelah itu bapak perlu menjualnya, atau seseorang menawarkan harga yang baik kepada bapak sehingga bapak menjualnya, dalam hal ini bapak tidak harus membayar zakat pada saat menjual tanah dan bangunan tersebut.
Namun jika satu tahun setelah penjualan tersebut masih ada sisa (setelah dipakai bayar hutang, membeli rumah baru, dll), maka wajib dizakati seperti halnya harta bapak lainnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/129787
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶