Tj Zakat Hasil Penjualan Rumah

443. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah kalau menjual rumah dengan niat sebagian untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk dibelikan rumah tinggal lagi, apakah ada ZAKAT penjualan rumah ? Sewaktu membeli niatnya untuk tempat tinggal.

Jawaban:
Jika bapak sewaktu membeli tanah dan bangunan tidak berniat untuk didagangkan (dijual belikan), kemudian  setelah itu bapak perlu menjualnya, atau seseorang menawarkan harga yang baik kepada bapak sehingga bapak menjualnya, dalam hal ini bapak tidak harus membayar zakat pada saat menjual tanah dan bangunan tersebut.

Namun jika satu tahun setelah penjualan tersebut masih ada sisa (setelah dipakai bayar hutang, membeli rumah baru, dll), maka wajib dizakati seperti halnya harta bapak lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/129787

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.