10 Perkara Yang Tidak Ada Manfaatnya

Ada sepuluh perkara yang tidak bermanfaat:

1. Ilmu yang tidak diamalkan.

2. Amal yang tidak ikhlas dan tidak sesuai dengan contoh Rasul shollallahu ‘alaihi wa sallam .

3. Harta yang tidak diinfakkan. Pemiliknya tidak dapat menikmatinya di dunia tidak juga menjadi pahala di akhirat.

4. Hati yang kosong dari mencintai Allah dan rindu untuk bertemu dengannya.

5. Badan yang tak digunakan untuk ketaatan.

6. Cinta yang tak diikat dengan keridlaan yang dicintai dan menjalani perintahnya.

7. Waktu yang kosong dari kebaikan.

8. Pikiran yang berfikir dalam perkara yang tak bermanfaat.

9. Berkhidmat kepada orang yang tidak mendekatkan diri kita kepada Allah tidak juga untuk kebaikan dunia.

10. Takut dan berharap kepada sesuatu yang tidak dapat memberikan manfaat tidak juga mudlarat, tidak memiliki kehidupan tidak juga kematian.

(Al Fawa-id hal. 146).

Penterjemah,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc, حفظه الله تعالى

Diantara Perangai Jahiliyah

Ust. Badrusalam Lc

Menilai kebenaran karena pengikutnya adalah orang-orang kaya, bangsawan, para ilmuwan dan orang-orang yang berkedudukan. Adapun bila pengikutnya rakyat jelata dan orang-orang lemah, ia anggap sesuatu yang batil.

Ini adalah parameter kaum jahiliyah yang tertipu dengan kedudukan dan pangkat. Dahulu para Nabi diikuti oleh orang-orang yang lemah.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan kisah perbincangan raja Heraklius dengan Abu Sufyan yang masih kafir.
Diantara pertanyaan Heraklius tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah, “Apakah pengikutnya dari kalangan rendahan atau para bangsawan?”
Abu Sufyan menjawab, “Justru kebanyakan dari kaum yang lemah.”

Padahal dahulu kaum ‘Aad dan Tsamud adalah kaum yang kuat dan berkedudukan. Namun Allah menghancurkan mereka akibat kekafiran mereka.
Di zaman ini, masih banyak orang yang yang mempunyai parameter seperti ini. Bila yang berbicara orang tidak punya titel ia acuhkan, walaupun yang diucapkan adalah kebenaran. Tapi bila yang mengucapkannya adalah orang yang bertitel apakah itu profesor atau doktor atau pejabat tinggi, maka ia anggap sebagai sebuah kebenaran.

Padahal kebenaran tidak terletak pada titel atau kedudukan. Kebenaran adalah yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Yang dapat mengikuti dakwah para Nabi hanyalah orang-orang yang menundukkan dirinya di hadapan Rabbnya dan membuang semua kesombongan dan keangkuhannya.

Adapun orang yang tertipu oleh kecerdasan, kekayaan dan kedudukan, amat sulit untuk tunduk dan taslim kepada Rabbnya. Masih menimbang-nimbang dengan akalnya, kekayaan dan kedudukan yang ia banggakan.

Maka sungguh mengagumkan orang yang tidak tertipu oleh semua itu, lalu ia tunduk dan mengakui kelemahannya di hadapan sang pencipta. Ia mengakui dirinya seorang hamba, kalaulah bukan karena Allah yang memberinya nikmat tentu ia akan binasa. 

Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Seputar Qunut

352. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai Qunut.

Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat diantara para imam madzhab mengenai qunut.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah TIDAK disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah).

Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu
“Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini.

Jadi kesimpulannya adalah jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/97-98, Asy Syamilah).
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membayar Seluruh Zakat Maal Dengan Uang

351. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Bolehkah membayar zakat maal dengan uang? Maksudnya semua asetnya di kurskan dengan uang ?

Jawaban:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya masalah serupa dan jawaban beliau:

“WAJIB mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan
qimah, maka tidak mengapa.

Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah
qimah yang pertengahan.

Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang.

Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3816-hukum-mengeluarkan-zakat-dengan-uang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengucapkan Sayyidina Dalam Shalawat

350. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Mau tanya Hukum mengucapkan sayyidina ketika bersholawat apakah diperbolehkan ? Syukron

Jawaban:
Shalawat kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud, juga pada
do’a sesudah adzan tidak ada dan tidak boleh menambahkan kalimat sayyidina. Alasannya karena
tidak ada dalil shohih (yang bisa diterima) yang menyebutkan bahwa Nabi mengajarkan para sahabatnya mengenai tata cara shalawat kepada beliau atau pun adzan dan iqomah. Dan juga hal ini dikarenakan ibadah adalah tauqifiyyah (harus ada dalil untuk dilaksanakan). Tidak boleh seseorang menambah ajaran yang bukan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun menggunakan lafadz sayyidina selain tempat-tempat tadi (selain tasyahud dan doa sesudah adzan) maka tidaklah mengapa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ

“Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang pertama kali terbelah kuburnya.” (HR. Muslim 2278).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/perlukah-menambahkan-kata-sayyidina-dalam-tahiyat/

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2344-hukum-menggunakan-lafadz-qsayyidina-q-muhammad.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tidur Saat I’tikaf

349. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz apakah ada do’a dan sholat khusus yang sebaiknya kita lakukan dalam mengisi ibadah I’tikaf,,,kalau pada saat I’tikaf kita mengantuk lalu kita tidur di masjid sejenak apakah itu mengurangi pahalanya ?

Jawaban:
Disunnahkan bagi orang yang i’tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca al-Qur-an, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca shalawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.

Boleh membawa kasur dan tidur bila lelah, namun jangan terlalu banyak tidur, secukupnya untuk melepas lelah agar bisa melanjutkan ibadah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/panduan-itikaf-ramadhan.html

http://almanhaj.or.id/content/1625/slash/0/itikaf/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Jual Beli Cash Dan Kredit

348. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana ingin bertanya. Ibu ana berdagang beras ustadz, beliau menjual secara cash juga memberikan hutangan. Beras yang dihutangkan akan beda harganya dengan yg bayar cash, lebih mahal sedikit dari yang bayar cash. Menurut agama kita sebenarnya bagaimana hukumnya ustadz dalam hal ini? Ana bingung, soalnya ada yang mengatakan ngga apa2 dan ada yang mengatakan ngga boleh. Hutang dalam sebulan.

Jawaban:
Pertama, barang yang dijual ibu anda harus sudah menjadi milik dan dikuasai ibu anda.

Kedua, memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kredit, namun yang rojih adalah BOLEH dengan syarat TIDAK ADA tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat (yaitu denda jika terlambat bayar cicilan). Inilah yang disampaikan Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al’amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta).

Dengan demikian dibolehkan bila ibu anda menetapkan harga jual kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan sebagai penjual boleh mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi (tidak ada ketentuan berapa persen keuntungannya) namun perlu diingat sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang berbunyi:
“Semoga Allah merahmati orang yang mudah apabila menjual dan bila membeli serta bila menagih hutang.” (HR Al Bukhori)

Yang mudah dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-jual-beli-kredit

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mencapai Ridha Allah

347. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Afwan teman ana tanya seperti ini, Mas gimana biar hidup qita mencapai ridho Alloh?,mohon pencerahan dari akhi, berhubung teman ana belum kenal manhaj.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Penjelasan ringkas untuk mencapai ridho Allah adalah dengan:
1) Menjalankan dan mencintai seluruh perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam

2) Menjauhi dan membenci segala larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batas Waktu Nifas

346. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Ustadz ana mau tanya batasan nifas sesuai hadist yang shahih berapa lama? Dan yang dimaksud darah istihadhah apa ?

Jawaban:
Ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan batas nifas, salah satunya adalah keterangan Ummu Salamah:

“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Ketika ditanya pertanyaan serupa, Al-Lajnah Ad-Da’imah (komite riset dan fatwa) menegaskan:

“…Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah.

Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa…” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416]

Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17,
Fathul Bari 1/511)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/batas-maksimal-waktu-nifas/

http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0/jika-darah-nifas-terus-mengalir-setelah-empat-puluh-hari/

http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-istihadlah.html 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Makan Di Rumah Saat I’tikaf

345. BBG Al Ilmu – 395

Pertanyaan:
Akhi.. Ana mau menanyakan seputar I’tikaf yang apabila mulai pelaksanaannya setelah tarawih atau masuk ke masjid & sahurnya dirumah (dikarenakan di masjid tidak disediakan)..itu diperbolehkan apa tidak ya akh? Mohon bantuannya untuk ini..karna terhitung malam ini sudah malam ke 21.

Jawaban:
Salah satu hal yang dibolehkan ketika i’tikaf adalah keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3127-panduan-itikaf-ramadhan.html

http://www.konsultasisyariah.com/iktikaf/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah