352. BBG Al Ilmu – 399
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai Qunut.
Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat diantara para imam madzhab mengenai qunut.
Namun pendapat yang lebih kuat adalah TIDAK disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah).
Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu
“Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini.
Jadi kesimpulannya adalah jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/97-98, Asy Syamilah).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶