Tj KPR Syariah

336. BBG Al Ilmu – 255

Pertanyaan:
Ana mau nanya gimana hukumnya bekerja sama dengan bank syariah contohnya” ana mau beli rumah seharga 300 jt jadi peryaratan dari banknya ana harus membayar Dp 56 jt dan angsuran perbulan 3 jt selama 15 tahun!!! Apakah di perbolehkan syariat Ustadz?

Jawaban:
Jika transaksi tersebut seperti dijelaskan dibawah, maka itu penuh dengan riba dan wajib dihindari.

KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku di sistem konvensional maupun syariah.

Biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah itu, bank terkait akan melunasi sisa 80% pembayaran rumah (akad musyarakah/penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.

Kejanggalan secara hukum syari’at adalah sbb:.

1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:

a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.

b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.

c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:

a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.

b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.

c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.

Sumber:
http://pengusahamuslim.com/kpr-bank-syariah-1463

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pakaian Warna Merah Atau Kuning

335. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apakah ada larangan bagi pria dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah atau kuning ?

Jawaban:
Salah satu dalil yang memperbolehkan berpakaian warna merah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337)

Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah” yaitu pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Kesimpulannya adalah pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama.

Sedangkan untuk warna kuning, hukum asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang terlarang apabila merupakan hasil celupan (tanaman) za’faron atau ‘
ushfur.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan:“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051)

Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah.

Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom. (Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3114-hukum-pria-memakai-pakaian-warna-kuning-dan-merah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Khatam Al-Quran

334. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Adakah do’a khatam Al qur’an, kalau ada tolong disertakan.

Jawaban:
Tidak terdapat satu pun dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan doa khatam Quran. Demikian pula, tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun para ulama besar setelahnya yang mengajarkan doa khatam Quran.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/doa-khatam-quran/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bersalaman Dengan Wanita Non-Mahram Yang Sudah Tua

333. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya, kami sedang pulang ke daerah, disana kami bertemu keluarga saya dan keluarga istri, bagaimana hukumnya kita bersalaman dengan yang bukan mahram? Apakah orang yang sudah tua usianya juga (yang bukan mahram) tidak boleh kita salami ? Karena kalau tidak disalami, nanti takut mereka tersinggung, mohon nasehatnya. Jazaakumullah khayran

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Bila bukan mahrom maka tidak boleh bersalaman, di berikan penjelasan walau sesingkat mungkin. Paling tidak cukup jika bersalaman tangan tidak bersentuhan. Hanya isyarat saja. Semoga di mudahkan Allah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ahli Surga Atau Ahli Neraka

332. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah baca kalau ndak salah di hadist arbain nawawi.. Bayi di dalam rahim sudah ditulis dilauh mahfud rejeki, jodoh, dan celaka atau bahagia..Apa itu berarti sudah ditentukan siapa2 aja penduduk surga apa neraka ?

Jawaban:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya, kitab Bada-ul Khalq no 3208, Imam Muslim, Abu Dawud).

Dan benar, syarah (penjelasan) hadits tersebut adalah setiap manusia telah ditentukan menjadi penghuni surga atau neraka.

Namun demikian kita tidak dapat berpangku tangan dan bergantung kepada ketetapan ini, karena setiap kita tidak ada yang tahu apa yang dicatat di Lauhul Mahfuzh. Kewajiban kita adalah berusaha dan beramal kebaikan, serta banyak memohon kepada Allah agar dimasukkan ke surga.

Dan Allah tidak akan berbuat zhalim terhadap hamba-Nya sebagaimana dalam ayat
berikut yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang shalih, maka (pahala-nya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba(Nya)”. [Fushshilat/41:46].

Setiap manusia diberi oleh Allah berupa keinginan, kehendak, dan kemampuan. Manusia tidak majbur (dipaksa oleh Allah).

Allah Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam”. [at-Takwir/:28-29].

Orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju surga, maka dia pun akan dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan shalih. Begitu juga orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju neraka, maka dia pun dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan kejahatan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2884/slash/0/proses-penciptaan-manusia-dan-ditetapkannya-amalan-hamba-1/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’s Harian Ramadhan

331. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustada ana mau tanya : apakah ada dalilnya doa hari-hari keberapa di bulan Ramadhan ini contoh : Doa Hari Ke 17 Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد
اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْهِ لِصَالِحِ اْلاَعْمَالِ، وَاقْضِ لِي فِيْهِ الْحَوَائِجَ وَاْلاَمَالَ، يَا مَنْ لاَ يَحْتَاجُ اِلَى التَّفْسِيْرِ وَالسُّؤَالِ، يَا عَالِمًا بِمَا فِي صُدُورِ الْعَالَمِيْنَ، صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ .
Allâhummahdinî fîhi lishâlihil a’mâl, waqdhilî fîhil hawâija wal-amâl, yâ Mal lâ yahtâju ilat tafsîri was-suâl, yâ ‘âliman bimâ fî shudûril ‘âlamîn, shallî ‘alâ Muhammadin wa âlihith thâhrîn.

Ya Allah, tunjuki aku di dalamnya untuk mengamalkan kesalehan, tunaikan bagiku di dalamnya semua keperluan dan cita-citaku, wahai Yang Tidak Memerlukan penjelasan dan permohonan, wahai Yang Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati semua manusia, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya yang suci.

Jawaban:
Tidak ada dalil yang shahih dan
tegas yang menunjukkan disyariatkannya do’a-do’a tersebut.

Sumber:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/adakah-dalil-assunnah-do-a-harian-ramadhan-.html

Tj Dhuha Saat Safar

330. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Bolehkah sholat sunnah, seperti dhuha misalnya? Ketika kita dalam kondisi safar ?

Jawaban:
Menyikapi hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1/298).

Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih melakukan shalat sunnah qabliyah shubuh ketika bersafar. Begitu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tetap mengerjakan shalat witir. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1/456). Adapun shalat malam, shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/490)

Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qoshor, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at.  Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3524-keringanan-bagi-musafir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Banyak Ujian Hidup

329. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
‪Afwan pak ustadz  mengganggu sedikit. Ketika kita menuju jalan Allah justru semakin banyak ujian yang kita terima. Bagaimanakah caranya untuk memperkuat iman kita untuk bisa istiqomah? Mohon penerangannya, syukron‬
‪‬
Jawaban:
Memang benar bahwa semakin kuat iman, memang akan semakin diuji. Dalam hadits dari
Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:‬‬: Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad (1/185). Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ada beberapa kiat tambahan agar kita tegar menghadapi cobaan:

Pertama: Mengimani takdir ilahi

Kedua: Yakinlah, ada hikmah di balik cobaan

Ketiga: Hadapilah cobaan dengan bersabar dengan menahan hati dan lisan dari berkeluh kesah serta menahan anggota badan dari perilaku emosional seperti menampar pipi dan merobek baju.

Keempat: Ucapkanlah ”Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa”. [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”

Silahkan buka link untuk detailnya. Semoga kiat-kiat ini semakin meneguhkan kita dalam menghadapi setiap cobaan dan ujian dari Allah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/2905-10-kiat-tegar-menghadapi-cobaan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adab Ta’aruf

328. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Boleh tolong dirincikan/dijelaskan secara singkat adab2 ber Ta’arruf?

Jawaban:

Pertama:
Dilarang untuk berkholwat (berdua-duan). Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”. (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)

Kedua: Menundukkan pandangan

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)

Ketiga: Jaga aurat terhadap lawan jenis

Yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Keempat:
Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan pria)

Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab.

Kelima: Menjaga kemaluan

Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://remajaislam.com/gaya-muda/cinta/38-adab-bergaul-dengan-lawan-jenis.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bersentuhan Tangan Dengan Istri

327. BBG Al Ilmu – 21

Pertanyaan:
Ana mau nanya..apakah wudhu seseorang laki2 batal apabila dia bersentuhan tangan dengan istrinya? Jazakallah khairan..

Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:
“…Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya…”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apakah-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah