Tj Shalat Sebelum Waktunya

278. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
1. Apakah harus mengulang shalat? Orang yang setelah salam baru sadar dgn yakin bahwa ketika ia takbiratul ihram belum masuk waktu shalat?

2. Bagamana jika setelah salam ia ragu (tidak yakin) apakah tadi ketika takbiratul ihram sudah
masuk waktu sholat atau belum ?

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Diantara Syarat Shalat adalah; ditegakkan pada waktunya seperti firman Allah: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An Nisaa’:103] maka tidak sah dan wajib diulangi shalat yang dilakukan sebelum tiba waktunya, dan orang yang akan shalat harus yakin bahwa waktunya telah tiba.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Qur’an Di Aplikasi Handphone

277. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Ustadz apakah membaca ayat-ayat al-qur’an di aplikasi handphone (android) sama dengan membaca ayat-ayat al-qur’an di mushaf kertas untuk fadilah/keutamaannya ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Sama, karena pada hakikatnya apa yang di baca. Adapun tulisan adalah di manapun tidak mengubah apa yang di baca. Yaitu kalam Allah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wajib Belajar Dari Ulama Yang Mengikuti Jalan Salafush Shalih

276. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Ada seseorang yang bertanya, apakah ada hadits tentang keharusan mengambil ilmu dari ustadz/ulama yang berpegang teguh kepada Qur’an dan sunnah yang shahih sesuai pemahaman para sahabat Nabi&Ulama Salafusshalih?

Jawaban:
Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini.

Apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf ?

Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah
Ta’ala berfirman yang artinya,”
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti
salafush sholih.

Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Seperti terdapat dalam An-Nisa: 115. Yang dimaksudkan dengan “orang-orang mukmin” ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib. Karena mereka sudah wafat, kita tentunya mengikuti jalan salaf dengan belajar dari para asatidzah/ulama yang mengikuti jalan Salafush Sholih.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4214-mengenal-salaf-dan-salafi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Keutamaan Surat Yasin

275. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Ustadz, adakah keutamaan surat yasin yang shahih ?

Jawaban:
Hadits-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/derajat-hadits-fadhilah-surat-yasin.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Surat Asy-Syuraa

274. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mohon infonya untuk firman اللّهُ yg berbunyi
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (bagi Allah) yang membuat syari’at untuk mereka dari agama sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah?” Dari surat apa ayat keberapa ya?

Jawaban:
Surat Asy-syuura (42) ayat 21.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Terputus Barisan Shalat

273. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
“Apakah boleh sholat isya dan tarawih di jalan perumahan akh ? Di perumahan belum ada masjid, tapi ada masjid diluar komplek perumahan / di masjid kampung. Mohon penjelasan nya ya ustadz..

Jawaban:
Ust. M Aarifin Badri MA

Jika barisan shalat terputus (antara barisan dalam dengan barisan luar masjid), terhalang oleh jalan atau tembok komplek perumahan, maka shalat tidak sah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Sedot Lemak

272. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya… Sedot lemak di perut dosa ndak ? Boleh ndak ?

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Tidak mengapa jika alasannya berkaitan dengan kesehatan orang tersebut. Namun operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat/penyakit, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik), hukumnya tidak boleh dilakukan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menyewakan Tempat Di Wilayah Masjid

271. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
1. Fenomena akhir2 ini ana melihat beberapa atap masjid disewa pertahun untuk antena provider (mungkin telekomunikasi atau lainnya) dan pihak DKM mendapatkan uang dengan jumlah besar karena menyewakan atap mereka. Bagamana hukumnya? Apakah termasuk larangan jual-beli di dalam masjid ?

2. Dan bagaimana hukum berjualan di taman/ lingkungan masjid (masih didalam pagar masjid) ?

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Tidak mengapa jika disewakan untuk kepentingan masjid. Ada sebuah masjid di Saudi yang membangun ruko2 disekelilingnya dan disewakan dan hasil sewa untuk kepentingan masjid. Yang dilarang jika hasil penjualan adalah untuk kepentingan pribadi.

Mengenai batasan masjid, pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah dengan merinci apakah masjid tersebut memiliki pagar masjid ataukah tidak. Jika masjid tidak memiliki pagar maka halaman masjid adalah bukan masjid. Jika masjid memiliki pagar maka halaman masjid yang berada di dalam pagar adalah bagian dari masjid sehingga berlaku padanya segala ketentuan-ketentuan untuk masjid semisal sah iktikaf di sana dan dilarang mengadakan transaksi jual beli di sana. Inilah pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu Baz dan Lajnah Daimah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://ustadzaris.com/apakah-halaman-masjid-termasuk-masjid

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membeli Makanan Dari Non-Muslim

270. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Assalamualaikum , mohon penjelasan : kalau kita ingin memberikan ta’jil, kemudian kita beli / minta tolong orang lain non muslim untuk membuatnya ( karena disekitar rumah saya rata-rata non muslim berjualan ) , apakah diperbolehkan ? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Jual beli yang semua masuk jenis muamalah kepada non muslim dibolehkan.  Selagi tidak mengandung bahaya/ mencurigakan sifat/zatnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Status Musafir Bagi Mereka Yang Berlibur

269. BBG Al Ilmu – 43

Pertanyaan:
Minta penjelasan, apa bagi orang yang sengaja berlibur ke luar kota dengan tujuan hanya untuk liburan / mencari kesenangan alias refreshing, mendapat ruhshoh untuk tidak berpuasa Ramadhan karena status dia sebagai musafir ?

Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat mengenai mana yang lebih utama bagi orang yang bersafar, puasa ataukah tidak. Pada dasarnya musafir ada tiga kondisi:
‫‫

‪Kondisi pertama‬‪:
Adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.‬‬‬

Kondisi kedua:
Adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

‫‫Dari Abu Darda’, beliau berkata,‬‬
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122)

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga:
Adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2658-puasanya-musafir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah