Tj Menyewakan Tempat Di Wilayah Masjid

271. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
1. Fenomena akhir2 ini ana melihat beberapa atap masjid disewa pertahun untuk antena provider (mungkin telekomunikasi atau lainnya) dan pihak DKM mendapatkan uang dengan jumlah besar karena menyewakan atap mereka. Bagamana hukumnya? Apakah termasuk larangan jual-beli di dalam masjid ?

2. Dan bagaimana hukum berjualan di taman/ lingkungan masjid (masih didalam pagar masjid) ?

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Tidak mengapa jika disewakan untuk kepentingan masjid. Ada sebuah masjid di Saudi yang membangun ruko2 disekelilingnya dan disewakan dan hasil sewa untuk kepentingan masjid. Yang dilarang jika hasil penjualan adalah untuk kepentingan pribadi.

Mengenai batasan masjid, pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah dengan merinci apakah masjid tersebut memiliki pagar masjid ataukah tidak. Jika masjid tidak memiliki pagar maka halaman masjid adalah bukan masjid. Jika masjid memiliki pagar maka halaman masjid yang berada di dalam pagar adalah bagian dari masjid sehingga berlaku padanya segala ketentuan-ketentuan untuk masjid semisal sah iktikaf di sana dan dilarang mengadakan transaksi jual beli di sana. Inilah pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu Baz dan Lajnah Daimah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://ustadzaris.com/apakah-halaman-masjid-termasuk-masjid

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.