270. BBG Al Ilmu – 311
Pertanyaan:
Assalamualaikum , mohon penjelasan : kalau kita ingin memberikan ta’jil, kemudian kita beli / minta tolong orang lain non muslim untuk membuatnya ( karena disekitar rumah saya rata-rata non muslim berjualan ) , apakah diperbolehkan ? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Jual beli yang semua masuk jenis muamalah kepada non muslim dibolehkan. Selagi tidak mengandung bahaya/ mencurigakan sifat/zatnya.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«