Tj Puasa Di Hari Isra’ Mi’raj

211. BBG Al Ilmu – 373

Pertanyaan:
Boleh tidak rajaban (isra mi’raj) puasa ? Apa niatnya ?

Jawaban:
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika ditanya tentang hukum puasa isra miraj,
mereka menjawab: “…Hari isra miraj, tidak diwajibkan, tidak dianjurkan, tidak pula disunahkan untuk puasa. Karena tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan puasa di hari itu atau memerintahkan sahabatnya untuk puasa di hari itu.

Andaikan puasa di hari itu dianjurkan, atau disunahkan tentu beliau akan menjelaskannya. Sebagaimana beliau menjelaskan tenatng puasa hari Arafah atau puasa Asyura…( Fatawa Syabakah islamiyah, no. 5951)

Namun demikian jika hari isra’ mi’raj bertepatan dengan hari yang menjadi rutinitas seseorang berpuasa sunah (seperti senin – kamis) maka tetap dianjurkan untuk melaksanakan puasa itu. Bukan karena isra mirajnya, tapi karena hari kebiasaan puasanya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-puasa-di-hari-isra-miraj/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Mencukur/Memendekkan Janggut

210. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya hukum memelihara jenggot itu yang benar apa,,saya pernah dengar ada yg bilang sunnah,,,ada yang bilang wajib,,, Saya sendiri memelihara jenggot, namun terkadang say arapikan kalau sudah terlalu panjang,,mohon penjelasannya

Jawaban:
Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu (wajib), tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian seperti terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi”

Jelas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka”

Perbuatan maksiat ini dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-memelihara-jenggot/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Jangan Sok Tahu

Ust. Nuzul LC

-Orang yang tidak tahu maka dia kewajibannya adalah bertanya, bukan berfatwa, menjelaskan atau sekedar menjawab “iya” atau “tidak” tentang agama Allah taala.

Selain mendapat dosa, orang berbicara tanpa ilmu sangatlah rentan terjatuh dalam kesalahan yang fatal. Bahkan bisa jadi dapat merenggut nyawa seseorang.

Para ulama sangat berhati-hati dalam berfatwa. Lihatlah Imam Malik. Beliau pernah ditanya dengan 50 pertanyaan dan tidak ada satupun pertanyaan yang beliau jawab.

Imam Malik pernah berkata,” Barang siapa yang hendak menjawab pertanyaan tentang suatu permasalahan (agama), maka sebelum menjawab, hendaklah ia bayangkan bahwa didepannya ada surga dan neraka, serta bagaimana dia bisa mempertanggung jawabkannya, barulah ia menjawab.”

Guru besar imam Malik; Rabiah bin Abdirrahman pernah berkata,” Diantara orang yang berfatwa pada zaman ini lebih layak masuk penjara daripada para pencuri….”

Abul Husain al Asadi mengatakan,” Salah seorang dari kalian berfatwa tentang sebuah permasalahan yang seandainya permasalahan ini diangkat di hadapan Umar bin Al-Khaththab tentu ia akan mengumpulkan Ahli Badar (untuk bermusyawarah mencari jawabannya).”

Lantas, mengapakah kita begitu mudah berfatwa ?

Imsak ?

Ust. Badrusalam Lc

Kata orang, “Imsak itu untuk kehati-hatian saja..
Agar tidak bersahur ketika fajar menyingsing..
Apa betul alasan itu?..
Coba perhatikan hadits ini:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda..
إذا سمعتم النداء والكأس على يد أحدكم فلا يضعه حتى يقضيه منه
“Apabila kalian mendengar adzan, sementara gelas berada di tangan, maka janganlah ia meletakkannya sampai menyelesaikan hajatnya.”

Hadits ini membatalkan imsak sampai ke akar-akarnya..
Perhatikan juga kaidah berikut:
الأصل بقاء ما كان على ما كان
“Pada asalnya tetap pada keadaan sebelumnya.”
Pada asalnya malam masih ada..
Sampai jelas masuknya waktu fajar..
bila ada yang makan sahur dengan dugaan waktu sahur masih ada..
Ternyata fajar sudah masuk..
Maka puasanya sah berdasarkan kaidah itu..
Kaidah ini juga membatalkan imsak..

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullahu berkata..
Termasuk bid’ah yang mungkar..
Yang terjadi di zaman ini..
Mematikan lampu-lampu sebagai tanda haramnya makan dan minum..
Bagi orang yang ingin berpuasa..
Dengan alasan kehati-hatian dalam ibadah..
(Fathul Baari 4/199).

Tampak jelas..
Bahwa imsak bukan sunnah..

Tj Membunuh Muslim Dengan Sengaja

209. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
ustad,ijinkan saya bertanya, bagaimana hukumnya apabila seorang muslim terbunuh di tangan muslim lainnya,,dan sikorban adalah wanita yang dibunuh pacarnya sendiri karena faktor cemburu, tks

Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelakiberistri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari  Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).

Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/bom-bunuh-diri-jihadkah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Maal


208. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana Zakat itu dikeluarkan.apa 1 th sekali atau bagaimana..dan zakat itu dihitung dari harta yang kita miliki berupa uang atau benda?

Jawaban:
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).

Apabila ia ingin menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.

Hal yang sama (balance gabungan uang x 2.5%)dilakukan di tahun-tahun berikutnya selama memiliki uang diatas nishab.

Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika barang-barang tersebut tersebut dijadikan barang dagangan (dibeli untuk dijual). Zakat perhiasan juga dikeluarkan tiap tahunnya saat haul dan selama masih mencapai nishob.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/4235-konsultasi-zakat-1-menghitung-haul-zakat-maal.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Wanita Menyusui

207. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya punya istri masih menyusui bayi 5 bulan, baiknya bagaimanakah saat bulan Ramadhan ? dikarenakan tahun lalu di Ramadhan tidak puasa karena hamil dan sekarang karena pertimbangan si bayi yang masih perlu ASI.

Jawaban:
Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Sahur Dini Hari ?

Ust. Badrusalam Lc
Anas bin Malik bertanya kepada Zaid bin Tsabit..
Berapa jarak sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan shubuh..
Beliau menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat..
HR Abu Dawud dll..

Coba hitung.. Berapa menit kita membaca 50 ayat..
Itulah waktu sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam..
Secara bahasa..
Sahur itu dari kata sahar yang berarti akhir malam..

Tapi aneh..
Banyak kaum muslimin yang sahur dini hari..
Entah..
Syari’at siapa yang mereka ikuti..
Mereka juga mengganggu manusia dengan berteriak teriak di masjid..
Sahuuur !!.. Sahuur !!..
Sebagian lagi memukul gendang sambil berkeliling desa..
Mereka anggap itu ibadah..
Begitukah ibadah? Dengan mengganggu manusia..
Musibah..

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Hujan Adalah Karunia Dan Nikmat Allah Ta’ala

Allah Ta’ala berfirman:

يعرفون نعمت الله ثم ينكرونها وأكثرهم الكافرون

“Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang yang ingkar kepada Allah.” (QS. an-Nahl:83).

Hujan merupakan nikmat Allah Ta’ala. Hanya Allah Ta’ala saja Чαπƍ mampu menurunkan hujan, hujan turun bukan karena musim, atau sudah masuk musim penghujan. Dan hujan turun bukan karena bintang ini dan bintang itu. Orang yang menisbatkan hujan kepada bintang, pelakunya dianggap kafir sebagaimana disabdakan Rasulullah صلى الله عليه و سلم dari Rabb-nya, bahwa Dia berfirman:

أصبح من عبادي مؤمن بي و كافر فأما من قال: مطرنا بفضل الله و رحمته, فذلك مؤمن بي كافر بالكوكب, وأما من قال: مطرنا بنوء كذا و كذا, فذلك كافر بي مؤمن بالكوكب

“Diantara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah, ’maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedang orang yang mengatakan ‘Kami diberi hujan karena bintang ini dan itu, ’maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang. (HR. al-Bukhari).

Jika seseorang percaya bahwa bintang adalah pelaku atau faktor yang mempengaruhi turunya hujan, maka ia dinyatakan…Baca selengkapnya ‎​δ¡: http://ibnumubarakallaitsi.wordpress.com/2012/10/12/hujan-adalah-karunia-dan-nikmat-allah-taala/
– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Berdo’a Kepada Allah Agar Allah Memberkahimu Di Bulan Ramadhan

 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata :

إذا دعوت الله أن يبلغك رمضان فلا تنس أن تدعوه أن يبارك لك فيه، فليس الشأن في بلوغه.

“Jika engkau berdoa kepada Allah agar bertemu dgn bulan Ramadhan maka janganlah lupa untuk berdoa pula kepada Allah agar Allah memberkahimu di bulan Ramadhan. Bukanlah perkara terpenting pertemuan dgn bulan ramadhan”
(akan tetapi yg utama adalah mengisi bulan tersebut dgn keberkahan-pen)

Ibnu Rojab rahimahullah menyebutkan bahwasanya para salaf dahulu setengah tahun berdoa agar bertemu dgn bulan ramadhan agar mereka masih bisa berkesempatan beribadah di bulan mulia tersebut dan mereka juga berdoa setengah tahun agar Allah menerima ibadah yg mereka lakukan selama bulan ramadhan

Janganlah menjadikan ramadhan sebagai sekedar rutinitas tahunan akan tetapi hadirkan dalam hati keinginan mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah سبحانه وتعالى

Nabi bersabda :

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan dan BERHARAP (pahala dan ampunan-pen) maka niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yg telah lalu”

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah