210. BBG Al Ilmu – 29
Pertanyaan:
Ustadz mau tanya hukum memelihara jenggot itu yang benar apa,,saya pernah dengar ada yg bilang sunnah,,,ada yang bilang wajib,,, Saya sendiri memelihara jenggot, namun terkadang say arapikan kalau sudah terlalu panjang,,mohon penjelasannya
Jawaban:
Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu (wajib), tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian seperti terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi”
Jelas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka”
Perbuatan maksiat ini dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-memelihara-jenggot/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶