Hadirilah Majelis Ilmu

Ikhwan & akhwat yg berbahagia diatas hidayah islam&sunnah…

Nabi yg mulia صلى الله عليه وسلم mengajarkan kpd kita ya’ni salah satu jalan utk dpt masuk ke syurga adalah dgn menununtut ilmu syar’I, mempelajari alqur’an&sunnah atas pemahaman para sahabat.

Nabi bersabda:
“Barangsiapa yg menempuh jalan untuk menuntut ilmu,maka ALLAH akan mudahkan baginya jalan menuju syurga”(R.Muslim).

Ma’na kalimat”berjalan menuntut ilmu”itu ada 2 arti,
1.Ya’ni benar2 berjalan utk menghadiri majelis para ulama.
2.Segala bentuk cara/usaha manusia agar mendapatkan ilmu,apakah menghafal,membaca dll.

Hadits diatas menjadi pelajaran yg sgt berharga yg menunjukkan kebesaran ilmu syar’I didlm islam.

Utk itu ikhwan sekalian,sungguh2lah agar dpt menghadiri majelis para ulama,majelis para asatidzah yg berdakwah diatas manhaj yg haq&jgn se-kali2 kita meninggalkan majelis ilmu!

Dan harus antum ketahui,setiap pengorbanan kita serta cape lelah letih kita dlm mendapatkan ilmu ini اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ diberikan ganjaran oleh ALLAH selama kita ikhlash dlm menuntutnya.

Sebagai renungan utk kita semua,ada seorg sahabat yg bernama Jabir bin abdillah yg beliau korbankan hartanya hanya utk membeli seekor keledai yg dia gunakan utk menempuh perjalanan 1 bulan lamanya hanya utk mendapatkan 1 buah hadits,beliau relakan hartanya serta fisiknya dlm rangka mencari hadits Rasulullah.

Bagaimana dgn kita??

Akhi,hadirilah terus majelis ilmu!yg dgn demikian engkau akan mendapatkan kelezatan ilmu syar’I,yg engkau peroleh dgn bersusah payah.Dan jgn sampai terbetik dalam pemikiran&hatimu saat ini&selamanya dgn banyaknya sarana2 dakwah baik lewat radio,televisi,sms, Bbm,internet&yg semacamnya,akan menjadikan alasan bagi sebagian kaum muslimin utk meninggalkan majelis ilmu sehingga mereka merasa tdk perlu lagi menghadiri majlis ilmu…sungguh,yg demikian akan menghilangkan keberkahan&keutamaan ilmu tersebut.

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – 〜✽〜- –

Tj Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu ?

Pertanyaan Ai 271:

Assalamu’alaykum, mau tanya apakah makan dan minum membatalkan wudhu ?

Jawaban:

Makan atau minum tidak membatalkan wudhu’, sehingga ketika akan shalat kita tidak harus berwudhu’ lagi. Kecuali makan daging onta, sebagian Ulama berpendapat membatalkan wudhu berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوُضُوْءِ مِنْ لُحُومِ اْلإِبِلِ فَقَالَ تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ لاَ تَوَضَّئُواْ مِنْهَا

Dari Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang wudhu dari (makan) daging onta, maka beliau menjawab, “Berwudhulah darinya”. Beliau juga ditanya tentang wudhu dari (makan) daging kambing, maka beliau menjawab, “Janganlah kamu berwudhulah darinya”. [HR. Abu Dâwud, no. 184; at-Tirmidzi, no. 81; Ahmad 4/303; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Penulis kitab ‘Aunul Ma’bûd berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa makan daging onta termasuk membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ishâq bin Rahawaih, Yahya bin Ma’în, Abu Bakar Ibnul Mundzir, dan Ibnu Khuzaimah. Juga dipilih oleh al-Hâfizh Abu Bakar al-Baihaqi, dan beliau meriwayatkan dari ahli Hadits secara mutlak. Beliau juga merwayatkan dari sekelompok Sahabat Radhiyallahu anhum “. [‘Aunul Ma’bûd syarah hadits no. 184]

http://almanhaj.or.id/content/2771/slash/0/apakah-setelah-shalat-jumat-harus-shalat-dhuhur-mandi-jumat-udzur-meninggalkan-shalat-jumat/

Tj Negara Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Islam

Pertanyaan Ai 49:

Assalamwalaikum ustad,bagaimana mengenai hukum dinegara kita ini,saya pernah mendengar ceramah yg mengatakan bahwa selain hukum allah adalah syirik,sedangkan kita bukan negara islam,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:
Ust. Badru Salam Lc
Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Selengkapnya silahkan baca disini :

Kafirkah Negara Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah ?

 

Tj Apakah Ada Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

Pertanyaan Ai 49:

Assalamu’alaykum, ustad saya ingin bertanya, perihal shalat jum’at, saya pernah baca buku bahwa shalat jum’at itu beda dgn Dzuhur, apakah setelah shalat jum’at masih ada shalat ba’da nya, mhn pencerahan, terima kasih

Jawaban:

#Sholat Rawatib Ba’diyah Jum’at#

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat”. (HR. Muslim no. 881)

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat
sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

Memohon Perlindungan Dari Empat Hal, Setelah Membaca Tasyahhud

Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Al-Masih Dajjal.”

Syekh Al-Fauzan berkata: “Dan dari fitnah kehidupan dan kematian”.
Fitnah adalah ujian dan cobaan. Manusia itu sedang diuji dan dicoba ϑί dunia, kemudian akan diuji dan dicoba saat mati, lalu ϑίuji dan dicoba didalam kubur.
Jadi dia selalu diuji dan ϑί coba. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari semua itu.

Ada fitnah syubhat dan syahwat; selama manusia masih hidup ϑί dunia dia akan selalu terkena fitnah. Terkadang ujian tersebut bisa menggelincirkannya dari agamanya. Terkadang dia bisa fasik dan durhaka karena fitnah tersebut. Berapa banyak orang Чαπƍ menyimpang dan sesat disebabkan fitnah tersebut. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal tersebut dan semoga kita selalu diberi keteguhan dan ketabahan.

{Maroji’: Kitab Bulughul Maram hadits no 308.}
– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Makna Hadits Diangkatnya Ilmu

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabaranatuh

Mau nanya makna dari hadits ini “Sesungguhnya menjelang datangnya hari Kiamat akan ada beberapa hari dimana kebodohan turun dan ilmu dihilangkan” HR.Bukhori

Jawaban:
Dicabutnya (dihilangkan-adm) ilmu terjadi dengan diwafatkannya para ulama.

Dijelaskan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّـى إِذَا لَمْ يَبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.

‘Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari
para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan
mewafatkan para ulama, sehingga ketika tidak tersisa
lagi seorang alim, maka manusia akan menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya, kemudian mereka akan memberikan fatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat lagi menyesatkan orang lain.’”

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencabut
ilmu dalam hadits-hadits terdahulu yang mutlak bukan menghapusnya dari hati para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah pembawanya
meninggal, dan manusia menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemutus hukum yang memberikan hukuman dengan kebodohan mereka, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.

Yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu al-Qur-an dan as-Sunnah, ia adalah ilmu yang diwariskan dari para Nabi Allaihissallam, karena sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi, dan dengan kepergian (wafat)nya mereka, maka hilanglah ilmu, matilah
Sunnah-Sunnah Nabi, muncullah
berbagai macam
bid’ah dan meratalah kebodohan.

Adapun ilmu dunia, maka ia terus bertambah, ia bukanlah makna yang dimaksud dalam berbagai hadits.

Utk lengkapnya, silahkan dibuka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/3184/slash/0/13-hilangnya-ilmu-dan-menyebarnya-kebodohan/

MINTALAH HAJATMU HANYA KEPADA ALLAH, PASTI DIA AKAN KABULKAN UNTUKMU

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

» Muslim bin Qutaibah rahimahullah berkata: “Janganlah engkau meminta hajatmu kepada salah satu dari tiga golongan (yaitu):
1. Janganlah engkau minta hajatmu kepda seorang pendusta, karena sesungguhnya ia akan (berpura-pura) mendekatkan hajatmu, padahal ia masih jauh (maksudnya, ia menampakkan seolah-olah akan memberi hajatmu dlm waktu dekat, padahal yg sebenarnya masih lama, atau bahkan tidak akan memberi hajatmu, pent).

2. Janganlah engkau minta hajatmu kepada orang dungu (tolol), karena sesungguhnya ia ingin memberimu manfaat, tapi justru ia akan memberimu mudhorot (bahaya).

3. Janganlah engkau minta hajatmu kepada seseorang yg kebutuhan makannya bergantung kpd kaumnya, karena sesungguhnya ia akan menjadikan hajatmu sebagai sarana untuk memenuhi hajatnya. (Lihat Al-Amaali karya Abu Ali Al-Qoli, II/190).

» Atho’ berkata: “Thowus rahimahullah (seorang ulama tabi’in) datang menemuiku, lalu ia berkata kepadaku: “Wahai ‘Atho, janganlah engkau mengajukan hajat-hajatmu kepada orang yg menutup n menghalangi pintu (rumah)nya dari hadapanmu. Akan tetapi, hendaklah engkau meminta segala hajatmu hanya kepada Allah, yg mana pintu (pengabulan permohonan)-Nya senantiasa terbuka untukmu sampai hari Kiamat. Dia memintamu agar selalu berdoa (meminta) kepada-Nya, dan Dia juga berjanji akan selalu mengabulkan permintaanmu.”. (Lihat Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, IV/11).

» Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
(Ud’uunii Astajib Lakum)

Artinya: “Berdo’alah kamu sekalian hanya kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan do’a kalian.” (QS. Al-Mu’min/ Ghoofir: 60).

Tj Pembatal Wudhu

Pertanyaan Ai 271:

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh, mau tanya akh, apa saja pembatal wudhu ?

Jawaban:

Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut

Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Atau kembali dari tempat buang air (kakus).[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3]

Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4]

Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6]

Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi

Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi?

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7]

Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.

Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8]

Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.[9]

Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[10]

Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11]

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.[12]

Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13]

Pembatal kelima: Memakan daging unta.

Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.[14]

Demikian pembahasan mengenai pembatal wudhu. Sebagian lainnya adalah pembatal wudhu yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Insya Allah sebagian lainnya yang dianggap sebagai pembatal wudhu akan kami kupas dalam artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] QS. Al Maidah: 6

[2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah

[3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[5] HR. Bukhari no. 135.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.

[7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.

[9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.

[10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[11] HR. Muslim no. 376.

[12] HR. Muslim no. 376.

[13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.

[14] HR. Muslim no. 360.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pembatal-pembatal-wudhu.html

 

Tj Hukum Menyingkat SAW

Hukum Penyingkatan kata Ass , Wr , Wb , SWT , SAW
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal:

Bolehkah menulis huruf SAW yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

Jawab:

Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.

Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan Salam dan Shalawat (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.

Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;

Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;

Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;

Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood

Tip Agar Hati selalu Nyaman Terhadap Orang Lain

# Tips2 agar hati sll nyaman terhadap orang lain#
Ust. Djazuli LC

1. Senantiasa berbaik sangka terhadap orang lain

Berkata Umar ibnul khattab,”Tidaklah engkau mendapati apapun dari saudaramu yg cenderung ke hal negatif kecuali sll engkau arahkan ke hal positif”

2. Jaga lisan, banyak diam di rumah & lebih menyibukkan aib sendiri

3. Selalu berdoa,
“Allahummak finiihim bima syi’ta”

“Ya Allah, lindungilah aku dari mereka menurut apa yang Engkau kehendaki.”

4. Jangan terlalu menghiraukan perkataan orang lain

Berkata imam Syafi’i,”Barangsiapa yang mengira akan terbebas dari kata-kata orang lain, maka ia akan menjadi gila. Allah saja yg Maha sempurna, dikatakan, salah satu dari yg tiga. Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yg merupakan manusia yg paling sempurna akhlaknya, dibilang tukang sihir & orang gila. Maka, masih adakah orang yg bisa selamat dr mulut manusia setelah Allah & rasul-Nya?”

Semoga bermanfaat!

Menebar Cahaya Sunnah