Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
👉🏼 Kebiasaan atau ‘urf sama hukumnya dengan ucapan.
‘Urf adalah kebiasan suatu masyarakat dalam bermu’amalah. ‘Urf dapat dijadikan patokan dengan syarat ‘urf tersebut bersifat “muthorid” yaitu berlaku umum dan diketahui oleh individu masyarakat tersebut.
⚉ Contohnya bila kita beli di warung makanan, ‘urf di masyarakat kita seringnya makan dahulu baru bayar. Maka perkara seperti ini dibolehkan.
⚉ Bila kita membeli sesuatu di toko lalu kita hanya memberikan uang dan sipenjual menerimanya tanpa ada ucapan, maka inipun sah.
👉🏼 Tapi bila ‘urf itu bertentangan dengan syariat maka tidak boleh diikuti.
⚉ Seperti bila kita hendak mengurus KTP, kebiasaan di masyarakat adalah memberikan uang kepada petugas. Perbuatan ini secara syariat tidak dibolehkan karena termasuk “Hadaya al ‘Ummaal” (hadiah untuk pejabat / uang pelicin) yang dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Tapi bila urusan kita akan dipersulit bila tidak memberinya uang, maka sebagian ulama membolehkan karena itu adalah untuk mendapatkan hak kita dan dosanya untuk yang menerima.
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page: https://t.me/kaidah_ushul_fiqih https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
. KAIDAHUSHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 1) bisa di baca di SINI
=======
🌿 Penghalang yang ke 2 🌿
Sebab ke 2 seseorang yang berpaling dari kebenaran :
اعتقاد غموض الحق وا شتبا هه
⚉ Keyakinan bahwa kebenaran itu sesuatu yang samar dan sulit.
Kata beliau (Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman):
،اعتقد كثير مِمَّن لا تَحقيق عنده ولاخبرة له، ولا معر فة له بنصوص القر اَن والسنة ودلا لتها غموض الحقَّ وصعوبته
Banyak orang meyakini dari orang-orang yang tidak punya pengalaman, tidak pula pengetahuan terhadap nash-nash Alqur’an dan Hadits. Mereka berkeyakinan katanya kebenaran itu sesuatu yang sulit dan samar.
Terlebih mereka mendapatkan dalam kitab-kitab bahwa syarat-syarat untuk memahami Alqur’an dan Hadits hanyalah orang-orang yang mujtahid saja… tidak boleh sembarangan.
Kata-kata “tidak boleh sembarangan” memang benar. Tapi untuk dikatakan bahwasanya yang boleh memahami Al-Qur’an dan Hadits hanya mujtahid, ini perkataan yang tentunya harus diperinci… apa yang dimaksud ? Kalau yang dimaksud adalah menafsirkan… iya maka dia harus syaratnya orang-orang yang telah betul-betul kuat keilmuannya.
Tapi kalau untuk mengetahui kebenaran yang ada dalam Al-Quran dan Hadits bagi orang-orang awam itu mudah dengan cara membaca kitab-kitab tafsir yang telah ditulis oleh para Ulama. Sebetulnya mudah kalau kita ada kesungguhan.
Imam Asy Syatibi rohimahullah berkata:
أمَّا إذا كان هذا ا لمتبع نا ظرًا فِي العلم ومتبصرًا فيما يُلقى إ ليه
“Adapun kalau dia betul-betul melihat ilmu dan memperhatikannya dan betul-betul mendalaminya…
فإنَّ تو صُّله إلَى الحق سهل
…maka sampainya kepada kebenaran itu sangat mudah sebetulnya.” kata beliau. ( dalam kitab Al I’tishom 2 / 344)
Imam Asy Syaukani rohimahullah berkata dalam kitab “Adabuth Tholab” halaman 85
فلو قوف على الحقَّ والاطَّلاع على ما شرعه ا للّٰه لعباده قد سهَّله اللّٰه على المتأ خر ين
“Mencari kebenaran dan mengetahuinya sesuai dengan apa yang Allah syari’atkan kepada hamba-hambanya, Allah telah mudahkan kepada orang-orang yang terakhir ini, dan Allah mudahkan sehingga tidak butuh lagi kepada kelelahan seperti orang-orang sebelum kita.”
Lihat di zaman Imam Syaukani rohimahullah… beliau menceritakan bahwa banyak sekali kemudahan-kemudahan menuntut ilmu di zamannya. Kalau itu di zaman beliau, bagaimana di zaman sekarang yang kemudahan menuntut ilmu sangat mudah sekali, kemudahan alat-alat transportasi, alat-alat komunikasi, apalagi terlebih adanya internet, maka sangat memudahkan sekali untuk menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun sayang kemudahan-kemudahan ini justru malah menimbulkan kemalasan sehingga sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad al-Basyir al-Ibrohimi,
ورُبَّ تيسير خلب التعسير
“Berapa banyak kemudahan malah menimbulkan kesulitan.“
Artinya kata beliau,
فإنَّ هذا التيسير رمى العقول بالكسل والأيدي بالشلل
“Dimana kemudahan ini malah menimbulkan kemalasan dan tidak ada kesungguhan untuk mencari kebenaran.“
👉🏼 Oleh karena itulah… kewajiban kita adalah cukup kita bersungguh-sungguh dan berusaha sekuat tenaga, karena setiap manusia pasti diberikan oleh Allah kemampuan, diberikan oleh Allah akal untuk memahami perkataan para ulama, mengkaji kitab-kitab mereka.
Alhamdulillah… di Indonesia sendiri sudah banyak buku-buku yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
👉🏼 Maka tidak boleh kita katakan mencari kebenaran sulit, mudah sebetulnya kalau kita ada usaha dan keinginan yang kuat.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Imam an-Nawawi rohimahullah berkata : . “Para sahabat kami dan lainnya berpendapat sunnah puasa ‘Asyuro (hari ke 10 Muharrom) dan puasa Tasu’a (hari ke 9 Muharrom)” (lihat al-Majmu’ VI/383). . Adapun untuk hadits “Berpuasalah sehari sebelumnya (tanggal 9) dan sehari sesudahnya (tanggal 11)” ADALAH HADITS YANG DHO’IIF karen ada rowi yang bernama Dawud bin Ali. . Ibnu Hibban rohimahullah berkata : “Dia sering keliru”. . At-Tirmidzi rohimahullah meriwayatkan 1 hadits darinya dan ia menjadikan haditsnya hadits yang gharib. . Imam adz-Dzahabi rohimahullah berkata : “Haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah” dan cacat yang lain yaitu adanya rawi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Ali Ya’la. . Imam Ahmad rohimahullah berkata : “Dia perawi yang buruk hafalannya dan haditsnya muththarib (tidak menentu pada matannya),” begitu pula perkataan Syu’bah, Ibnu Hibban dll. . Hadits ini telah dianggap dho’iif oleh Imam al-Albani rohimahullah di dalam kitabnya Dha’iiful Jaami’ ash-Shaghiir no.3506, Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Ta’liq Musnad Imam Ahmad IV/52, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaaid III/191, asy-Syaukani dalam Nailul Authar IV/330, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalaani dll. . 👉 Oleh karena itu, maka TIDAK ADA PENAMBAHAN PUASA 11 MUHARROM SEBAGAI RANGKAIAN PUASA ‘ASYURO, tetapi cukup hanya tanggal 9 dan 10 Muharrom saja sebagaimana pendapat mayoritas ulama. . 👉 Namun lemahnya hadis yang menganjurkan puasa tanggal 11 Muharrom, tidaklah menunjukkan bahwa puasa di tanggal ini hukumnya terlarang. Puasa di bulan Muharrom secara umum sangat dianjurkan, jadi bila seandainya ingin puasa juga tanggal 11 Muharrom, MAKA NIATNYA UNTUK PUASA MUHARROM SAJA SECARA UMUM. Wallahu a’lam . Definisi para Ulama tentang Hadits munkar : . Pertama : yaitu sebuah hadits dengan perowi tunggal yang banyak kesalahan atau kelalaiannya, atau nampak kefasiqannya atau lemah ke-tsiqahannya. . Kedua : yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perowi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perowi yang tsiqah (terpercaya). . #puasa #sunnahnabi . Follow IG: @bbg_alilmu Follow IG: @bbg_alilmu Follow IG: @bbg_alilmu . http://instagram.com/bbg_alilmu
.
. ANDA BIASA BACA YANG MANA ?!…. SILAHKAN BACA YANG MANA SAJA DARI DO’A SEBELUM TIDUR INI…
.
Ada Kaidah Ushul Fiqih dimana satu Ibadah yang mempunyai beberapa bentuk, hendaknya kita lakukan terkadang ini dan terkadang itu. . Maka agar terpelihara semuanya, kita tidak melanggengkan satu bacaan, tapi kita baca di satu malam terkadang ini dan malam lainnya terkadang itu. Wallahu a’lam. . Ayo kumpulkan terus SERI – “PIC do’a-do’a sebelum tidur” di akun ini… . Silahkan di save, di share… Semoga bermanfaat…
“Mengejek orang yang obesitas, takkan menjadikanmu semakin langsing.” “Mengejek orang yang buruk muka, takkan menjadikanmu semakin menarik.” “Mengejek orang yang lagi gagal, takkan menjadikanmu sukses.”
“Maka biarkanlah keadaan orang lain dengan Penciptanya, dan berusahalah memperbaiki dirimu, daripada mengomentari keadaan orang lain !“
👉🏼 Aqad ada TIGA macam: 1. Aqad Mu’awadhoh, 2. Aqad Tabarru’ dan 3. Aqad Tautsiqoh.
⚉ Dalam Aqad Mu’awadhoh : pastikan terpenuhi syarat syaratnya dan hindari ghoror (ketidak pastian).
⚉ Adapun dalam Aqad Tabarru’ dan Tautsiqoh : tidak apa apa bila terjadi ghoror.
PENJELASAN: 1. Aqad Muawadhoh artinya aqad untuk saling mengganti yang tujuannya saling memiliki seperti jual beli. Aqad seperti ini harus dipastikan bersih dari ghoror dan terpenuhi padanya syarat syarat jual beli.
2. Aqad Tabarru’ adalah aqad sosial seperti hibah, waqaf dan sebagainya.
3. Aqad Tautsiqoh adalah aqad penguatan atau anggunan seperti barang gadaian.
Dalam kedua aqad ini (2 dan 3) bila terjadi ghoror atau ketidak jelasan tidak apa apa. Seperti seseorang berkata: ⚉ Saya akan memberimu hadiah. tapi tidak disebutkan hadiah berupa apa. ⚉ Saya pinjam uang darimu dan saya gadaikan salah satu motor saya tanpa menentukan motor yang mana.
Aqad Mu’awadloh seperti jual beli bila terjadi ghoror atau ketidak pastian maka hukumnya sama dengan judi.
Contoh ghoror misalnya:
⚉ Saya jual kepadamu burung saya yang lepas dan terbang itu. ⚉ atau saya jual kepadamu salah satu mobil saya, tapi tidak ditentukan yang mana. ⚉ Orang yang mengasuransikan mobilnya, dimana dia harus membayar pertahun 400 ribu misalnya. Terjadi padanya ghoror. Sebab bila dalam setahun itu tidak terjadi kecelakaan maka perusahaan asuransi untung. Dan bila kecelakaan itu terjadi setiap minggu, perusahaan rugi. Sehingga aqad ini berada pada ketidak jelasan apakah akan rugi atau untung. Seperti ini dinamakan ghoror dan sama dengan perjudian.
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page: https://t.me/kaidah_ushul_fiqih https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
. KAIDAHUSHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP