Jangan Ikuti Arusnya .. Tapi Teguhlah Di Atas Agama-Nya

Jangan ikuti arusnya .. Tapi teguhlah di atas Agama-Nya.

======

Saudaraku kaum muslimin yang saya cintai karena Allah.

Sadarlah .. bahwa kita akan terus digiring untuk menjauhi apa yang dinilai buruk oleh musuh-musuh Islam .. dan digiring untuk melakukan apa yang dinilai baik oleh mereka.

Contohnya: Jauhi wahabi, radikal, teroris, takfiri, ekstrim, kaku, kolot, jumud, dst .. tapi standarnya dari mereka, bukan dari Islam.

Contohnya lagi: Jadilah orang yang rahmatan lil ‘alamin, bijak, toleran, hormat kearifan lokal, moderat, maju, dst .. tapi standarnya dari mereka, bukan dari Islam.

Jika hal ini kita ikuti sesuai standar mereka, maka jelas lama-lama Islam, hanya tinggal nama .. kelihatannya berlabel Islam, tapi sejatinya hanyalah mengikuti apa yang mereka inginkan.

Perkataan imam kita, Imam Syafi’i -rohimahullah- telah lama membantah mereka, beliau mengatakan:

آمنت بالله وبما جاء عن الله، على مراد الله. وآمنت برسول الله، وبما جاء عن رسول الله، على مراد رسول الله

“Aku beriman kepada Allah, dan apapun yang datang dari Allah, sesuai yang diinginkan Allah.

Aku juga beriman kepada Rosulullah, dan apapun yang datang dari Rosulullah, sesuai yang diinginkan oleh Rosulullah”

Standarnya adalah apa yang diinginkan oleh Allah dan Rosul -shollallahu ‘alaihi wasallam- .. bukan apa yang diinginkan mereka (musuh-musuh Islam).

Oleh karena itu, bersabarlah untuk tetap teguh dengan Alquran dan Assunnah, sebagaimana dipahami oleh para Salaful Ummah .. meski akan banyak ujian yang kita alami dan hadapi.

Inilah jalan yang menjadikan Islam kita terjaga, tetap seperti yang diinginkan oleh Allah dan Rosulnya .. inilah jalan keselamatan .. inilah jalan yang lurus menuju surga Allah ta’ala.

Teruslah mengingat, bahwa semakin berat suatu amalan, maka semakin berat juga timbangannya .. semoga Allah memberikan keteguhan kepada kita hingga husnul khotimah, amin.

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Kaidah Ushul Fiqih Ke-29 : Hujjah Taklif Itu Ada Empat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-28) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 29 🍀

👉🏼   Hujjah Taklif itu ada Empat :
1. Al Qur’an,

2. Hadits yang shohih,
3. Ijma’ dan
4. Qiyas.

⚉    HUJJAH TAKLIF yang ke-1 adalah AL QUR’AN.

Wajib diyakini bahwa al qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk, ia terjaga sampai hari kiamat, siapa yang meyakini bahwa alquran telah berubah, atau mengingkari salah satu ayatnya maka ia kafir.

Wajib diyakini bahwa alquran itu mutawatir, namun tentunya makna mutawatir dalam istilah ilmu alquran berbeda dengan mutawatir dalam istilah ilmu hadits.

Ayat al quran ada yang muhkam ada juga yang mutasyabih. Tata cara yang benar adalah menafsirkan ayat mutasyabih dengan ayat yang muhkam. Adapun mencari ayat ayat mutasyabih untuk manakwilnya sesuai hawa nafsu maka ini bukanlah jalan yang benar.

Dalam memahami alquran membutuhkan penguasaan terhadap ilmu ilmu alatnya seperti bahasa arab, sebab nuzul, nasikh mansukh dsb..

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ada empat cara menafsirkan alquran:
1. Tafsirkan alquran dengan alquran.
2. Tafsirkan alquran dengan hadits.
3. Tafsirkan alquran dengan pemahaman shahabat.
4. Dengan pemahaman tabi’in.

In syaa Allah kita akan menyendirikan pembahasan kaidah kaidah memahami al quran setelah membahas kaidah-kaidah fiqih.

⚉    HUJJAH TAKLIF yang ke-2 adalah HADITS YANG SHOHIH.

Disebut hadits yang shahih apabila memenuhi lima syarat:
1. Bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
.
2. Perawinya adil, yaitu muslim, baligh, berakal, tidak fasiq, dan selamat dari muru’ah (martabat diri) yang buruk.
.
3. Dhabith, yaitu menguasai hadits yang ia riwayatkan baik dengan hafalan atau dengan tulisan yang selamat dari kesalahan.
.
4. Selamat dari ILLAT yang merusak keabsahannya.
.
5. Tidak syadz, yaitu periwayatan perawi yang diterima menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih tsiqoh (terpercaya).

Apabila salah satu dari lima syarat ini tidak terpenuhi maka tidak disebut shahih.

Adapun hadits lemah, maka ia bukan hujjah taklif. Jalaluddin Ad Dawaani berkata:

اتفقوا على أن الحديث الضعيف لا يثبت به الأحكام الخمسة الشرعية ومنها الاستحباب

Para ulama bersepakat bahwa hadits yang lemah tidak bisa menetapkan hukum syariat yang lima, termasuk di dalamnya al istihbab.
(Muntahal amaani hal. 186)

Adapun dalam fadlilah amal, memang terjadi perselisihan. sebagian ulama mengatakan boleh diamalkan.

Namun Syaikh Ali Al Qori berkata:

إن الحديث الضعيف يعمل به في الفضائل وإن لم يعتضد إجماعا كما قاله النووي، محله الفضائل الثابتة من كتاب أو سنة

Sesungguhnya hadits lemah itu dapat diamalkan dalam fadilah amal walaupun tidak ada jalan yang menguatkannya berdasarkan ijma sebagaimana yang dikatakan oleh imam An Nawawi. Namun tempatnya pada amal yang shahih dari alquran atau sunnah.
(Al Mirqot 2/381)

Maksudnya apabila asal amal tersebut ditetapkan oleh hadits yang shahih, namun ada hadits yang lemah yang menyebutkan tentang keutamaan amal tersebut, maka boleh diamalkan.
Contoh siwak, ia sunnah berdasarkan hadits yang shahih.
bila ada hadits lemah yang menyebutkan keutamaan siwak, maka boleh diamalkan.

⚉    HUJJAH TAKLIF yang ke-3 yaitu IJMA’

Ijma adalah kesepakatan ahli ijtihad umat islam pada suatu hukum syariat setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.

Ahli ijtihad adalah yang telah terpenuhi syarat syarat ijtihad berupa menguasai al quran dan hadits dan ilmu ilmu alat untuk berijtihad.
Adapun kesepakatan bukan ahli ijtihad tidak disebut ijma.

Dalil hujjahnya ijma:
1. Allah Ta’ala berfirman:

فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول

Bila kalian berselisih dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul..
(An Nisaa:59).

Ayat ini menunjukkan bahwa merujuk al quran dan sunnah itu di saat ada perselisihan. Adapun bila tidak berselisih maka itu sudah cukup.

2. Allah berfirman:

ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصليه جهنم وساءت مصيرا

Siapa yang menyelisihi Rosul setelah jelas kepadanya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum mukminin maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatannya dan Kami akan bakar ia dalam jahannam. dan itulah seburuk buruk tempat kembali.” (An Nisaa: 115)

Mengikuti selain jalan kaum mukminin artinya selain ijma mereka. Sebagaimana dikatakan oleh imam Asy Syafi’i rohimahullah.

3. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لن تجتمع أمتي على ضلالة

Umatku tidak mungkin bersepakat di atas kesesatan.
(HR Abu Dawud)

Disyaratkan pada ijma adalah kesepakatan seluruh ahli ijtihad di dunia, bukan hanya ahli ijtihad negara tertentu tanpa negara lainnya. Dan yang menyatakan ijma harus seorang ulama yang benar-benar mengetahui pendapat-pendapat manusia.

Ijma ada dua macam:

1. Ijma Qoth’iy : yaitu yang dipastikan adanya ijma seperti wajibnya sholat, zakat, puasa, haji, haramnya arak, judi, zina, riba dan sebagainya.

2. Ijma Dzonniy : yaitu ijma yang diketahui setelah melakukan penelitian.
Para ulama berbeda pendapat akan kemungkinan terjadinya ijma seperti ini. yang kuat adalah pendapat syaikhul Islam ibnu Taimiyah :

والإجماع الذي ينضبط ما كان عليه السلف الصالح ، إذ بعدهم كثر الاختلاف وانتشرت الأمة ” . أهـ .

Ijma yang mungkin adalah ijma di zaman salafush-shalih karena setelah mereka umat islam telah sangat tersebar dan banyak perselisihan.

⚉    HUJJAH TAKLIF yang ke-4 yaitu QIYAS :

Qiyas adakah menyamakan hukum cabang dengan hukum asal karena adanya persamaan illat.

Rukunnya ada empat:
1. Adanya pokok yang ditunjukkan oleh dalil.
2. Adanya cabang yang akan diqiyaskan kepada pokok.
3. Adanya persamaan ILLAT. ILLAT adalah sifat yang tampak dan tetap dan tidak dibatalkan oleh syariat.
4. Adanya hukum baik wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.

Contohnya adalah meng-qiyaskan beras dengan gandum karena adanya persamaan illat yaitu sama sama makanan pokok.

Beberapa perkara yang perlu diperhatikan dalam qiyas:
1. Qiyas digunakan disaat tidak ada dalil. Sebagaimana dikatakan oleh imam Asy Syafi’i rohimahullah: “Qiyas itu digunakan ketika darurat saja.”
.
2. Qiyas bila bertabrakan dengan dalil maka qiyas tersebut tertolak.
.
3. Qiyas hanya berlaku pada ibadah yang diketahui padanya illat. Adapun ibadah yang bersifat mahdhoh dan tidak diketahui illat-nya maka tidak mungkin diqiyaskan.
.
4. Tidak boleh mengqiyaskan kepada cabang.
.
Dan pembahasan qiyas secara terperinci dalam kitab ushul fiqih.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Agar Persahabatan Tidak Menjadi Permusuhan

Sesungguhnya bukanlah perkara yang gampang untuk membuat relasi persahabatan karena Allah dengan seseorang. Relasi tersebut bukanlah barang yang bisa dibeli.. akan tetapi itu adalah anugerah dari Allah dengan sebab usaha pendekatan karena iman.

Karenanya hendaknya kita berusaha untuk menjaga jalinan persahabatan.

Yang perlu diingat adalah janganlah kita menganggap sahabat kita adalah malaikat yang tidak pernah bersalah, sehingga setiap kali ia berasalah lantas kita mencelanya. Sikap seperti ini adalah bentuk perenggangan bahkan bisa jadi pemutusan persahabatan, serta bentuk “kurang penghargaan” terhadap karunia relasi persahabatan tersebut yang merupakan anugerah Allah.

Basyaar bin Burod rohimahullah berkata,

إِذَا كُنْتَ فِي كُلِّ الْأُمُوْرِ مُعَاتِبًا …  صَدِيْقَكَ لَمْ تَلْقَ الَّذِي لاَ تُعَاتِبُهُ

“Jika Engkau pada setiap perkara selalu mencela sahabatmu.. maka engkau tidak menemukan sahabat yang tidak engkau cela..”

فَعِشْ وَاحِدًا أَوْ صِلْ أَخَاكَ فَإِنَّهُ … مُقَارِفُ ذَنْبٍ مَرَّةً وَمُجَانِبُهُ

“Jika demikian maka hiduplah engkau sendirian.. atau jalinlah persahabatan dengan saudaramu karena sesungguhnya ia terkadang melakukan kesalahan dan terkadang menjauhi kesalahan..”

(Lihat Taariikh Baghdaad 7/610, tahqiq Basyaar ‘Awwaad)

Ia juga berkata :

وَمَنْ ذَا الَّذِي تُرْضِي سَجَايَاهُ كُلُّهَا … كَفَى بِالْمَرْءِ نُبْلاَ أَنْ تُعَدَّ مَعَايِبُهُ

“dan siapakah yang seluruh perangainya menyenangkan (orang lain)..?? Cukuplah seseorang dikatakan mulia jika aibnya masih terhitung..”

Yang lain berkata :

تُرِيْدُ صَاحِبًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ ….. فَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوْحُ بِلاَ دُخَانِ؟

“Engkau ingin memiliki seorang sahabat yang tidak ada kesalahannya sama sekali..?? Maka apakah kayu gaharu bisa mengeluarkan harum wanginya tanpa ada asapnya..?”

Hendaknya kita bersabar dengan kesalahan sahabat kita dengan tetap berusaha menasehatinya..

Akhirnya.. selamat menjalin persahabatan karena Allah, semoga Allah mencintaimu karena persahabatanmu tersebut.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

Bertahan Shalat Ketika Gempa…

Tanya :

Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa.

Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan,

دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح

Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan).

Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan.

Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah,

ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ

Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108)

Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini,

ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة.

Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya.”  (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265).

Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’  (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas.

Shalat wajib termasuk wajib muwassa’  (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya.

Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah.

Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah.

Mana yang harus didahulukan ?

Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar.

Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat

Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka,

[1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah –

فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي

Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat…” (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75)

[2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H.

Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan,

تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ…

Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha.” (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66).

Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat.

[3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H),

ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته

“Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah.”  (Kasyaf al-Qi’na, 1/380).

.
Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan.
.
Demikian, Allahu a’lam.
.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref :
https://konsultasisyariah.com/32140-shalat-saat-gempa.html

Waspadalah Dengan “BROADCAST (BC)’ Do’a “Ketika Gempa Bumi”…

Hati-hati.. jangan ikut menyebarkan sesuatu yang tidak ada dalilnya…
.
A’isyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا عَصَفَتِ الرِّيحُ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ »

Apabila ada ANGIN BERTIUP, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a,
.
[  Allahumma Inni as-aluKa khoyro-haa wa khoyro maa fii-ha wa khoyro maa ursilat bihi, wa a’udzubiKa min syarri-haa wa syarri maa fii-haa wa syarri maa ursilat bihi ]
.
Ya Allah, aku memohon kepadamu kebaikan angin ini, kebaikan yang dibawa angin ini, dan kebaikan angin ini diutus. Dan aku berlindung kepada-Mu, dari keburukan angin ini, keburukan yang dibawa angin ini, dan keburukan angin ini diutus. (HR. Muslim no. 899 (15/2122).
.
.
Berikut adalah nasihat Ustadz Fachrudin Nu’man Lc,  حفظه الله تعالى
.
ADA APA DIBALIK GEMPA ??
.
Peringatan ini adalah rahmat Allah atas kita semua, untuk menakut-nakuti manusia, supaya mereka mau kembali kepadaNya, mau memohon ampun kepadaNya, mau meninggalkan dosa-dosa mereka. Allah berfirman:

‎(وما نرسل بالآيات إلا تخويفا) الإسراء : 59

Tidaklah Kami mengirim tanda-tanda kekuasaan Kami kecuali untuk menakut-nakuti“.
.
Berkata Qatadah:

‎وإن الله يخوّف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذُكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه

Sesungguhnya Allah menakut-nakuti manusia dengan apa yang Dia kehendaki dari tanda-tanda kekuasaanNya, supaya mereka mengambil pelajaran, atau mengingat Allah, atau kembali kepadaNya, telah diceritakan kepada kami bahwa kota Kufah telah terjadi gempa di zaman Abdullah bin Mas’ud maka beliau berkata: Wahai manusia sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali maka kembalilah kepadaNya“.
.
(Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 17/478)
.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:

‎أذن الله سبحانه لها في الأحيان بالتنفس فتحدث فيها الزلازل العظام فيحدث من ذلك لعباده الخوف والخشية والإنابة والإقلاع عن معاصيه والتضرع إليه والندم

Dan terkadang Allah Subhanahu mengizinkan bumi untuk bernafas maka terjadilah gempa bumi yang dasyat, sehingga hamba-hamba Allah ketakutan dan mau kembali kepadaNya, meninggalkan kemaksiatan dan merendahkan diri dihadapanNya“.
.
(Miftah Daris Sa’adah 1/221) .
.
Hendaklah kita bisa mengambil peringatan ini, mulai dari diri kita, kita ingatkan diri kita dengan bertaubat dari segala dosa dan kita ingatkan keluarga kita, kemudian kita ingatkan orang lain dengan menghidupkan amar ma’ruf nahi mungkar dan saling menasehati diantara kita.

Ustadz Fachrudin Nu’man Lc,  حفظه الله تعالى

da230118-1928

Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-49

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-48) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 49 🌼

⚉   Dan mereka meyakini bahwa tidak akan sempurna keinginan kepada kehidupan akhirat kecuali dengan zuhud dalam kehidupan dunia.

Ahlussunnah mempunyai keyakinan bahwa siapapun yang ingin mencintai akhirat hendaklah ia mengurangi cintanya kepada dunia.
Karena cinta dunia dengan cinta akhirat tidak akan bersatu.

Apabila cinta akhirat kuat dihati seorang hamba, maka cinta dunia akan lemah. Demikian pula cinta dunia itu ketika kuat dihati seorang hamba maka cinta akhiratpun akan lemah karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengumpamakan hati itu seperti bejana. Bejana kalau diisi air akan pergilah selainnya, ketika diisi dengan tanah, airpun akan pergi dan hilang.

Ibnul Qayyim rohimahullah berkata tidak akan lurus zuhud dalam dunia kecuali dengan melihat dua penglihatan yang benar. Apa itu?

1⃣  Melihat kepada hinanya dunia, dan bahwasanya dunia itu adalah fana, dan bahwasanya kesenangan (di dunia) itu tidak lepas dari kesusahan, kelelahan, kesedihan, ketakutan dan bahwasanya ia tidak akan pernah kekal selama-lamanya.

2⃣ Yaitu dengan melihat kepada kehidupan akhirat. Bagaimana kekekalannya akhirat, bagaimana kesenangannya yang tak pernah ada henti-hentinya.

Maka apabila seorang hamba melihat dua perkara ini dengan akal pikirannya, lalu ia menimbang dan melihat bahwasanya ternyata kesenangan dunia sangatlah sedikit di bandingkan dengan kesenangan akhirat. Maka pada waktu itu keinginan kepada kehidupan akhiratpun menjadi besar, menjadi kuat dan menjadi zuhudlah ia dalam kehidupan dunia.

⚉   Apa itu Zuhud ?

Hakikat zuhud kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah  yaitu

‎ترك ما لا ينفع في الآخرة

yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhiratnya

Maka semua yang sifatnya tidak ada manfaatnya untuk kehidupan akhirat ia tinggalkan, itu adalah ZUHUD.
Dan juga agar zuhud di dunia itu dengan cara melihat, membaca ayat-ayat dalam Alqur’an, dalam hadits bagaimana Allah mensifati dunia :
⚉   dimana dunia itu kesenangan yang menipu,
⚉   dunia itu sesuatu yang fana,
⚉   dunia itu lebih hina dari bangkai anak kambing,
⚉   dunia itu lebih hina daripada sayap seekor nyamuk,
⚉   bahkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengumpamakan dunia itu bagaikan kotoran manusia.

👉🏼  Maka dari itu ketika seorang hamba betul-betul menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah ia mengosongkan hatinya dari tertipu dengan dunia, dari mengikuti syahwat dan hawa nafsunya. Seperti sebuah kapal yang berlayar diatas lautan, ia akan tetap bisa berlayar apabila kapal itu kosong dari air laut. Tapi ketika air laut telah memenuhi kapal pasti akan tenggelam.

👉🏼  Maka apabila kita ingin bisa berlayar dalam kehidupan dunia dan selamat sampai kepada kehidupan akhirat, janganlah penuhi hati kita dan jangan sampai hati kita tenggelam dalam syahwat dan hawa nafsu.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Tapi Kita Sering Terbawa Emosi…

‏قال ابن عثيمين:

” الواقع يزيدك إيماناً
بأن الرفق خير من العنف
لكن ـ الله يعفو عنا ـ
فالحقيقة أننا أحياناً
تأخذنا الغيرة
ونعجز أن نملك أنفسنا
فنعنف ونغضب وتتوتر أعصابنا
ولكن الأولى لنا أن نهدأ وننظر.”

شرح الممتع (15 /246)

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata:
Kenyataan (hidup) menambahmu keimanan bahwa berlemah lembut lebih baik dari bersikap kasar.

Akan tetapi kita terkadang terbawa oleh kecemburuan dan tidak dapat menahan diri -semoga Allah memaafkan kita- hingga kita berbuat kasar, marah dan otot kita bersitegang.

Padahal yang lebih baik kita tenang dan melihat jauh ke depan.”

(Syarah Mumti’ 15/246)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Kaidah Ushul Fiqih Ke-28 : Pendapat Seorang Shahabat Menjadi Hujjah Apabila…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-27) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 28 🍀

👉🏼   Pendapat seorang shahabat apabila tidak diselisihi oleh shahabat lainnya adalah hujjah atas pendapat yang kuat.

Shahabat yang dimaksud di sini adalah para shahabat ahli ijtihad seperti kholifah yang empat, ibnu Mas’ud, ibnu ‘Abbas, ibnu ‘Umar dan lain lain, rodhiyallahu ‘anhum.

⚉    Apabila pendapat mereka tidak diselisihi oleh shahabat lain terlebih bila pendapat tersebut masyhur di kalangan mereka, maka pendapat tersebuf adalah hujjah.

Karena mereka adalah generasi yang paling dalam ilmunya, paling bening hatinya dan paling jauh dari hawa nafsu.

Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, dan mereka melihat langsung praktek dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mendengar langsung penjelasan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

⚉    Apabila pendapat shahabat itu diselisihi oleh shahabat lain yang juga ahli ijtihad, maka kita lihat mana yang paling dekat kepada Al Quran dan hadits.
Dan memberi udzur kepada yang salah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Besar ke 2 Dari Ushul Fiqih : Keyakinan Tidak Bisa Dikalahkan Oleh Keraguan…

Simak penjelasan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Kaidah Besar ke 3 Dari Ushul Fiqih – part 1 : Kaidah Kesusahan Mendatangkan Kemudahan…

Kaidah Besar ke 3 Dari Ushul Fiqih – part 2 : Sebab-Sebab Yang Mendatangkan Kemudahan…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Menebar Cahaya Sunnah