Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-27) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 28 ?
?? Pendapat seorang shahabat apabila tidak diselisihi oleh shahabat lainnya adalah hujjah atas pendapat yang kuat.
Shahabat yang dimaksud di sini adalah para shahabat ahli ijtihad seperti kholifah yang empat, ibnu Mas’ud, ibnu ‘Abbas, ibnu ‘Umar dan lain lain, rodhiyallahu ‘anhum.
⚉ Apabila pendapat mereka tidak diselisihi oleh shahabat lain terlebih bila pendapat tersebut masyhur di kalangan mereka, maka pendapat tersebuf adalah hujjah.
Karena mereka adalah generasi yang paling dalam ilmunya, paling bening hatinya dan paling jauh dari hawa nafsu.
Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, dan mereka melihat langsung praktek dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mendengar langsung penjelasan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
⚉ Apabila pendapat shahabat itu diselisihi oleh shahabat lain yang juga ahli ijtihad, maka kita lihat mana yang paling dekat kepada Al Quran dan hadits.
Dan memberi udzur kepada yang salah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP