1383. Tidak Hadir Tapi Terima Uang Rapat…

1383. BBG Al Ilmu – 41

Tanya :
Ustadz, saya bekerja disebuah instansi. Ketika ada rapat dalam kota, saya tidak mengikuti rapat tersebut karena ada pekerjaan lain.

Tetapi nama saya dimasukkan dalam absen rapat yang saya tidak ikuti dan saya menerima uang SPJ sebesar 280rb.

Apakah uang yang saya terima halal atau haram ustadz ? Jika haram, uangnya harus saya apakan ?

Mohon jawabannya karena sangat penting bagi saya.
Syukron. Jazakallahu khair

Jawab :
Ustadz Musyaffa ad Dariny, حفظه الله تعالى

Kalau uang itu untuk kehadiran di rapat, maka TIDAK BOLEH mengambil uang itu.

Kalau bisa dikembalikan uang tersebut maka harus dikembalikan. Kalau tidak bisa, disedekahkan dengan niat itu sedekah dari lembaga yang diambilnya, dan misalnya nanti lembaga itu meminta kembali, maka dia harus menggantinya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Bersyukur Dan Bersabar.. Dua Sayap Yang Harus Terus Engkau Latih Dan Gunakan

Dalam hidup ini hanya ada dua kemungkinan..
nasib baik dan nasib buruk..
itulah implikasi dari takdir baik dan takdir buruk yang telah menjadi pilar iman kita yang ke enam.

Oleh karenanya, kita sebagai insan yang harus menjalani garis takdir itu, hanya butuh dua sikap :
– bersyukur saat nasib baik, dan
– bersabar saat nasib buruk.

Dengan begitu kita akan selalu dalam kebaikan, dan itulah sesuatu yang sangat menakjubkan bagi seorang muslim, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam.

Adapun dalam berpikir, maka kita hanya boleh memilih satu pilihan, hanya boleh berprasangka baik kepada Allah.

Saat keadaan kita baik dan membahagiakan, kita berharap semoga Allah selalu menambah terus nikmat tersebut.

Dan di saat keadaan kita sebaliknya, maka kita harus sadarkan diri bahwa tidak lama lagi kebaikan dari Allah pasti akan datang menyapa, sebagaimana firmanNya (yang artinya):

“Sungguh pada setiap kesulitan akan ada kemudahan yang menyertainya..” [QS. Alinsyiroh: 5].

Penulis,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

Keutamaan Hari Arofah

Sebagaimana kita tahu, bahwa Hari Arofah adalah hari do’a yang paling utama, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “Do’a yang paling afdhol adalah do’a di HARI arofah..”

Dan perlu diketahui bersama, bahwa kemuliaan do’a di Hari Arofah, bukan hanya bagi mereka yang sedang haji dan wukuf di Arofah… oleh karenanya jika kita perhatikan redaksi hadits di atas, Beliau mengaitkan do’a dengan HARI Arofah, bukan dengan TEMPAT Arofah.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa kemuliaan do’a Hari Arofah itu berkaitan dengan waktu, bukan berkaitan dengan tempat… dan ini merupakan kemurahan dari Allah ta’ala, sehingga kaum muslimin di seluruh penjuru dunia bisa mendapatkan kemuliaan do’a di Hari Arofah ini.

Syeikh Shaleh Fauzan -hafizhohullah- mengatakan: “(Keutamaan) do’a di Hari Arofah itu umum, mencakup para jamaah haji dan yang lainnya.

Namun memang para jamaah haji mendapatkan keutamaan khusus, karena mereka berada di tempat yang mulia, mereka juga sedang dalam keadaan ihrom dan berwukuf di Arofah, sehingga anjuran berdo’a bagi mereka lebih kuat, dan keutamaan yang ada pada mereka melebihi yang lainnya.

Adapun selain mereka, yang tidak berhaji, maka disyariatkan pula untuk bersungguh-sungguh dalam berdo’a di hari ini, agar mereka mendapatkan keutamaan itu bersama saudara-saudara mereka yang sedang berhaji..”

Yang perlu diperhatikan pula, bahwa bagi selain jamaah haji sangat dianjurkan untuk PUASA di Hari Arofah, dan ia memiliki keutamaan sangat luar bisa, yakni dapat menghapuskan dosa 2 tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam… dan puasa itu juga akan menambah keutamaan doa di Hari Arofah, karena sebagaimana kita tahu, do’anya orang yang berpuasa itu mustajab, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.

———-

Dan waktu do’a Hari Arofah adalah setelah masuk Waktu Zhuhur hingga terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, sebagaimana dipraktekkan oleh Nabi shollallohu :alaihi wasallam, wallohu a’lam.

Semoga kita bisa memanfaatkan waktu itu sebaik-baiknya untuk bermunajat kepada Allah ta’ala, amin.

Silahkan dishare, semoga bermanfaat…

????
Ustadz Dr Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Move On (Antara Kemarin dan Hari Ini)…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Dalam banyak kesempatan dan bisa jadi dalam segala kondisi anda dituntut untuk segera berpikir dan bersikap maju alias segera menyesuaikan dengan setiap perkembangan dan perebuhan.

Bila anda memiliki anak yang lucu, cantik atau tampan, biasanya anda senang menggendongnya dan menciuminya.

Namun tahukah anda bahwa setiap hari ia bertambah besar dan dewasa. Mungkinkah anda akan terus menggendong dan menciuminya padahal kini ia telah dewasa karena anda masih terbelenggu oleh kenangan bersamanya kemarin semasa ia masih bayi atau kanak kanak?

Status anda sebagai seorang ayah atau ibu tiada pernah berubah namun tubuh pikiran dan perilaku anak anda terus berkembang dan berubah. Pada kondisi semacam ini anda dituntut untuk pandai dan secara terus menerus menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan anak anda. SALAH BESAR bila anda terus berpikir bahwa “dia adalah seorang bayi atau anak kecil yang belum bisa apa apa dan juga belum paham apa apa”.

Bisa jadi anak anda tidak menyadari terjadinya pertumbuhan dan perubahan pada dirinya. Namun hal itu tidak boleh terjadi pada anda. Sebagai orang tua anda harus menyadari setiap perubahan yang terjadi pada anak anda.

Dengan demikian anda dituntut untuk terus MOVE ON menyadari dan beradaptasi dengan setiap perubahan.

Bila anda tidak pandai untuk move on menanggapi pertumbuhan anak anda niscaya anak anda akan terus kekanak kanakan alias menjadi korban : SALAH ASUH.

Karena itu, segera move on alias berpikir dan bersikap cerdas seiring dengan perkembangan yang terjadi.

Hal serupa bisa terjadi pula pada persahabatan dan permusuhan. Bisa jadi musuh bebuyutan anda kemarin, kini telah berubah sikap sehingga menjadi teman atau sebaliknya, teman kemarin kini telah berubah menjadi lawan.

Intinya jangan terbelenggu dengan sikap lawan pada hari kemarin, karena bisa jadi hari ini dia tah mulai menapakkan kakinya sebagai kawan anda. Dan jangan pula hanyut dalam kenangan indah bersama kawan, karena bisa jadi kini ia telah menjadi musuh yang paling kejam. Segera bangkit dan sesuaikan pikiran dan sikap anda menghadapi setiap perubahan.

Bila anda seorang pemuda yang baru saja menikah dan gagal untuk move on maka anda pasti menyesal alias RUGI BESAR alias pandir.

Bila setelah menikah anda masih terbelenggu dengan bayangan hari kemarin bahwa dia adalah wanita yang haram untuk anda sentuh; sehingga anda takut untuk mendekat apalagi menjamahnya; niscaya anda menyesal seumur hidup.

1381. Haji/Umroh pakai uang pinjaman, bolehkah…?

1381. BBG Al Ilmu

Tanya :
Apa hukumnya jika kita hendak berniat pergi umroh tapi uang yang digunakan adalah uang pinjaman uang terdekat (seperti orang tua,dan lain-lain).

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Uang pinjaman jika tidak mengandung unsur riba dan bukan berasal dari penghasilan atau usaha yang haram maka hukumnya BOLEH digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, karena ia merupakan uang halal.

Akan tetapi jika uang pinjaman itu mengandung riba ada hal yang haram maka TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk umroh atau haji karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima dari hamba-Nya kecuali yang baik-baik (halal) saja. 

Ref : http://www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-umroh-dengan-menggunakan-uang-pinjaman.html

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1380. Do’a ingin punya anak…

1380. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Ustadz, saya ingin banget pnya keturunan lagi, apakah ada do’a-do’a tertentu apa sholat-sholat tertentu ?
Jazakallaahu khoir
[Semoga Allaah membalasmu dengan kebaikan]

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Tidak ada sholat tertentu atau do’a tertentu untuk memohon kepada Allah agar diberikan anak. Setiap sholat bisa memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan keturunan, terlebih di saat posisi sujud.

Adapun do’a secara umum adalah :

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا كرة أعين وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1379. Pernikahan diwakilkan kepada wali hakim…

1379. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya :
Ustadz, ada teman ana yang nikah, tapi ketika ijab kabul orangtua dari perempuan itu menyerahkan kepada wali hakim untuk menikahkan anaknya. Apakah sah ijab kabul tersebut ustadz ? Mohon penjelasannya, ana belum faham

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika wali nya ada dan minta di wakili dalam Ijab, di bolehkan, dan sah menurut syariat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah