1383. Tidak Hadir Tapi Terima Uang Rapat…

1383. BBG Al Ilmu – 41

Tanya :
Ustadz, saya bekerja disebuah instansi. Ketika ada rapat dalam kota, saya tidak mengikuti rapat tersebut karena ada pekerjaan lain.

Tetapi nama saya dimasukkan dalam absen rapat yang saya tidak ikuti dan saya menerima uang SPJ sebesar 280rb.

Apakah uang yang saya terima halal atau haram ustadz ? Jika haram, uangnya harus saya apakan ?

Mohon jawabannya karena sangat penting bagi saya.
Syukron. Jazakallahu khair

Jawab :
Ustadz Musyaffa ad Dariny, حفظه الله تعالى

Kalau uang itu untuk kehadiran di rapat, maka TIDAK BOLEH mengambil uang itu.

Kalau bisa dikembalikan uang tersebut maka harus dikembalikan. Kalau tidak bisa, disedekahkan dengan niat itu sedekah dari lembaga yang diambilnya, dan misalnya nanti lembaga itu meminta kembali, maka dia harus menggantinya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.