1379. Pernikahan diwakilkan kepada wali hakim…

1379. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya :
Ustadz, ada teman ana yang nikah, tapi ketika ijab kabul orangtua dari perempuan itu menyerahkan kepada wali hakim untuk menikahkan anaknya. Apakah sah ijab kabul tersebut ustadz ? Mohon penjelasannya, ana belum faham

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika wali nya ada dan minta di wakili dalam Ijab, di bolehkan, dan sah menurut syariat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.