Melagukan Al Quran Dengan Langgam Jawa, Bolehkah ?

Ust. M Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

Muncul di tengah-tengah kita cara membaca Al Quran dengan Langgam Jawa, apakah seperti itu dibolehkan?

Di dalam langgam Jawa tersebut terjadi pemaksaan cara baca. Begitu pula irama yang ditiru adalah irama lagu-lagu yang biasa dinyanyikan dalam lagu-lagu Jawa atau wayang.

Memang ada beberapa maqamat atau cara melagukan Al-Quran yang disebutkan oleh para Qurra yaitu bayati, rast, nahawanad, siika, shabaa, dan hijaz. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 169799)

Tentang hukum memakai maqamat tadi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al-Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, 9: 290. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 9330).

Intinya, boleh saja melagukan Al-Quran sebagaimana perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,

يُحَسِّن صَوْته بِهِ

“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”

Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:

Tidak keluar dari kaedah dan aturan tajwid.
Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 1: 472)
Ada dua hal melagukan Al-Qur’an yang perlu diperhatikan:

1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan.

2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. (Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim, 1: 474)

Niat seseorang juga mesti diperhatikan. Karena tujuan membaca Al-Qur’an adalah untuk raih pahala. Raih pahala ini tentu saja harus didasari niatan ikhlas. Jangan tujuannya untuk menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan atau kebangsaan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Sikap seperti ini hanya menonjolkan ashabiyyah semata.

Wallahul musta’an. Semoga mencerahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Ref :
http://m.muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/melagukan-al-quran-dengan-langgam-jawa-bolehkah.html

1335. Makanan Kemasan Tanpa Label ‘HALAL’

1335. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, jika ada makanan kemasan yang belum ada label halal-nya. Tapi dari daftar ‘ingredient’ (komposisi produk) tidak ada yang berasal dari yang haram, apakah boleh dikonsumsi ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Boleh saja. Karena hukum asal makanan itu boleh dimakan sampai ada dalil atau indikasi yang menunjukkan keharamannya atau (minimal) syubhat.

Cuman masalahnya, banyak perusahaan yang TIDAK mencantumkan komposisi produknya secara utuh dan jujur.
والله المستعان
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Antara Syi’ah, Sunnah, Atau Liberal ?!… Bantahan Atas Ceramah Pengasuh Radio RASIL

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Berikut ini beberapa kritikan terhadap ceramah Habib Husain Al-Atas –semoga Allah memberi petunjuk kepadanya-, yang disampaikan oleh beliau dalam kajian acara renungan dibawah naungan al quran dari surat Al Arof ayat 181-188 bersama ust Husin Alatas pada hari selasa tanggl 12 mei 2015 jam 08.00  dan disiarkan ulang jam 22.00 (silahkan download di https://goo.gl/k71wCL)

Penulis merasa penting untuk menyampaikan kritikan ini mengingat isi ceramah beliau bertentangan dengan pokok akidah umat Islam.

Baca selengkapnya :

http://firanda.com/index.php/artikel/bantahan/901-habib-husain-al-atas-pengasuh-radio-rasil-antara-syi-ah-sunnah-atau-liberal

1334. Mau Menikah Dengan Wanita Ahlul Kitab Yang Tetap Mempertahankan Keyakinannya…

1334. BBG Al Ilmu – 399

Tanya :
Apakah Pria muslim boleh menikah dengan Wanita Yahudi atau Nashoro, dan si wanita tetap mempertahankan keyakinannya. Mohon bisa dilampirkan juga dalilnya untuk dapat meyakinkan si Pria.

Jawab :
Ustadz Nuzul Dzikri, حفظه الله تعالى

Bila seseorang menikahi wanita ahlul kitab, maka dia mempunyai tugas besar meng-ISLAM-kan istrinya. Dia harus dakwahi istrinya dari hari pertama hingga hari terakhir (pernikahannya) karena Allah berfirman dalam Surat At-Tahrim ayat 6 (yang artinya) : ”Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.”

Maka begitu menikah dengan wanita ahlul kitab, PR besar menanti sang suami  : dia harus menyelamatkan istrinya dari siksa api neraka… bukan didiamkan begitu saja.

Apabila istrinya tetap menjadi seorang nasrani saat meninggal dunia karena kelalaian dan kekurangan waktu sang suami untuk mendakwahi istrinya atau bahkan sang suami tidak mendakwahi istrinya sama sekali, maka dia akan ditanya kelak di hadapan Allahu Ta’ala karena tidak mengamalkan Surat At Tahrim ayat 6 diatas. Apalagi jika salah satu anaknya mengikuti agama ibunya, sang suami kelak akan di azab Allah karena ayat yang sama.

Betul sebagian sahabat menikah dengan wanita ahlul kitab namun pada faktanya istri-istri mereka kemudian masuk Islam.

Ref :
Ref : https://bbg-alilmu.com/archives/13203

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah