1334. BBG Al Ilmu – 399
Tanya :
Apakah Pria muslim boleh menikah dengan Wanita Yahudi atau Nashoro, dan si wanita tetap mempertahankan keyakinannya. Mohon bisa dilampirkan juga dalilnya untuk dapat meyakinkan si Pria.
Jawab :
Ustadz Nuzul Dzikri, حفظه الله تعالى
Bila seseorang menikahi wanita ahlul kitab, maka dia mempunyai tugas besar meng-ISLAM-kan istrinya. Dia harus dakwahi istrinya dari hari pertama hingga hari terakhir (pernikahannya) karena Allah berfirman dalam Surat At-Tahrim ayat 6 (yang artinya) : ”Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.”
Maka begitu menikah dengan wanita ahlul kitab, PR besar menanti sang suami : dia harus menyelamatkan istrinya dari siksa api neraka… bukan didiamkan begitu saja.
Apabila istrinya tetap menjadi seorang nasrani saat meninggal dunia karena kelalaian dan kekurangan waktu sang suami untuk mendakwahi istrinya atau bahkan sang suami tidak mendakwahi istrinya sama sekali, maka dia akan ditanya kelak di hadapan Allahu Ta’ala karena tidak mengamalkan Surat At Tahrim ayat 6 diatas. Apalagi jika salah satu anaknya mengikuti agama ibunya, sang suami kelak akan di azab Allah karena ayat yang sama.
Betul sebagian sahabat menikah dengan wanita ahlul kitab namun pada faktanya istri-istri mereka kemudian masuk Islam.
Ref :
Ref : https://bbg-alilmu.com/archives/13203
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊