Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA حفظه الله تعالى
Al-Hasad yang artinya iri hati dan dengki adalah salah satu penyakit hati yang sering menimpa kebanyakan manusia. Hasad hukumnya HARAM, bahkan ia merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat.
Al-Hasad memiliki bahaya yang banyak, diantaranya adalah sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam sebuah hadits yang shohih berikut ini:
(Iyyaakum wa al-hasada, fa inna al-hasada ya’kulu al-hasanaati kama ta’kulu an-naaro al-hathoba)
Artinya: “Waspadalah engkau dari sifat hasad (dengki), karena sesungguhnya hasad itu menggerogoti amal-amal kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.”
Namun, di sana terdapat hasad yang terpuji, dan pelakunya tidak tercela dan tidak berdosa. Hasad terpuji tersebut sebagaimana diterangkan di dalam hadits shohih berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَتهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ,وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ القُرْآنَ فَهُوَ يَقُوْمُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh hasad kecuali dalam dua perkara (yaitu):
(1) Seseorang yang Allah berikan harta kepadanya, lalu ia infakkan sebagiannya (di jalan Allah, pent) pada waktu-waktu malam dan siang hari.
(2)Dan seseorang yang Allah karuniakan Al-Qur’an kepadanya, lalu ia menegakkannya (membaca dan mengamalkannya, pent) di waktu-waktu malam dan siang hari.” (Hadits SHOHIH. imam Muslim dlm Shohihnya).
Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar melindungi kita semua dari dari sifat hasad dan sifat-sifat lainnya yang tercela dan terlaknat. Dan semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang berakhlaq mulia kepada Allah dan kepada sesama makhluk.
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Jika cincin ada campuran emasnya, bolehkah dipakai kaum pria ? seberapa banyak campuran emas yang dibolehkan ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
1318. BBG Al Ilmu – 463
Tanya :
Di masyarakat sekitar rumah sedang mengumpulkan iuran untuk membeli lahan pemakaman karena pemakaman terdekat sudah penuh…sementara pemakaman umum dari pemerintah yang lokasinya agak jauh masih memadai…bagaimana tuntunan yang benar tentang persoalan ini ?
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Dalam masalah tersebut diatas, para ulama menyebut dengan istilah “al-amru waasi’, artinya: urusan seperti ini cukup longgar. Mau beli lahan pemakaman silakan, jika itu kesepakatannya. Mau menggunakan pemakaman umum dari pemerintah juga dibenarkan.
Yang penting, jenazah harus segera dikuburkan. Sebagaimana hadits Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Segerakanlah jenazah (untuk dikuburkan)! Jika ia seorang yang shalih maka kepada kebaikannya kalian akan membawanya…” (HR al-Bukhari).
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊