1318. BBG Al Ilmu – 463
Tanya :
Di masyarakat sekitar rumah sedang mengumpulkan iuran untuk membeli lahan pemakaman karena pemakaman terdekat sudah penuh…sementara pemakaman umum dari pemerintah yang lokasinya agak jauh masih memadai…bagaimana tuntunan yang benar tentang persoalan ini ?
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Dalam masalah tersebut diatas, para ulama menyebut dengan istilah “al-amru waasi’, artinya: urusan seperti ini cukup longgar. Mau beli lahan pemakaman silakan, jika itu kesepakatannya. Mau menggunakan pemakaman umum dari pemerintah juga dibenarkan.
Yang penting, jenazah harus segera dikuburkan. Sebagaimana hadits Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Segerakanlah jenazah (untuk dikuburkan)! Jika ia seorang yang shalih maka kepada kebaikannya kalian akan membawanya…” (HR al-Bukhari).
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊