Kenalilah Musuh Ikhlas

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

Ibnul Qoyyim rahimahullah :

عدو الإخلاص وهاذمه الرغبة في مدح الناس والطمع فيما عندهم. فمن نقى قلبه من هذين سهل عليه تحقيق باب الإخلاص

“Musuh ikhlas dan penghancur nya adalah :
(1) berharap memperoleh pujian orang-orang dan
(2) berharap pemberian dari mereka.

Barangsiapa yang membersihkan hatinya dari dua perkara ini maka mudah baginya untuk mewujudkan keikhlasan”

Silahkan kita mengecek hati kita dengan ketat dan detail, apakah kita telah selamat dari dua perkara ini ?

Ataukah kita masih mencintai dua perkara ini ?

1242. Acara 7 Bulan Kehamilan

1242. BBG Al Ilmu – 237

Tanya:
Mohon penjelasan mengenai acara tujuh bulanan usia kandungan (bid’ah atau sunnah), lalu apa yang sebaiknya dilakukan oleh calon/ibu dan ayah semasa kehamilan ?

Jawab:
Ustadz Abdussalam Busyro, Lc, حفظه الله تعالى

Sepengetahuan kami acara 7 bulan bagi ibu yang hamil, merupakan ajaran orang hindu, orang jawa menyebutnya dengan MITHONI. Kita sebagai seorang muslim jika istri hamil, maka hendaknya banyak melakukan ketaatan, berlaku bagi istri atau suami, karena anak dalam kandungan sudah mulai terdidik saat ibu hamil.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Bila Imam Di Tasyahud Akhir, Sedangkan Makmum Baru Masuk

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya,

“Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya?”

Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,

“Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll).

Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا

“Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]

Ref:
http://rumaysho.com/shalat/telat-dan-mendapati-imam-tasyahud-akhir-1477

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiykum.

Nikmat Rasa Aman

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Rasa aman adalah suatu nikmat. Coba kita perhatikan bagaimana jika kita hidup di lingkungan yang tidak aman. Misal, di sekitar kita banyak pemabuk. Malam hari penuh keributan dan keonaran. Atau mungkin yang lebih parah di sekitarnya terjadi peperangan, tentu hidup jadi tidak tenang. Maka syukurilah jika kita mendapat lingkungan yang penuh ketenangan dan masyarakatnya beradab.

Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita.

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4)

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 1-4)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut.
Dari ’Ubaidillah bin  Mihshan  Al Anshary dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

“Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib).

Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman,

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An Nahl: 112).

Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari menginkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul.

وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

“Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An Nahl: 113).

Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur terutama saat kita mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan kita.

Agar Kita Tak Takut Menghadapi Masa Depan..

Ustadz Ibnu Mukhtar, حفظه الله تعالى

Segala puji hanyalah milik Allah. Sholawat dan salam untuk Rosulullah. Amma Ba’du!

Saudaraku seislam yang saya muliakan, banyak orang merasa takut menghadapi masa depannya. Takut tak mendapatkan pekerjaan, takut tak mendapatkan pasangan, takut tak mendapatkan anak, takut hidup dalam kesempitan, dan berbagai ketakutan lainnya. Dan sebagaimana manusia lainnya, seorang muslim pun tak luput mendapatkan ujian rasa takut seperti itu.

Saudaraku seislam yang saya sayangi, banyak hal yang bisa dilakukan seorang muslim untuk mengatasi rasa takut menghadapi masa depannya. Di antaranya :

Pertama, yakinilah bahwa semua perkara itu telah ditakdirkan, apa pun yang Allah tetapkan semuanya akan terjadi tepat waktu tepat sasaran, tak akan pernah meleset sedikit pun.

Kedua, Jangan panjang angan-angan, tetapi fokuslah untuk meraih keselamatan akhirat. Ingat hidup di dunia ini hanyalah sementara sedangkan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.

Ketiga, bersungguh-sungguhlah dalam perkara yang bermanfaat dan mohonlah selalu bantuan dan pertolongan Allah dalam semua urusan.

Keempat, perbaguslah kualitas takwa dan tawakkal agar Allah selalu bersama kita. Jika Allah bersama hamba-Nya, maka Dia akan selalu membela, menjaga dan memimpinnya.

Kelima, banyak berdoa dan mengingat-Nya, tak lengah mensyukuri nikmat-Nya, dan selalu menjauhi dosa-dosa dan kelalaian demi mengagungkan-Nya.

Keenam, jangan pernah sembarangan/asal-asalan dalam memilih teman, sahabat apalagi pasangan hidup. Bersahabatlah dengan orang yang selalu menginspirasi & membantumu menjadi orang sholeh bukan dengan orang yang mendukung kesalahanmu atau menghalangimu dari kesholehan

Demikian dapat disampaikan

Ya Allah, jadikanlah seluruh perkara yang Engkau tetapkan bagi kami adalah ketetapan yang membawa kebaikan untuk kami, aamiin

Wa shollallohu wa sallama ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad

Istihadloh Pembatal Wudlu

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata, “Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang terkena istihadlah sehingga tidak suci, haruskah aku meninggalkan shalat ?” Beliau bersabda, “Tidak, ia hanyalah berasal dari urat dan bukan haidl. Apabila haidlmu telah datang, tinggalkan shalat. Dan apabila telah selesai, cucilah darahmu kemudian shalatlah.” (Muttafaq ‘alaih)
.
Dan dalam riwayat Bukhari, “Kemudian berwudlulah untuk setiap kali shalat.”

Fawaid hadits:
1. Keluarnya darah dari kemaluan membatalkan wudlu. Maka wajib berwudlu bagi wanita istihadlah setiap kali hendak shalat.

2. Darah istihadlah bukan haidl, maka tetap wajib shalat, puasa dan lainnya walaupun darahnya terus mengalir, juga diperbolehkan jima’.

3. Wajibnya mencuci darah haidl.

4. “Cucilah darahmu” maksudnya darah haidl. Ini menunjukkan darah istihadlah tidak najis, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya mencucinya.

Wallahu a’lam

Tidur Termasuk Pembatal Wudhu

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata,”Dahulu, para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu Isya sampai kepala mereka terkantuk-kantuk. Kemudian mereka shalat tanpa berwudlu lagi.” HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ad Daroquthni dan asalnya ada dalam shahih Muslim.

Fawaid hadits:

1. Disunnahkan menunggu shalat ke shalat di masjid, dan pahalanya sangat besar di sisi Allah.

2. Terjadi perselisihan diantara para ulama apakah tidur membatalkan wudlu atau tidak?

Yang rajih adalah membatalkan wudlu. Dasarnya hadits: “Siapa yang tidur hendaklah ia berwudlu”. HR Ahmad.

Juga berdasarkan hadits yang telah berlalu yang menyamakan tidur dengan buang air besar dan kecil.
Adapun hadits ini dibawa kepada makna mengantuk yang merupakan pendahuluan tidur.

Wallahu a’lam.

1241. Sejelek-Jeleknya Makanan Halal

1241. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Apakah ada dalil yang menerangkan sejelek-jelek makanan halal adalah hidangan pernikahan ? Atau sejelek-jelek makanan halal adalah hidangan saat melayat ?

Jawab:
Ustadz Abdussalam Busyro, Lc, حفظه الله تعالى

Di sebutkan dalam hadist, sejelek-jelek makanan walimah adalah di mana yang di undang adalah orang-orang kaya dan orang-orang miskin tidak di undang.

Adapun hidangan di tempat melayat, Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
“Berkumpulnya orang-orang di depan mereka ada hidangan di keluarga mayyit termasuk “nihayah”, yaitu meratap.”
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Ringkasan Tentang Hukum PALA

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى

1. Biji pala merupakan sesuatu yang memabukkan, sebagaimana ditegaskan oleh banyak ulama.

Adapun buahnya, maka tidak tergolong memabukkan, sebagaimana dibuktikan dengan percobaan, wallohu a’lam.

2. Memakan biji pala secara terpisah diharamkan, walaupun sedikit, karena dia memabukkan ketika dimakan dalam takaran banyak.

Nabi -shollalohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan”.

3. Menjadikan biji pala sebagai bumbu masakan dan penyedap rasa, bila kadarnya sedikit dan tidak sampai memabukkan, maka dibolehkan, karena sifat memabukkan yang menjadi ‘illat haramnya’ telah hilang, dan hukum itu berputar bersama illatnya, sehingga ketika ‘illat haramnya’ hilang, maka ‘hukum haramnya’ pun hilang.

4. Diantara ulama yang memilih pendapat ini: Ibnu Farohun Almaliki, Arromli Asy Syafii, Sy Albani, Sy Ali hasan Alhalabi, Sy Kholid Muslih, Sy Sulaiman Almajid, Sy Wahbah Azzuhaili, dll.

5. Mungkin ada yang bertanya: Mengapa ketika dimakan secara terpisah; haram, walaupun sedikit dan tidak sampai memabukkan, tapi ketika dicampur dengan bahan lain yang banyak menjadi halal.

Karena ketika dikonsumsi secara terpisah; hakekatnya tetap ada dan belum berubah, meski hanya sedikit. Adapun ketika dicampurkan dengan yang lain yang jumlahnya banyak, maka hakekatnya seakan hilang, tanpa menyisakan efek buruk yang menjadikannya diharamkan.

Ketika segelas khomr menjadikan seseorang mabuk, maka meminum setetes darinya pun haram, karena statusnya dia masih minum khomr, meski hanya sedikit.

Tapi ketika setetes itu dipakai untuk campuran obat batuk -misalnya- yang jumlahnya sangat banyak hingga sifat memabukkan setetes khomr tadi hilang, maka setetes khomr tadi dianggap hilang, dan obat batuknya tetap halal.

6. Adakah contoh yang lain?

Banyak sekali contoh-contoh dalam masalah ini, misalnya:

a. Bahan pengawet dalam sebuah makanan, bila dimakan terpisah akan mematikan dan diharamkan, tapi ketika dicampur dalam sebuah makanan sebagai bahan pengawet dan pengaruh mematikannya dianggap hilang, maka dibolehkan.

b. Bahan Flouride, jika dimakan terpisah akan mematikan, tapi bila telah dicampur dalam minuman dalam kadar yang sangat sedikit, sehingga pengaruh mematikannya seakan tidak ada, maka air itu tetap halal diminum.

c. Alkohol diharamkan, tapi alkohol yang dikandung tape dan makanan lainnya yang kadarnya sedikit dan efek memabukkanya hilang; halal dimakan.

d. Kafein diharamkan, tapi kafein yang dikandung oleh kopi dan minuman lainnya yang kadarnya sedikit dan efek negatifnya dianggap hilang, maka dibolehkan.

e. Begitu pula banyak zat-zat kimia yg dicampurkan dalam makanan, banyak yang jika dikonsumsi secara terpisah diharamkan karena efek buruknya, tapi ketika dicampurkan dalam sebuah makanan menjadi boleh, karena kadarnya yang sangat sedikit dan efek buruknya dianggap hilang.

f. Sumur budho’ah di zaman Nabi -shollalohu alaihi wasalam- tetap dipakai airnya dan dianggap suci oleh Nabi -shollalohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, walaupun banyak kotoran dan najis dimasukkan ke dalamnya.

g. Air laut dan sungai, tetap dihukumi suci, walaupun banyak bangkai dan kotoran dilemparkan kepadanya.

7. Namun, terlepas dari itu semua, tetap saja lebih baik meninggalkan penggunaan biji PALA sama sekali, karena itu lebih selamat dan bisa mengeluarkan seseorang dari khilaf yang ada dalam masalah ini.

Harus dibedakan antara masalah FATWA dan TAQWA… Dalam berfatwa kita melihat masalah berdasarkan dalilnya.

Adapun dalam perakteknya, bisa jadi kita meninggalkan sesuatu yang mubah, karena dorongan ketakwaan kita,

Wallohu ta’ala a’lam.

Menebar Cahaya Sunnah