892. Derajat Hadits Mengenai 7 Hal Yang Pahalanya Tetap Mengalir Meskipun Pelakunya Telah Wafat

892. BBG Al Ilmu – 69

Tanya:
Mohon penjelasan kedudukan hadits ini shahih atau tidak ?

Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبعٌ يَجرِي لِلعَبدِ أَجرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبرِهِ بَعدَ مَوتِهِ: مَن عَلَّمَ عِلْماً أَو أَجرَى نَهراً أو حَفَرَ بِئراً أَو غَرَسَ نَخلاً أَو بَنَى مَسجِداً أَو وَرَّثَ مُصحَفاً أَو تَرَكَ وَلَداً يَستَغفِرُ لَهُ بَعدَ مَوتِهِ

“Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir terhadap seorang hamba, padahal dia
sudah terbaring dalam kuburnya, yaitu orang yang: *mengajarkan suatu ilmu yang bermanfaat, *mengalirkan air sungai,
*menggali sumur,
*menanam kurma (pohon),
*membangun masjid,
*mewariskan mushaf dan
*meninggalkan anak yang memohonkan ampunan buat orang tuanya setelah mereka
meninggal” (HR. Al-Bazzar)

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits diatas shahih.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

891. Adakah Ghoror Ketika Kita Makan Di Warung Makan Prasmanan Dan Ketika Kita Membayar Taxi ?

891. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada ‘ghoror’ (ketidak jelasan dalam transaksi berikut ?

1. Jika kita beli makanan di warung, bayarnya setelah makan.

2. Jika kita naik taxi argo. Kita tidak tahu berapa jumlah yang harus kita bayar kecuali ketika sudah sampai tujuan.

Apakah kedua transaksi diatas ini termasuk transaksi ghoror?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi LC

Para ulama menjelaskan bahwa ghoror ada dua jenis, pertama : dilarang agama yang membawa kepada kerugian besar seperti jual beli ijon, talaki rukban, buah yang belum masak, dst, ini adalah dilarang dalam hadist.

Adapun yang kedua: ghoror yasir (sedikit/sederhana) yang bersifat darurat yang tidak bisa lepas dari kesetiap hariannya, maka ini dibolehkan. Termasuk jual makan prasmanan misalkan. Karena si penjual sudah bisa mengukur antara apa yang di makan dan uang yang didapat, dan saling ridho padanya.

Adapun taxi jika borongan/tanpa argo boleh jika saling ridho. Karena ia tentunya sudah pengalaman sebelum nya, hingga menentukan tawaran harga yang disepakati. Dan ini tidak termasuk ghoror.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

890. Bolehkah Memakai Pakaian Dengan Warna Menyala ?

890. BBG Al Ilmu – 55

Tanya:
Untuk pakaian (jaket/baju/kaos/t-shirt/celana) yang warnanya menyala seperti warna merah, kuning apakah diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Boleh. Yang terlarang cuma warna merah yang polos, jika tidak polos (ada warna lain selain nerah) maka tidak mengapa. Warna lain juga tidak ada masalah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

889. Bolehkah Menerima Komisi Dari Pembelian Barang ?

889. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Apa hukumnya menerima komisi atas pembelian suatu barang.

Contoh kasus :
Kami bekerja di salah 1 perusahaan instansi pemerintah, setiap minggu/ beberapa hari sekali kami membeli produk di salah 1 prusahaan. Karena kami berlangganan, oleh si perusahaan tersebut sering memberi komisi (amplop) sebulan sekali atas pembelian kami untuk produk nya.

Akan tetapi Uang komisi tersebut tidak di ambil individu, namun kami kumpulkan & masukkan di uang kas kantor selama 3 bulan dan selanjutnya kami bagi ke seluruh karyawan sebagai bonus & hanya di divisi kami saja yang menerima. (Meskipun di kantor kami ada divisi2 lain, kami tidak membagikan ke mereka & divisi lain tidak mengetahui nya)

Halalkah kami menerima komisi tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Komisi/hadiyah/hibah yang ada kaitannya dengan rekanan pekerjaan maka tidak boleh, karena termasuk ghulul/riswah/suap, yang dilarang agama, baik itu untuk pribadi/kelompok kerja.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

888. Bagaimana Sholat Di Masjid Yang Dekat Kuburan ?

888. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Apa benar sholat dimasjid dekat kuburan itu amalan yang tertolak ustad?

Jawab:
Yang perlu kita ketahui, melakukan shalat di kuburan adalah perbuatan terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bumi–semua bagiannya–adalah tempat shalat, kecuali tempat mandi dan perkuburan.” (HR. Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; Ibnu majah, no. 745; dan lain-lain; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan shalat di kuburan itu tidak sah. Demikian ini pendapat Ibnu Hazm serta pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 273, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif)

Adapun shalat pada masjid yang halamannya terdapat kuburan, berikut pendapat Syekh Al-Albani.

Syekh Al-Albani berkata, “Sesungguhnya, dibencinya (makruhnya) shalat di kuburan adalah mencakup setiap tempat dari kuburan, baik kubur itu berada di depan orang yang shalat atau di belakangnya, di sebelah kanannya atau di sebelah kirinya, karena larangan tersebut berlaku mutlak (umum, tanpa syarat, tanpa ketentuan). Termasuk perkara yang pasti dalam ilmu ushul (fikih) bahwa sesuatu (kata) yang mutlak (muthlaq) itu tetap berlaku mutlak sampai ada perincian yang menentukannya (muqayyad). Padahal, di sini, tidak ada sesuatu pun dari hal itu. Uraian yang kami nyatakan ini telah dikatakan dengan jelas oleh sebagian ulama Hanafiyah dan selain mereka.” (Ahkamul Janaiz, hlm. 274, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif).

Untuk mengatasi masalah tersebut, sebaiknya, kuburan itu dipindahkan ke kuburan umum.

Adapun jika masjid yang berdampingan dengan kuburan itu telah dibatasi oleh pagar masjid maka ini berarti masjid itu tidak lagi berada pada lokasi kuburan, dan sudah ada batasnya, yaitu pagar masjid itu. Mudah2an, kondisi semacam ini tidak mengapa.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/halaman-masjid-terdapat-kuburan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

887. Bolehkah Aqiqah Lewat Dari 7 Hari ?

887. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita melakukan AQIQAH yang sudah melewati masa 7 hari, 14 hari dan 21 hari tersebut ?

Jawab:
Ust. Mukhsin Suaidi, حفظه الله

Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang..?

Beliau menjawab:
sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu.
http://www.binbaz.org.sa/mat/11698

Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/tentang-aqiqah-anak.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

886. Meminta Sumbangan Untuk Biaya Umroh

886. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Apakah boleh Ibadah Umroh dengan Cara meminta minta sumbangan untuk biaya Umroh tersebut? Sedangkan yang akan Umroh Suami Istri yang Suaminya sudah Usia 75 th, dan Istrinya 62 th, dananya hanya Cukup Untuk 1 orang saja, maka Si Suami tersebut didesak oleh Istrinya untuk mencari sumbangan dengan tujuan agar Si Istri bisa ikut suami, melaksanakan Umroh, sedang anak2nya hanya mampu mengumrohkan 1 orang saja yaitu Ayahnya duluan yang berumroh. Apakah boleh meminta sumbangan ke orang2 muslim untuk menggalang dana tambahan agar si Ibunya bisa ikut ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Jika benar demikian maka ini merupakan bentuk takalluf (memaksakan diri dalam beragama) yang tidak dibenarkan. Padahal Allah سبحانه وتعالى berfirman:
لا بكلف الله نفسا الا وسعها

“…Allah tidak membebani jiwa manusia kecuali apa yang dia mampu melaksanakannya…”

Selain itu, perbuatan meminta2 seperti itu juga dicela dalam Islam. Sebagaimana dalam hadits shahih:
اليد العليا خير من اليد السفلى

“Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah”

Oleh karena itu, cukuplah bagi nenek tersebut untuk meningkatkan taqwa kepada Allah. Semoga dengan demikian, Allah berikan jalan keluar terbaik dan dibukakan pintu2 rizqi baginya dari arah yang tidak disangka2. Sebagaimana firman-Nya:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا و يرزقه من حيث لا يحتسب

“…Dan sesiapa yang bertakwa kepada Allah (dengan mengerjakan suruhanNya dan meninggalkan laranganNya), niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar (dari segala perkara yang menyusahkannya), (2) Serta memberinya rezeki dari jalan yang tidak terlintas di hatinya…” (Surah At Talaq Ayat 2-3).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

885. Berdakwah Di Suatu Daerah Yang Belum Mengenal Sunnah Seutuhnya

885. BBG Al Ilmu

Tanya:
Disuatu perkampungan yang mayoritas nya islam penduduknya semangat dalam mendalami agama islam yang hanya memiliki seorang yang bisa dibilang ustadz di perkampungan tersebut. Tetapi yang diajarkan nya ke penduduk itu salah.

Kemudian, datang seorang pendakwah ke perkampungan tersebut yang mengajarkan tentang islam yang benar.
Tetapi para penduduk perkampungan tersebut lebih memilih ustadz yang di perkampungan tersebut, menyakini bahwa ajaran tentang islam yang diajarkan nya itu benar.

Pertanyaan nya ana apakah berdosa para penduduk di perkampungan tersebut mengikuti ajaran yang diajarkan oleh ustadz di perkampungan tersebut dikarenakan ajaran yang di ajarkan oleh ustadz tersebut telah melekat kuat di penduduk tersebut sampai tidak bisa menerima kebenaran yang sebenarnya ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Yang mestinya ditanyakan adalah bagaimana caranya agar penduduk di perkampungan tersebut bisa menerima dakwah yang haq. Perlu dievaluasi manhaj dan uslub dakwah yang tepat bagi penduduk setempat. Seperti dengan bashirah (ilmu syar’i), bil hikmah (ittiba’ Sunnah), bil rifqi (lemah lembut) dan lain sebagainya.

Jangan lupa, tetap berdoa agar mereka diberi hidayah Allah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

884. Adakah Ghoror Dalam Jual Beli Makanan Di Warung Tegal ?

884. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Kalau kita makan di warung nasi kayak warteg, biasa nya kita ambil dulu baru bayar. Ana pernah denger dari seorang konsultan syariah, bahwa itu temasuk jual beli yang ghoror. Menurut beliau, sebaik nya kita setelah ambil makanan, kita tanya dulu berapa rupiah harga makanan yang kita ambil. Baru kita makan

Mohon pencerahan nya atas pendapat konsultan syariah tersebut.

Jawab:
Ust. M A Tuasikal, حفظه الله

Jika transaksi dilakukan dengan sama2 ridho tidak ada paksaan, itu transaksi sah, dan dari contoh di warteg, itu tidak ada ‘ghoror’ karena pada akhirnya menjadi jelas berapa, umpama, harga 2 tempe, ayam dll. Apalagi bila sudah menjadi ‘urf (kebiasaan) disitu, dari segi harga dan cara pembayaran.

Yang menjadikannya terlarang adalah apabila ada unsur penipuan, seumpama ambil 2 kerupuk tapi bilangnya satu, atau ambil satu ayam ditutupi nasi agar tidak terlihat, atau harga satu potong ayam yang biasanya 10 ribu di warung2 sekitar, tapi disitu dihargai 100 ribu. Inilah yang bermasalah.

Tambahan:
Tidak ada salahnya bila menanyakan lebih dahulu berapa harga lauk dll apabila kita ingin memastikan apakah uang yang kita bawa cukup untuk membayar.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

883. Berziarah Ke Makam Orangtua

883. BBG Al Ilmu – 51

Tanya:
Adakah tuntunannya berziarah ke makam orang tua atau kerabat serta mendoakan mereka di makam tersebut.

Jawab:
Ust. Ahmad Dhanial, حفظه الله

Secara umum…. Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan ziarah kubur karena dia mengingatkan kematin. Dengan ziarah kubur si mayit mendapatkan manfaat dari doa orang yang menziarahi dan yang hidup mendapat manfaat dari ziarah tersebut karena mengingatkan akan akhirat. Jadi dalam ziarah kubur ada hal-hal yang perlu diperhatikan di antaranya: menjauhi hal-hal yang dilarang seperti meminta kepada orang yang sudah mati karena ini syirik, melakukan niyahah dengan meratap, dan hal2 lain yang tidak ada tuntunannya seperti tabur bunga.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah