886. BBG Al Ilmu – 441
Tanya:
Apakah boleh Ibadah Umroh dengan Cara meminta minta sumbangan untuk biaya Umroh tersebut? Sedangkan yang akan Umroh Suami Istri yang Suaminya sudah Usia 75 th, dan Istrinya 62 th, dananya hanya Cukup Untuk 1 orang saja, maka Si Suami tersebut didesak oleh Istrinya untuk mencari sumbangan dengan tujuan agar Si Istri bisa ikut suami, melaksanakan Umroh, sedang anak2nya hanya mampu mengumrohkan 1 orang saja yaitu Ayahnya duluan yang berumroh. Apakah boleh meminta sumbangan ke orang2 muslim untuk menggalang dana tambahan agar si Ibunya bisa ikut ?
Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله
Jika benar demikian maka ini merupakan bentuk takalluf (memaksakan diri dalam beragama) yang tidak dibenarkan. Padahal Allah سبحانه وتعالى berfirman:
لا بكلف الله نفسا الا وسعها
“…Allah tidak membebani jiwa manusia kecuali apa yang dia mampu melaksanakannya…”
Selain itu, perbuatan meminta2 seperti itu juga dicela dalam Islam. Sebagaimana dalam hadits shahih:
اليد العليا خير من اليد السفلى
“Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah”
Oleh karena itu, cukuplah bagi nenek tersebut untuk meningkatkan taqwa kepada Allah. Semoga dengan demikian, Allah berikan jalan keluar terbaik dan dibukakan pintu2 rizqi baginya dari arah yang tidak disangka2. Sebagaimana firman-Nya:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا و يرزقه من حيث لا يحتسب
“…Dan sesiapa yang bertakwa kepada Allah (dengan mengerjakan suruhanNya dan meninggalkan laranganNya), niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar (dari segala perkara yang menyusahkannya), (2) Serta memberinya rezeki dari jalan yang tidak terlintas di hatinya…” (Surah At Talaq Ayat 2-3).
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶