856. Waspada Terhadap Kelompok Yang Mengaji Dengan Sembunyi

856. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Saya bersama teman saya di ajak untuk mengikuti suatu majelis dan kurang lebih sudah cukup lama, tapi ada hal yang janggal yang saya dan teman saya rasakan, tanpa bermaksud untuk su’udzhon.

Yang ke 1.
Saat saya masuk kelompok tersebut saya di suruh syahadat kembali, secara sembunyi, hanya saya dan satu orang yang mengsyahadatkan saya,

ke 2.
Saya di ajak untuk mengikuti kegiatan berjualan hewan qurban pada saat idul adha dengan alasan syiar agama islam

ke 3.
Tiap minggu sering diadakan acara kumpul berbicara perkara agama secara sembunyi sembunyi, membahas al quran, tapi sambil ngopi ngopi dan merokok ( tidak pantas membahas kalamullah sambil merokok)

Ke 4.
Saya di suruh mengajak teman yang lain agar bergabung dengan kelompok tersebut dengan bahasa “di bereskan”.

Ke 5.
Sampai sekarang saya tidak tau nama kelompok ini apa dan struktur dan systemnya tidak tahu dan seperti saya tidak boleh tau hal tersebut.

Mohon saran nya tentang hal tersebut, karena saya tidak mau terjebak dalam hal hal yang menyimpang yang mengatasnamakan agama Islam.

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Itu NII (Negara Islam Indonesia). Jauhi saja. Umar bin Abdil Azizi rahimahullah berkata: “…apabila kamu melihat suatu kaum sembunyi sembunyi dalam urusan (agama) maka ketahuilah bahwa ia berada di atas kesesatan…”

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

MUTIARA SALAF : Hendaklah Kamu Jujur Di Setiap Keadaan

Abu Nu’aim rohimahullah meriwayatkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ (7/82-85) Dari jalan Sufyan Ats Tsauri rohimahullah bahwa Ali bin Al Hasan As Sulami rohimahullah berwasiat:

“Hendaklah kamu jujur di setiap keadaan..

Jauhilah dusta, khianat dan jangan bermajelis dengan pelakunya.. karena itu semua adalah dosa..

Jauhilah oleh kamu Riya dalam perkataan dan perbuatan.. karena ia adalah kesyirikan..

Jauhilah rasa ujub..
Karena amal shalih yang disertai ujub tidak akan diangkat..

Ambillah agamamu dari orang yang memperhatikan agamanya.. karena perumpamaannya seperti tabib yang tidak mampu mengobati dirinya.. bagaimana ia akan mampu mengobati manusia..

Saudaraku..
Agamamu adalah darah dan dagingmu.. tangisilah dosa-dosa dirimu dan sayangilah ia..

Bila kamu tidak menangisi dirimu.. kamu tidak akan disayangi olehNya..

Ambillah teman yang membuatmu zuhud dalam kehidupan dunia.. dan memberimu motivasi kepada akhirat..

Jauhilah olehmu ahli dunia yang pembicaraannya sebatas dunia.. karena mereka akan merusak agama dan hatimu..

Mintalah keselamatan kepada Allah untuk umurmu yang tersisa..

Saudaraku..
Hendaklah kamu memperhatikan adab dan akhlak yang baik..
Jangan selisihi al jama’ah (Rasulullah dan shahabatnya).. karena kebaikan ada padanya..”

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

 

 

855. Seputar Nadzar

855. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Saya pernah niat dalam hati jika saya dapat pekerjaan halal, saya akan puasa 7 hari berturut2. Apakah itu sudah merupakan nadzar ? Apakah nadzar harus diucapkan atau cukup dalam hati ? Syukran

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Bila tidak ada niat nadzar maka tidak dianggap nadzar, tapi itu nadzar yang makruh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

854. Apakah Perbedaan Sanad Guru/Ilmu Dengan Sanad Hadist ?

854. BBG Al Ilmu – 249

Tanya:
Apa bedanya sanad guru/ilmu dengan sanad hadist ? Dan mana yang kuat untuk di jadikan hujjah ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Keduanya kuat jika yang di jadikan sandaran adalah hadist shohih.

Yang paling penting adalah pemahaman guru tersebut dari hadits yang di jadikan hujjah.

Pertanyaan, lebih baik mana antara sanad aali atau sanad naazil ? sanad aali adalah pengambilan sanad dari yang lebih dekat dari pada yang jauh, contoh seorang perowi yang mengambil suatu hadits dan dia punya 2 jalan, yang satu hadits tersebut sampai Rosul صلى الله عليه وسلم melalui 3 perowi, dan jalan yang lain ia meriwayatkan melalui 4 perowi, maka yang lebih afdhol yang melalui 3 perowi karena sanadnya aali.

Sedangkan sanad nazil statusnya sah boleh di amalkan jika hadistnya shohih, contohnya yang 4 perowi diatas.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

853. Hormat Kepada Mertua

853. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Apa dasarnya kita (sebagai laki2) untuk hormat kepada ke 2 orang tua istri/mertua kita ?? seperti perlakuan & hormat kita terhadap ke 2 orang tua kandung. Kata teman saya sudah bertanya, mencari & mohon petunjuk, ternyata memang tidak di jelaskan & dicontohkan secara rinci baik di Al Qur’an maupun Hadist yang shahhih, seperti penjelasan lengkap tentang “birul walidain”. atau memang karena DASYATnya “hakikat ijab qabul” bagi laki2.

Jawab:
Memang tidak bisa dipungkiri ataupun dihindari, bahwa dalam suatu pernikahan pergaulan dengan mertua tidak bisa dikesampingkan. Interaksi dengan keluarga isteri, sedikit atau banyak akan Anda jalani sebagai menantu, dan kerabat baru bagi saudara-saudara isteri dan keluarga besarnya. Oleh karenanya, perlakukan mereka layaknya Anda bersikap kepada orang tua dan kerabat sendiri. Sebagai orang tua, pergaulilah mereka layaknya antum berhadapan dengan orang tua kandung sendiri, dengan penuh penghormatan dan santun.

Islam adalah agama yang hanif, memerintahkan mu’amalah dengan cara yang baik kepada orang-orang yang lebih tua.

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/666/slash/0/mertua-mempertahankan-tradisi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

852. “Barangsiapa memperbaiki hubungannya dengan Allah…”, Apakah ini hadits atau perkataan Ulama ?

852. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
“Barangsiapa memperbaiki hubungannya dengan Allah, niscaya Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia.”

Apakah diatas Ini hadist atau perkataan ulama?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Ucapan ulama bernama Sufyan bin ‘uyainah rahimahullah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

851. Hukum Pnjam Uang Dari Bank Untuk Usaha

851. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Mohon penjelasan tentang hukum pinjam uang di bank buat usaha.. kalau sudah terlanjur bagaimana.. dosa riba mohon di jelaskan..

Jawab:
Meminjam uang dari bank melibatkan unsur ribaa yang diharamkan dalam Islam.

Lunasi hutang kredit antum dengan cara meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.

Tujuannya di sini adalah agar antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim).

Sumber:

Tj Terlilit Hutang Riba

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Dana Talangan Haji

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Sikilas tentang TAlangan Haji 
Dan sanggahan terhadap fatwa yang menghalalkannya.

Bag 1. 
Talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (quota) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah), sebagai dasar hukum bagi praktik pembiayaan talangan haji, inti fatwa tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

2. LKS akan membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Menurut fatwa tsb ada dua obyek aqad yaitu: Pertama, akad Al-qard (pinjaman) dengan obyek uang, di sini nasabah hanya mengembalikan sejumlah yang dipinjam, tidak boleh lebih dalam mengembalikan.

Kedua, akad ijarah al-amal (sewa jasa), yaitu jasa pengurusan haji. Yang mana Al-ijarah ada dua jenis, yakni ijarah al-maal (sewa barang) dan ijarah al-amal (sewa jasa). Dan yang dimaksud oleh Fatwa MUI di atas adalah ijarah al-amal. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah. Sehingga nama Fatwanya adalah pembiayaan pengurusan, bukan pinjaman dana haji. Inilah menurut fatwa tsb.

Sanggahan:
1. Mengapa pinjaman yang diberikan Kepda calhaj bisa disebut sebagai jasa pengurusan? Bukankah itu hanyalah sebuah qord(pinjaman) ? 
2. Kita lihat sedikit ketimpangan antara makna jasa dan makna peminjaman.. dikarenakan jika calhaj membayar harga untuk mendapat quota secara lunas maka ia tidak dibebani biaya tsb.. sehingga hal tsb bukanlah suatu jasa atas pekerjaan pengurusan. Namun bisa kita katakan jasa memberi pinjaman uang. 
3. Dalam qaidah fiqh: setiap peminjaman yang disitu ambil untung maka ia adalah Riba.

Semoga Allah Ta’ala membukakan hati kita untuk dapat membuka mata hati kita agar berhati hati dalam menilai suatu hukum..
Semoga bermanfaat..

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

SEANDAINYA ENGKAU MEMBONGKAR AIBKU…

Ust. Firanda, حفظه الله

Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :
وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنان
Engkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…
dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayang
ونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصياني
Engkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…
Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…
وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخواني
Engkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…
Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku…
والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقاني
Demi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…
Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…
ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوان
Dan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..
Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dgn mereka…
لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغياني
Akan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…
فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــاني
Segala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku…

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

3 HAL YANG MEMBUATKU TERTAWA, & 3 HAL YANG MEMBUATKU MENANGIS

Oleh: Ust Abu Fawaz (M Wasitho), Lc

Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata: “Ada 3 hal yang membuatku tertawa, dan ada 3 hal pula yg membuatku menangis,

• 3 Hal yg membuatku tertawa ialah:

1. Seseorang yg berangan-angan tinggi mengejar harta dunia (dan kemewahannya, pent), sementara kematian senantiasa mengejarnya.

2. Seseorang yg lalai (kepada Allah dan kehidupan akhirat, pent), sementara Allah tidak pernah lalai mengawasinya.

3. Seseorang yg tertawa dengan terbahak-bahak, sedangkan ia tidak tahu apakah Allah meridhoinya atau (justru) Dia murka kepadanya?”

• Sedangkan 3 Hal yg
membuatku menangis ialah:

1. Berpisah dengan orang-orang tercinta, yaitu Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau.

2. Huru-hara pada hari Kiamat.

3. Berdiri di hadapan Allah Ta’ala pada hari ditampakkannya segala rahasia, kemudian aku tidak tahu lagi, apakah aku dimasukkan Allah ke dalam Surga ataukah ke dalam api Neraka?”.

(Lihat ‘Uyuunu Al-Akhbaar, karya Ibnu Qutaibah, II/360).

Demikian Faedah dan Mau’izhoh Hasanah yang dapat kami sampaikan pada hari ini.

Smg bermanfaat bagi kita semua.

SUMBER:
BBG Majlis Hadits, chat room Faedah & Mau’izhoh.

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah